Oleh Nurjaya, S.PdI
Deteksijambi.com ~ Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Hingga Rabu (26/8/2026), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim mencatat ada 517 kejadian karhutla dengan total area terbakar mencapai 1.509,55 hektare. Jumlah tersebut dipastikan masih bertambah karena di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, karhutla masih terus terjadi di sejumlah wilayah hingga saat ini. Titik panas di Berau pernah mencapai 779 kejadian pada tanggal 29 Agustus 2026 lalu. Total lahan yang terbakar di Berau sampai tanggal 17 September 2026 mencapai 1.108,8 hektare (sumber: hasil rekap data karhutla BPBD Berau).
Melihat kondisi yang ada, pemerintah mengambil langkah dalam proses pemadaman dengan melibatkan personel gabungan dari kepolisian, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Manggala Agni, relawan, serta masyarakat setempat. Kebijakan BDR pun beberapa kali diterapkan oleh pemerintah guna meminimalisir jumlah korban terdampak asap yang berdasarkan ISPU terkategori tidak sehat, bahkan sampai terkategori berbahaya, terutama bagi usia yang rentan. Selain itu, pembagian masker gratis kepada masyarakat juga dilakukan, hingga mengadakan sholat Istisqa yang telah digelar sebanyak tiga kali untuk meminta diturunkannya hujan kepada Sang Pemilik Hutan yang dibakar manusia.
Ancaman kebakaran diprediksi masih tinggi karena kondisi cuaca panas dan minim hujan. Ditambah dengan prediksi dari Organisasi Meteorologi Dunia yang memperkirakan El Nino akan berkembang menjadi episode dengan intensitas sangat kuat dan mencapai puncaknya menjelang akhir 2026. Dampaknya diperkirakan mempengaruhi pola iklim dan cuaca hingga 2027.
Pemerintah memberikan sanksi kepada 3 perusahaan berupa pembekuan izin usaha. Adapun kepada pelaku perorangan pembakar hutan terancam pidana dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Cipta Kerja sektor perkebunan dan kehutanan, serta Pasal 305 KUHP, yaitu hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar atas tindakannya tersebut.
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tak hanya meninggalkan persoalan asap yang berbahaya, rusaknya tutupan hutan, dan persoalan kesehatan. Karena asap tebal, sejumlah penerbangan di bandara terganggu. Dampak karhutla juga tidak berhenti ketika api berhasil dipadamkan. Ketika hutan kehilangan fungsi sebagai rumah bagi satwa liar, satwa liar bisa terdorong keluar dari habitatnya dan masuk ke permukiman manusia. Satwa-satwa liar yang kehilangan ruang hidup dan sumber makanan.
Mitos Cuaca vs Kegagalan Struktural
Narasi umum mereduksi krisis kebakaran hutan sekadar karena persoalan El Nino, kelalaian individu, atau masalah teknis pemadamannya. Padahal, bukan itu inti permasalahannya. Pemerintah hanya berfokus pada upaya pemadaman, sedangkan akar masalah terjadinya karhutla tidak terselesaikan. Di satu sisi, petugas berjibaku memadamkan api, tetapi di sisi lain, pihak korporasi atau yang terkait dengannya terus melakukan pembakaran secara sengaja. Kecepatan pemadaman tidak sebanding dengan kecepatan meluasnya api.
Pembakaran hutan berulang adalah gejala penyakit yang lebih dalam, yaitu tata kelola negara yang rapuh, penguasaan lahan yang terpusat, dan orientasi kebijakan yang bersifat eksploitatif. Karhutla bukanlah takdir tahunan, tetapi hasil dari tata kelola kapitalistik yang tamak dan kegagalan struktural. Selama hutan dipandang sebagai komoditas dan sumber daya untuk dieksploitasi demi nilai ekonomi maksimal, maka bencana karhutla akan terus terulang.
Hutan diklaim dan diprivatisasi oleh segelintir elit bermodal besar. Penguasaan tanah oleh konglomerat dan asing di Indonesia banyak terjadi pada sektor perkebunan dan kehutanan. Lahan perkebunan dan hutan tanaman industri dikuasai perusahaan swasta besar.
