Oleh : Resti
Deteksijajambi.com ~ Belum lama ini tertanggal 23 September 2026 ombudsman RI melakukan sidak ke lapas kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor dan menemukan lapas dengan fasilitas mewah. Terdapat rumah petak seperti villa mini dengan fasilitas lengkap dan juga dihuni warga binaan.
Selain itu juga ditemukan benda mewah seperti televisi berukuran besar, pendingin ruangan dan alat kebugaran. Bahkan terlihat ada minuman keras di dalam lemari pendingin. Temuan ini mendapatkan sorotan dari berbagai pihak termasuk anggota parlemen. Dan ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola lapas dan melakukan tindakan tegas secara administrasi dan pidana.
Praktik penyediaan fasilitas mewah untuk narapidana elitis dilapas bukan sekedar tuduhan tapi nyata bahwa narapidana yang kaya dan punya koneksi kuat sudah pasti mendapatkan perlakuan istimewa seperti sel yang luas, AC, kamar mandi pribadi, akses HP, makanan khusus hingga hiburan.
Fenomena fasilitas atau sel mewah di lembaga pemasyarakatan (lapas) menurut para pakar hukum dan akademisi merupakan bentuk pelanggaran hukum berupa penyalahgunaan wewenang dan indikasi kuat adanya Underground Prison Economy (ekonomi bayangan dalam penjara). Akademisi memandang narasi alih fungsi tata ruang untuk menutupi sel mewah adalah bentuk manipulasi. Hal ini mencerminkan praktik jual-beli fasilitas, pungutan liar, dan setoran berjenjang di dalam lapas.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fikar Hajar, menilai keberadaan fasilitas eksklusif bagi narapidana tertentu tidak cukup hanya diselesaikan lewat sanksi administratif atau indisipliner pegawai. Fakta penempatan napi di area mewah merupakan petunjuk tindak pidana penyalahgunaan wewenang.
Penjara Tanpa Efek Jera
Penjara adalah tempat menghukum para pelanggar dan pelaku kriminal, maka fungsinya harus memberi rasa takut dan cemas. Lampu tidak boleh terang, tidak boleh ada alat komunikasi atau hiburan. Semua diperlakukan sama, baik dari kaya atau miskin.
Seharusnya warga binaan itu mendapatkan fasilitas yang sama sesuai hukum yang berlaku agar tidak memicu kecemburuan sosial antar warga binaan, tetapi sayang penjara tidak lagi membuat jera karena para pelaku kriminal masih bisa mendapatkan kenyamanan bahkan peluang transaksi barang keperluan warga lapas termasuk miras dan narkoba yang jadi bisnis menarik.
Dari praktik inilah berubah menjadi jasa yang diperjualbelikan yaitu bisnis yang menguntungkan pihak tertentu di dalam maupun di luar lembaga, karena adanya pasokan permintaan dan sistem pembayaran yang teratur. Penegakan hukum harusnya tanpa pandang bulu, setiap kasus sebaiknya diproses secara tuntas.
Penegakan hukum yang lemah, sanksi yang tidak adil dan realitas bahwa hukuman bisa diperjualbelikan, di mana hukum tidak lagi memihak kebenaran melainkan kekayaan, hukum bukan lagi soal kesalahan tapi soal uang sehingga orang kaya bisa mengurangi masa tahanan, sel nyaman makanan enak seolah mereka sedang berlibur.
Sedangkan orang miskin, sekalipun kesalahannya jauh lebih ringan harus menanggung segala kekurangan dan perlakuan kasar. Jadi sanksi tidak lagi membuat efek jera melainkan sebagai komoditas yang harganya ditetapkan sesuai kemampuan narapidana. Ketika hukuman bisa dibeli maka keadilan pun mati.
Paradigma berpikir kapitalisme sekuler telah merusak sendi-sendi penegakan hukum, yang mana sekularisme memisahkan agama dari kehidupan, hukum dibangun atas akal manusia atau kepentingan duniawi bukan syariat Islam. Sedangkan kapitalisme menempatkan materi atau uang sebagai ukuran utama termasuk hukum yang tidak lagi mengacu pada syariat tetapi undang-undang buatan manusia yang gampang diubah yang dapat menguntungkan dirinya sendiri. Akibatnya hukum menjadi alat pelindung bagi pemilik modal. Kapitalisme sekuler tidak hanya merusak ekonomi tapi menggerogoti sendi keadilan itu sendiri.
Islam dalam Menegakkan Sanksi
Dalam Islam sanksi atau hukuman memiliki paradigma jawabir dan jawazir. Sanksi bukan hanya membuat jera tapi juga sebagai penebusan dosa. Yang mana bertujuan untuk mencegah pelaku mengulangi perbuatannya dan memperbaiki kembali kesalahannya.
Di dalam Islam hukuman bukan sekedar balasan melainkan kesempatan untuk diampuni oleh Allah SWT. Begitu pun aparat penegak hukum dalam Islam memiliki kepribadian Islam, ketakwaan yang tinggi, amanah dan adil.
“Sesungguhnya Allah menyuruh Kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, tetapkanlah dengan adil” (QS, An-Nisa:58)
Keadilan tanpa pandang kaya miskin, kerabat atau orang asing, kawan atau lawan, penguasa atau rakyat, karena aparat penegak hukum dalam Islam bukan sekedar pejabat melainkan cermin keadilan Allah di bumi. Dalam sistem Islam, hukuman yang ditetapkan berdasarkan Syariah dan bernilai Ruhiyah. Hukumannya menyentuh jiwa dan membuka pintu taubat.
Hukum yang menjamin keadilan, karena yang menetapkan Allah SWT, tidak akan ada konflik kepentingan. Allah tidak butuh apa-apa semua ketetapan demi kemaslahatan bersama karena Allah yang paling tahu apa yang adil bagi ciptaannya. Inilah solusi dalam Islam yang bisa membuat hukum itu adil, hanya saja solusi ini hanya bisa diwujudkan dalam sistem pemerintahan Islam yang menerapkan syariat Islam secara kaffah. Mustahil diterapkan dalam negara yang menerapkan sistem kapitalisme, seperti saat ini.**
Wallaahu a’lam bi ash shawaab.














