“Yayasan Bantuan Hukum Wija Luwu Soroti Penerapan UU Narkotika”

“Aparat Penegak Hukum Diminta Profesional”

Deteksijambi.com ~ Tim Advokat Yayasan Bantuan Hukum Wija Luwu (YBH Wija Luwu) menyoroti penerapan UU Narkotika oleh aparat penegak hukum, khususnya di tingkat penyidik dan jaksa penuntut umum bagi setiap masyarakat yang ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.

Menurut Akbar, Ketua YBH Wija Luwu, hampir setiap orang yang ditangkap atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika selalu dijerat dengan pasal 114 atau 112, yang ditujukan bagi pengedar dan kurir Narkotika. Padahal, banyak dari mereka yang hanya pengguna Narkotika dan seharusnya dijerat dengan pasal 127 sebagai Pengguna.

“Ini sangat aneh, karena penyidik dan penuntut umum seolah kompak memasukkan Pasal 114 dan 112 dalam sangkaan hingga tuntutan,” kata Akbar. Lebih aneh lagi, majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo juga seolah mengamini penerapan sangkaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan menjatuhkan vonis sesuai tuntutan jaksa, tanpa mempertimbangkan fakta yang terungkap di persidangan.

YBH Wija Luwu terus berupaya memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada masyarakat yang menjadi korban kriminalisasi penggunaan Narkotika. Akbar juga menyoal kinerja aparat penegak hukum yang dinilai tidak profesional, karena beberapa orang yang sudah jelas disebutkan sebagai tersangka dalam perkara Narkotika justru dilepas bebas dan tidak menjalani proses hukum.

Sementara itu, orang yang hanya menjadi korban karena membeli Narkotika untuk digunakan sendiri justru dituntut dan divonis sebagai pengedar atau kurir. “Ini sungguh praktek peradilan yang dzalim yang seharusnya dilawan,” kata Akbar.

Akbar mencontohkan, baru-baru ini 2 orang terpidana kasus Narkotika yang di Vonis hukuman penjara lebih dari 6 tahun karena dinilai terbukti sebagai Pengedar Narkotika. Setelah itu, Tim Advokat dari YBH Wija Luwu mengajukan Peninjauan Kembali, hasilnya majelis hakim PK menganulir putusan Pengadilan Negeri Palopo tersebut, dan menjatuhkan vonis kepada Terdakwa selama 2,5 tahun.

Oleh karena itu, Akbar menyampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang menjadi korban kriminalisasi penggunaan Narkotika agar tidak segan-segan melakukan perlawanan hukum jika aparat penegak hukum mencoba menjadikan para korban pengguna Narkotika sebagai tumbal sekaligus objek “pemenuhan kuota” oknum penegak hukum yang nakal. Akbar pun menghimbau kepada aparat penegak hukum untuk lebih profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penegak hukum. “Ingat, segala sesuatu yang dilakukan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT,” tutup Akbar.##