Berdasarkan data Dinas Perkebunan Kaltim tahun 2022, ada 12 PKS (Pabrik Kelapa Sawit) dengan total 730mTon TBS/Jam. Kondisi inilah yang menjadikan privatisasi hutan dan lahan semakin menjadi. Apalagi dengan adanya perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi 90 tahun lamanya melalui UU No. 20 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Banyak pihak mempertanyakan keseriusan negara menangani karhutla. Pada tahun-tahun sebelumnya setiap kali musim kemarau datang, karhutla terus berulang, sehingga terjadinya karhutla seharusnya bisa diprediksi dan dicegah. Begitu pula, peringatan El Nino yang memperparah kebakaran sudah disampaikan jauh-jauh hari.
Anggaran untuk pemadaman karhutla juga sangat minim, berbeda jauh dengan anggaran untuk program prioritas seperti MBG dan Koperasi Desa Merah Putih yang anggarannya jumbo dan dipastikan selalu ada. Hal ini tampak dari keputusan pemerintah untuk menyewa pesawat dan helikopter untuk water bombing setiap kali kebakaran terjadi. Pemerintah memandang keputusan sewa lebih efisien dari sisi anggaran daripada membeli pesawat atau helikopter. Padahal jika dibandingkan, anggaran MBG yang mencapai Rp1 triliun per hari sebenarnya cukup untuk membeli beberapa unit pesawat pemadam sehingga upaya pemadaman bisa ditangani lebih efektif dan cepat. Tapi, hal ini tidak dilakukan.
Sejatinya, akar masalah karhutla adalah tata kelola hutan yang sekuler kapitalistik. Dengan mengabaikan aturan agama (syariat), negara melakukan privatisasi, yaitu menyerahkan hak pengelolaan hutan pada swasta/korporasi. Sedangkan perusahaan dengan perspektif kapitalistik hanya mementingkan keuntungan bisnis dengan mengabaikan penderitaan masyarakat dan kerusakan lingkungan. Perusahaan melakukan apa pun demi memperoleh untung besar, termasuk dengan membakar lahan.
Penguasa leluasa melakukan privatisasi hutan dengan memberi ruang untuk melegalkannya, meski jelas-jelas merugikan masyarakat. Di antara regulasi yang melegalkan swasta mengelola hutan adalah UU 6/2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU 41/1999 tentang Kehutanan, dan Peraturan Pemerintah (PP) 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Regulasi ini lebih berfokus pada penetapan status kawasan dan pemanfaatan hutan daripada perlindungan hutan. Regulasi kehutanan mandul pada aspek pencegahan, pengawasan, pemulihan setelah terjadi karhutla, dan pemberian sanksi. Akibatnya, tidak ada sanksi tegas dan menjerakan bagi korporasi pembakar hutan. Yang diberi sanksi hanya individu penyulut api, sedangkan pengusaha pemilik korporasi melenggang bebas dan terus melakukan pembakaran hutan setiap kali musim kemarau tiba.
Penyelesaian Karhutla dalam Sistem Islam
Dalam sistem Islam, pemimpin negara adalah raa’in (pengurus rakyat). Negara wajib mengurusi rakyat dengan sebaik-baiknya, termasuk dalam urusan karhutla. Ri’ayah (pengurusan) negara terkait karhutla meliputi pencegahan, pengawasan, pemadaman jika terjadi karhutla, pemulihan setelah terjadi karhutla, dan pemberian sanksi bagi pelaku.
Pencegahan karhutla dilakukan dengan menempatkan hutan sebagai harta milik umum yang tidak boleh dikuasai individu maupun korporasi (diprivatisasi). Hal ini merupakan perintah syara’ sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ,
الناس شركاء في ثلاثة الماء والكلا والنار
“Manusia memiliki hak bersama (berserikat) dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR Ibnu Majah).
Hak pengelolaan harta milik umum hanya ada pada negara, tidak pada individu. Negara dalam sistem Islam tidak akan memberikan konsesi hutan kepada perusahaan (swasta). Hanya negara yang boleh mengelola hutan, baik pemanfaatan lahan maupun hasil-hasilnya.
