TEBO – Berdasarkan Surat edaran Kementerian Kesehatan mengeluarkan instruksi seluruh apotek untuk tidak menjual obat sirup untuk sementara waktu.
Surat edaran (SE) yang di tanda tangani oleh pemerintah kabupaten Tebo, asisten 3 M.ISA Nomor : 442/1599/Dinkes & KB/X/2022, pada 20 Oktober 2022.
Dalam surat edaran itu ditujukan kepada seluruh kecamatan se-kabupaten Tebo termasuk desa-desa tentang larangan agar tidak menjual obat jenis sirup untuk anak-anak.
Berdasarkan (SE) tersebut, Kapolres Tebo Fitria Mega, intruksikan semua jajaran polres Tebo. seperti Kapolsek agar memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat agar tidak memberikan sirup anak-anak untuk sementara waktu katanya.
“Kapolres Tebo menghimbau, agar Seluruh apotek yang berada di kabupaten Tebo, untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober 2022.
Kapolres Tebo juga mengatakan, Kemenkes mengeluarkan instruksi ini lantaran adanya kenaikan kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak usia 0-5 tahun (balita) diberbagai wilayah di Indonesia.
Tak hanya penjualan obat sirup, tenaga kerja kesehatan juga dilarang untuk meresepkan obat sirup pada masyarakat sementara waktu hingga pengumuman resmi dari pemerintah.
Bila anak mengalami demam, Kemenkes menganjurkan untuk mengutamakan perawatan non-farmakologis (tidak mengonsumsi obat-obatan), seperti dengan memenuhi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Namun, jika terdapat tanda-tanda berbahaya, diinstruksikan untuk segera membawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat pinta polres Tebo.
Saya juga menghimbau kepada Orang tua diminta untuk meningkatkan kewaspadaan pada anak terutama usia kurang dari 6 tahun dengan gejala yang ditemukan berupa penurunan volume atau frekuensi urin maupun tidak ada urin, dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain.tuturnya Kapolres Tebo Fitria Mega. (As)