Terkait viralnya video kayu Lok dan bansaw, NT Angkat Bicara Sampaikan hal serius ini

Tak Terima video kayu Lok dan bansawnya viral, NT Angkat Bicara 

DJ ~ KALTENG – Viralnya Video kayu lok yang berada di areal bansaw sekitar desa bajuh kecamatan Kapuas Tengah pojon, Akhirnya NT buka suara dan menjelaskan bahwa dirinya memegang ijin lengkap atas nama UD Tanjung Garu yang beralamat di desa Bajuh kecamatan Kapuas Tengah pojon.

” NT menuturkan bahwa apa yang di sampaikan oleh oknum wartawan dan Viralnya itu hanya opini sepihak, Semua yang di videokan itu adalah tidak benar karna yang bersangkutan tidak ada bertanya kepada saya terkait ijin dan dukomen yang saya pegang tuturnya saat di bincangi awal media Deteksi Jambi Com.

Saat di lebih lanjut, Oknum wartawan tersebut saat insvestegasi ke lapangan di bansaw ada bertemu langsung dengan NT. Kemudian Nt menjawab tidak ada hanya bertemu karyawan nya saja, sangat saya sesalkan dan sayangkan kenapa harus viral seperti ini, Apakah tidak bisa kita bicarakan baik baik agar jangan seperti ini tegas NT.

“Saya yang merasa di rugikan dan di cemarkan nama baik saya dan keberatan bila begini caranya.

Karna oknum wartawan tersebut tidak pernah bertanya terkait ijin dan dukomen Bansaw milik saya ucapnya.

Karna yang bermain kayu Lok bukan hanya saya saja, Kenapa cuma bansaw saya yang harus kalian datangi, Bukankah ada bansaw lain yang lebih besar dan berijin jika memang mau berteman saya siap aja kok asal jangan memaksa saya buat berkata kasar dan gusar aja ujarnya.

“NT juga menuturkan akan merasa di rugikan dengan adanya berita tersebut.

Nanti saya akan diskusi kan dulu rekan media lainnya. dan akan saya luruskan semua terkait pemberitaan tersebut yang merugikan saya tegas NT.

Agar berita ini berimbang tim investigasi telah mencoba untuk menghubungi awak media yang membuat Video Viral tersebut serta adanya berita tersebut namun belum bisa terhubung

Namun setelah bisa terhubung kita klarifikasi keterangan hasil insvestegasi awak media tersebut menuturkan bahwa apa yang di sebutkan oleh NT, itu semua tidak sesuai fakta jika memang kayu itu sah dan legal kok bansawnya terletak jauh dari kata HGU dan IUP nya kurang jelas, dan yang jelasnya bansaw tersebut di sebutkan oleh NT sendiri bahwa hanya ada dua yang berijin, dua bansaw tak berijin begitu ucap tim wartawan LKM.

“LKM berharap agar awak media yang lain bisa saling berkordinasi yang baik dan sesuai kode etik, Saling dukung dan bantu cek serta selidiki ke absahan dukomen perijinan bansaw tersebut. 

Karna piling saya merasa janggal dan saya berharap APH serta SPOCR polhut Kalteng juga bisa turut serta adakan pengecekan lebih lanjut selidiki kebenaran ucapan NT yang menuturkan bahwa bansaw yang ada 4 buah di desa Bajuh kecamatan Kapuas Tengah pojon tersebut benar benar saja dan terdaftar secara resmi tegas LKM saat di bincangi tim investigasi lapangan.

 

(TIM/RED) Deteksijambi.com Kalteng.