TEBO  

Dian Burlian, S.H., M.A: Oknum Biduan RS Lakukan Kesalahan Fatal, Harus Diproses Hukum


Deteksijambi.com ~ TEBO ILIR — Baru hari ini, kasus penyerangan yang menimpa Dewan Komisaris PT Alfi Syahri Ramadhan, Linda, resmi menempuh jalur hukum. Kamis, 20 Agustus 2026.

Linda mendatangi Polsek Tebo Ilir dan membuat laporan polisi atas peristiwa penyerangan di rumahnya tadi subuh sekitar pukul 04.30 WIB oleh oknum biduan inisial RS.

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: Lapduan/VIII/2026/Polsek Tebo Ilir/Polres Tebo/Polda Jambi.

Linda mengaku merasa terancam atas kejadian tersebut. Tak hanya dirinya, ibundanya juga menjadi sasaran intimidasi pelaku. Yuni yang saat itu melerai juga ikut menjadi korban dengan adanya bekas luka di tangannya.

Dalam proses pelaporan, Linda didampingi wartawan dari media Global dan media Bidik, serta Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Tebo hingga proses laporan selesai.

“Ya, laporan baru saja kami buat hari ini dengan nomor Lapduan/VIII/2026/Polsek Tebo Ilir/Polres Tebo/Polda Jambi Kami berharap polisi segera menindaklanjuti agar ada efek jera,” ujar Ketua PJS Tebo di Polsek Tebo Ilir.

Kuasa hukum korban, Dian Burlian, S.H., M.A yang juga dikenal sebagai “Pengacara Wong Cilik” angkat bicara. Ia menyebut tindakan RS sebagai kesalahan fatal.

“Seharusnya hal-hal yang melanggar hukum jangan dilakukan. Ini sudah jelas melanggar hukum, apalagi memasuki pekarangan rumah orang tanpa izin itu sudah jelas pidananya,” tegas Dian.

Ia merinci beberapa pelanggaran: membuat ribut dan kegaduhan di rumah orang, menuduh tanpa dasar dan bukti kuat baik berupa video, foto maupun saksi mata. “Kalau hanya sekedar lisan itu tidak bisa dijadikan bukti yang valid dan kuat,” jelasnya.

“Kemudian membuat ribut di pekarangan rumah orang, mengganggu ketenangan warga, apalagi sempat mengambil kayu segi empat ingin memukul orang. Itu sudah kesalahan yang amat fatal. Berarti niat dan sudah direncanakan dari jauh sebelum mendatangi rumah korban,” tambahnya.

Dian meminta Kapolres Tebo melalui Kapolsek Tebo Ilir serius menangani kasus ini. 

“Saya selaku pengacara wong cilik meminta agar kasus ini ditangani secara profesional. Karena Linda itu adik saya, dan ibunya juga ibu saya. Maka jika nanti dipanggil satu dua kali tidak datang, ya berarti harus dengan upaya penjemputan paksa,” ujarnya.

Ia berharap kejadian serupa tidak terulang. “Intinya menuduh orang tanpa bukti yang valid sudah jelas pencemaran nama baik.”

Berdasarkan laporan dan keterangan kuasa hukum, oknum biduan RS diduga melanggar:

1. Pasal 167 KUHP – Memasuki Pekarangan Rumah Tanpa Izin 

    Ancaman: Pidana penjara paling lama 9 bulan.

2. Pasal 335 KUHP – Perbuatan Tidak Menyenangkan

    Ancaman: Pidana penjara paling lama 1 tahun.

3. Pasal 310 KUHP – Pencemaran Nama Baik

    Ancaman: Pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda.

4. Pasal 351 KUHP – Penganiayaan / Percobaan Penganiayaan 

    Ancaman: Pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

5. Pasal 406 KUHP – Perusakan  

    Ancaman: Pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

###Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:  

Pasal 1 Ayat 10: Hak Jawab adalah hak seseorang untuk memberikan tanggapan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya.  

Pasal 1 Ayat 11: Hak Koreksi adalah hak untuk mengoreksi kekeliruan informasi yang diberitakan pers.

Redaksi Deteksijambi.com membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak oknum biduan inisial RS atau kuasa hukumnya untuk menyampaikan hak jawab dan hak koreksi. Kirim ke redaksi@deteksijambi.com. Kami akan memuat secara berimbang dan proporsional.

 

Penulis: Redaksi