SOLUSI HAKIKI MENGATASI BENCANA KARHUTLA DENGAN PENERAPAN ISLAM KAFFAH

Oplus_131072
Oleh : Siti Nurkotimah (Aktivis dakwah Islam kaffah).

KALTIM ~ Deteksijambi.com — Ancaman karhutla di Kaltim belum menunjukkan tanda mereda, ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur tak hanya menyasar kawasan yang selama ini dikenal rawan, tetapi juga mulai membayangi kawasan Ibu Kota Nusantara. BPBD Kaltim memprediksi kondisi kerawanan ini akan berlanjut hingga September. Dengan tingkat ancaman yang diperkirakan lebih tinggi dibandingkan Agustus. Disepanjang Januari hingga Agustus 2026 tercatat sebanyak 242 kejadian yang masuk dalam laporan BPBD, yang terbesar ada didaerah Kutai Barat. Ujar Buyung Dodi Gunawan selaku kepala pelaksana BPBD Kaltim.

Dari sisi luasan, Kutai Barat menjadi daerah dengan dampak kebakaran terluas mencapai 193 hektar, dari total 1.968 hektar. Di tengah meningkatnya insiden kebakaran, persoalan lain yang menjadi tantangan krusal bagi BPBD Kaltim adalah keterbatasan akses menuju lokasi karhutla, dimana kebakaran hutan dan lahan kerap terjadi jauh di dalam kawasan dengan medan ekstrim. EksposKaltim.com, Kamis (13/08/2026).

Karhutla bukan cerita baru di setiap musim kemarau, kita seperti mengulang episode yang sama. Hutan terbakar, asap menyebar, masyarakat mengeluh, pemerintah mengerahkan pemadaman lalu setelah api padam persoalan kembali lenyap selesai. Permasalahan karhutla pada dasarnya bukan hanya persoalan lingkungan. ketika kebakaran meluas dampaknya dapat merembet ke berbagai sektor kehidupan masyarakat. Aktifitas penerbangan dapat terganggu akibat jarak pandang yang menurun, kegiatan pendidikan dan pekerjaan diluar ruangan juga dapat terdampak. Disisi lain, masyarakat yang mengantungkan kehidupan dari sektor pertanian, perkebunan, perikanan dan hasil hutan dapat mengalami kerugian apabila wilayah disekitarnya terbakar. Selain kerusakan lingkungan, salah satu dampak paling dirasakan masyarakat dari karhutla adalah munculnya asap yang dapat menurunkan kualitas udara dan menganggu aktivitas masyarakat. Dalam kondisi tertentu asap juga dapat menyebar cukup jauh mengikuti arah angin sehingga wilayah yang tidak mengalami kebakaran secara langsung tetap dapat merasakan dampaknya.

Hal ini sejatinya memperlihatkan lemahnya tata kelola mitigasi dan penanganan bencana oleh pemerintah, sebagai negara yang rawan akan bencana Indonesia seharusnya mempunyai sistem pencegahan yang kuat dan terencana. Namun fakta dilapangan bahwa, upaya mitigasi slalu diabaikan. Akibat nya ketika bencana datang banyak nyawa melayang dan kerugian material berulang dari tahun ke tahun.

Dari sini terlihat jelas bahwa bencana karhutla sesungguhnya terjadi karena kegagalan penguasa dalam pengelolaan hutan sebagai akibat dari paradigma ekonomi sekuler kapitalis. Sistem ekonomi kapitalis yang senantiasa menomorsatukan prinsip kepemilikan individu tanpa batas, menjadikan hutan sebagai komoditas ekonomi yang boleh dimiliki para pemilik modal dengan pemberian HPH (Gak Pengusahaan Hutan). Dalam sistem ini penguasa gagal menjalankan perannya sebagai ra’in (pengurus) dan junnah ( pelindung) bagi rakyat. Alhasil bencana bukan sekedar fenomena alam melainkan cermin kegagalan sistematik dalam melindungi kehidupan masyarakat. Sehingga maraknya bencana dan besarnya dampak yang ditimbulkan meniscayakan adanya kebutuhan akan perubahan sistemik yang mendasar.

Islam menawarkan solusi komprehensif melalui penerapan sistem pemerintahan yang menjadikan penguasa sebagai ra’in (pengurus) dan junnah ( pelindung) bagi rakyat yaitu khilafah Islamiyyah. Dalam paradigma ini Negara tidak sekedar hadir saat kritis tetapi bertanggung jawab penuh menjaga keselamatan jiwa rakyat dari segala bentuk ancaman, termasuk bencana alam, bahwa Negara wajib melakukan upaya pencegahan.

Rosulullah Saw bersabda : “Imam( pemimpin) adalah ra’in dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya”(HR.al- Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menegaskan kepemimpinan dalam Islam bersifat Amanah bukan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Dalam negara khilafah pencegahan bencana menjadi bagian integral dari kebijakan Negara. Pengelolaan lingkungan diatur berdasarkan syariat Islam bukan kepentingan pribadi. Negara akan menata ruang dengan prinsip keselamatan jiwa menjaga keseimbangan dalam melarang eksploitasi berlebihan serta memastikan pembangunan tidak merusak fungsi ekologis. Islam secara tegas melarang perbuatan yang menimbulkan kerusakan Sebagaimana firman Allah SWT. ” Dan janganlah kamu membuat kerusakan dimuka bumi setelah Allah memperbaikinya”(QS al- A’raf: 56). 

Ayat ini menjadi landasan bahwa Negara wajib mencegah kebijakan yang berpotensi bahaya bagi manusia dan lingkungan. 

Sistem ekonomi Islam menetapkan pengaturan kepemilikan yang adil dan tegas, dimana kekayaan alam tidak boleh dikuasai segelintir elit. Negara diberi amanah sebagai pengelola bukan pemilik untuk mengatur dan memanfaatkan kekayaan alam semata-mata demi kemaslahatan rakyat. Sebagaimana dijelaskan Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nidzom iqtisodi, hutan dan sumber daya yang menjadi kebutuhan masyarakat luas masuk dalam pembahasan kepemilikan umum (mil kiyah ammah). Beliau mendasarkan konsep ini antara lain pada hadist Rosulullah Saw tentang ” manusia berserikat pada air, Padang rumput,dan api”. Jadi setiap kebijakan pengelolaan SDA harus berorientasi pemenuhan kebutuhan publik dan perlindungan kehidupan bukan pada akumulasi keuntungan. 

Apabila bencana tetap terjadi Negara khilafah akan bergerak cepat melalui penanganan darurat yang menyeluruh. Seluruh sumber daya negara dikerahkan mulai dari teknologi, tenaga ahli hingga pendanaan yang diambil dari Baitul mal tanpa bergantung pada utang/ donasi bersyarat. Sehingga bisa disimpulkan bahwa pemangkasan anggaran karhutla adalah cerminan kegagalan sistem hari ini tidak untuk mengurus rakyat tapi ia hanya mengurus angka. Kita butuh tata kelola baru, tata kelola yang memanusiakan manusia yaitu penerapan Islam kaffah dalam naungan khilafah Islamiyyah. Karena hanya dengan itu Negara akan kembali menjadi pelayan bukan pedagang. Dan rakyat akan kembali menjadi yang di urus, bukan yang di hitung.**

 

Wallahu a’lam bi Ash-Shawaab.