Buruknya Pelayanan Publik, Laporan Masyarakat di Ruang iInsfektorat Pemda Kalteng Beku Tak Ada Kabar


DJ ~ KALTENG, – Mirisnya pelayanan publik inspetorat Pemda kalteng kurang baik di alami oleh saudara Meity dan putranya Riko.

Meity dan Riko melaporkan atas dugaan malministrasi yang di lakukan oleh seorang mantan lurah di sabaru yang berinisial UA, kecamatan sabangau kabupaten kota Palangkaraya.

Riko menuturkan bahwa dirinya bersama ibunya Meity telah melaporkan mantan lurah sabaru tersebut pada 27 Juni 2023 kepada pihak Insfektorat kota Palangkaraya Kalteng, Namun sampai detik ini Meity bersama Riko belum mendapatkan penjelasan terkait laporannya dari pihak inspektorat yang dulu menerima laporannya diduga terkesan berkilah dan saling lempar tanggung jawab ucap Riko.

Tambah Riko, Bahwa sejak tahun 1994 ortunya telah menggarap tanah tersebut bahkan sampai berkali-kali balik 

 Nama surat pemilik asalnya namun tidak pernah ada masalah, Namun justru saat adanya pembangunan dan pembersihan tanah ortunya justru Riko mendapat kabar bahwa tanah milik ortunya Meity tidak terdaftar dan tidak ada registrasi nya.

Roco mengatakan bahwa kata lurah tanah ortu saya tidak terdaftar di kelurahan sabaru ucap Riko menirukan kata-kata dari pihak kelurahan tersebut.

Tidak hanya itu saja Riko menuturkan bahwa dirinya hanya mempertanyakan terkait hasil laporan (LHP) yang diminta Riko dan ibunya, Sampai berbulan bulan tak ada kabar beritanya, Riko pun gusar dan merencanakan akan membuat laporan ke Polresta palangkaraya agar bisa mendapatkan keadilan terkait hak miliknya yang dianggap tidak sah dan belum ada Registrasi oleh oknum pegawai kelurahan sabaru kota Palangka Raya Kalteng .

Menurut Riko bahwa apa yang telah dilakukan oleh mantan lurah tersebut sangatlah tidak terpuji, Karna tidak mungkin (SP) tanah ortunya keluar bila lurah tidak tahu lantas siapa yang menanda tangani surat SP tersebut. dengan nomor Register yang tertera secara jelas. mantan lurah uker Asran juga membantah secara tertulis dalam sebuah surat penyataan yang berbunyi bahwa dirinya tidak pernah membuat surat SP dengan no register itu.

Pernyataan mantan lurah itu sangat janggal dan tidak masuk akal, Kalau memang mantan lurah sabaru tersebut tidak pernah membuat register dan tanda tangan, Lantas tangan tangan siapa itu tandas Riko. 

Untuk mendapatkan keadilan agar jelas seperti apa hak milik ortunya Riko membuat laporan ke insfektorat Pemda kalteng yang di buat pada tgl 23 Juni 2023 ,namun sangat di sayangkan sampai detik ini hari kamis, tgl 26 oktober 2023 Riko dari ibunya belum mendapat kan hasil LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut.

Mengenai adanya laporan Riko tersebut awak media telah adakan kompirmasi melewati via telpon salah satu pegawai insfektorat kota Palangka Raya yang berinisial Z.

Z .menuturkan bahwa pihaknya telah menjelaskan kepada saudara riko bila benar ada nya malministrasi di sarankan kepada Riko dan ortunya agar segera membuat laporan tertulis dan silahkan tempuh jalur hukum pidana ,kami udah menjelaskan bahwa untuk menghukum Pidana mantan lurah tersebut tidak bisa berhubung beliau udah mau pensiun pula ,ucap z.

Keterangan dari pihak inspektorat tersebut di bantah oleh Riko secara tegas ,Riko menuturkan bahwa apa yang sampaikan pihak inspektorat tersebut tidak benar . Riko menuturkan bahwa dirinya udah membuat laporan terlalu lama ,empat bulan udah berlalu ,namun belum ada kabar sama sekali penjelasan pun tidak kami dapatkan ucap Riko .

Berhubung belum bisa menemukan kontak telpon yang di anggap melakukan Malpraktek tersebut awak media belum bisa adakan kordinasi lebih lanjut.

Sampai berita ini terbit belum ada tindakan tegas dan saya sebagai pelapor keberatan dan kecewa terhadap pelayanan publik yang di lakukan oleh oknum pegawai insfektorat kota Palangkaraya tersebut .,buruknya pelayanan publik tersebut seakan terlapor tidak bersalah aja. Tegas Riko 

Yang saya tanya bukan arahan untuk buat laporan di Polresta Palangka Raya ,saya tanya hasil LHP nya itu laporan saya di kemana kan ,kenapa saya di Umbang ambing kesana kemari, tegas Riko membantah keterangan dari Z pegawai insfestorat kota Palangkaraya.

 

Deteksi Jambi com Kalteng (TIM/RED)