Asas yang digunakan negara dalam mengelola hutan adalah akidah Islam, yaitu bahwa segala kebijakan negara harus sesuai ketentuan dari wahyu. Adapun acuan pengelolaan hutan adalah ketentuan syariat, bukan keuntungan materi.
Syariat membolehkan negara memanfaatkan hutan dan mengambil hasilnya, tetapi tidak boleh dalam bentuk yang mengantarkan pada bahaya (dharar) bagi manusia maupun makhluk hidup lainnya. Rasulullah ﷺ bersabda,
Pengelolaan hutan tidak boleh menimbulkan kerusakan di muka bumi, sebagaimana firman Allah,
وَلَا تُفۡسِدُواْ فِي ٱلۡأَرۡضِ بَعۡدَ إِصۡلَٰحِهَا
“Janganlah kalian membuat kerusakan di muka bumi sesudah bumi itu Allah perbaiki.” (QS Al-A’raf [7]: 56).
Edukasi tentang hal ini dilakukan melalui sistem pendidikan Islam di sekolah-sekolah sejak tingkat dasar sehingga terwujud kesadaran untuk menjaga kelestarian hutan. Pada aspek pengawasan, negara akan mengerahkan sumber daya manusia (SDM) dan teknologi canggih untuk melakukan pemetaan hutan, berikut kondisinya, dan mendeteksi adanya titik panas maupun titik api. Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan dan makin ditingkatkan pada musim kemarau demi mencegah terjadinya kebakaran.
Keberadaan titik panas akan terus dipantau untuk mendeteksi sejak awal adanya titik api. Jika terkonfirmasi ada titik api, pemadaman akan segera dilakukan tidak menunggu kebakaran meluas. Negara akan melakukan upaya terbaik untuk segera memadamkan api agar tidak sampai mendekati permukiman warga, mengerahkan SDM sesuai kebutuhan, baik dari petugas pemadam kebakaran maupun tentara, dengan dibekali teknologi tercanggih yang dipandang efektif memadamkan api secara cepat.
Setelah pemadaman, negara melakukan pemulihan lahan sehingga bisa difungsikan lagi seperti semula serta menyiapkan infrastruktur yang dibutuhkan untuk mencegah kebakaran, mencegah meluasnya kebakaran, dan memadamkan kebakaran. Misalnya satelit, drone termal dan pemadam, embung, kanal, sumur bor, helikopter dan pesawat untuk water bombing, serta teknologi modifikasi cuaca (TMC).
Penyelamatan nyawa dan kesehatan warga menjadi prioritas negara agar tidak ada korban luka maupun sakit (ISPA dll.), apalagi korban jiwa. Rakyat yang terdampak karhutla akan diungsikan ke tempat yang aman dan kebutuhan mereka akan dipenuhi, seperti tempat pengungsian yang layak, makanan, minuman, pakaian, layanan kesehatan (termasuk kesehatan mental), obat-obatan, alat dan sarana kebersihan maupun ibadah, pendidikan, transportasi, dll.
Negara akan menyiapkan dana yang cukup untuk membiayai pemadaman kebakaran dan seluruh upaya penyelesaian bencana hingga tuntas. Baitulmal akan membiayai pemadaman dari anggaran bencana alam yang dibiayai dari pos pemasukan fai dan kharaj, serta harta milik umum. Jika dana di baitulmal tidak mencukupi, negara berhak memungut dharibah (pajak temporer) khusus untuk keperluan karhutla dari rakyat yang kaya saja. Setelah dana terkumpul sesuai kebutuhan, pemungutan dharibah dihentikan.
Pada aspek penindakan, sanksi tegas berupa penyitaan aset, cambuk, penjara, bahkan hingga hukuman mati bagi siapa pun yang terlibat dalam pembakaran, baik individu, perusahaan, maupun oknum aparat. Hal ini demi mencegah terulangnya karhutla.
Demikianlah solusi tuntas bagi karhutla dalam sistem Islam. Hanya dalam sistem Islam, hutan akan terjaga dengan baik dan lestari sehingga membawa kebaikan bagi seluruh makhluk.**
Wallahualam bissawab.














