Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Tebo Ulu, Enam Remaja Diduga Jadi Pelaku

_Keluarga Sudah Lakukan Laporan ke Kapolsek_

Deteksijambi.com ~ TEBO – Maraknya kasus asusila di Kabupaten Tebo semakin memprihatinkan, kali ini terjadi di Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo.

Kronogis korban berinisial C (14 tahun) dijemput oleh pacarnya ke rumahnya, kemudian dibawa ke belakang Sekolah Menengah Atas (SMA) satu atap.

Sayangnya, setelah sampai di lokasi, ternyata lima orang pelaku lainnya sudah menunggu dengan niat yang telah direncanakan.

Menurut informasi yang dihimpun awak media, keluarga korban telah melanjutkan kasus ini ke jalur hukum dengan membuat Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) di Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tebo Ulu.

Kepala Desa (Kades) Khozin, saat dikonfirmasi awak media, membenarkan informasi dugaan tindak asusila yang terjadi.

 “Benar, pelakunya ada enam orang, dua di antaranya berasal dari Kabupaten Bungo Tanjung,” ucap Kades.

Atas perbuatannya, para pelaku berpotensi terkena pasal berat dan berlapis, yaitu:

1. Undang-Undang Perlindungan Anak di Bawah Umur (Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014).

2. Dugaan upaya penculikan karena korban dijemput dengan tujuan tertentu.

3. Dugaan perencanaan pemerkosaan sesuai Pasal 285 KUHP, dengan pemberatan hukuman karena dilakukan oleh lebih dari satu orang, yang dapat dihukum antara 12 hingga 15 tahun penjara atau bahkan seumur hidup.(Tim)