Deteksijambi.com ~ TEBO – Kepolisian Sektor VII Koto, Polres Tebo kembali menunjukkan kinerja baiknya dalam menindak tindak pidana. Pasca melakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan serta mengamankan satu orang pelaku, Kamis (10/5/2026).
Pelaku yang berhasil diamankan adalah YP, pria berusia 26 tahun yang bekerja sebagai petani dan beralamat di RT 02 Desa Tabun, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kejadian bermula ketika pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, seorang warga datang melapor ke kantor polisi. Dalam laporannya, ia menyampaikan bahwa terjadi pencurian di rumahnya yang terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB.
Berdasarkan keterangan, pada malam harinya korban bernama Wahyu meletakkan ponsel miliknya berjenis VIVO Y19S berwarna perak di samping bantal saat akan beristirahat. Ketika bangun keesokan harinya, barang tersebut sudah tidak ada di tempatnya. Setelah dilakukan pencarian, barang itu tak juga ditemukan dan diketahui jendela kamar sudah tidak dalam keadaan terkunci. Kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp1.935.000.
Menerima laporan tersebut, Kapolsek VII Koto AKP Moh Hasyim Asyari, S.H., M.H. langsung mengerahkan personel untuk melakukan penanganan. Berdasarkan laporan resmi dengan nomor LP/B/05/V/2026/SPKT/POLSEK VII KOTO/POLRES TEBO/POLDA JAMBI, tim penyidik melakukan pengecekan data termasuk nomor identitas perangkat elektronik. Dari hasil pengecekan tersebut, diketahui titik keberadaan barang yang hilang.
Berdasarkan data yang diperoleh, petugas kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Pemeriksaan kesesuaian data membuktikan bahwa ponsel tersebut merupakan barang yang dilaporkan hilang. Dari pengakuan tersangka, ia mengaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan parang. Alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut juga berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Dalam keterangannya, Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami. Kami pastikan setiap tindak pidana akan ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk diproses lebih lanjut sesuai jalur hukum.(Syahril)

















