“Pelaku Ditangkap di Sarolangun, Diduga Dendam Terhadap Korban”
Deteksijambi.com ~ Muaro Jambi – Polres Muaro Jambi berhasil menangkap pelaku tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan kematian di Simpang Empat Citra Raya City (CRC), Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi pada 14 Oktober 2025.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Suprianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas menjelaskan bahwa Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi bersama Tim Macan Pseko Satreskrim Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama hingga menyebabkan kematian.
– Tempat Kejadian Perkara (TKP): Simpang Empat Citra Raya City (CRC), Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
– Korban:
– Inisial: HG
– Tahun Lahir: 1990
– Pekerjaan: Sopir
– Alamat: Lrg. Purnawira, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi (Meninggal Dunia)
– Pelaku:
– Inisial: MFA alias D
– Tahun Lahir: 1987
– Pekerjaan: Sopir
– Alamat: Mendalo Indah, Kelurahan Mendalo Indah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi
Pelaku melakukan tindakan tersebut karena dendam terhadap korban yang telah memukul adik kandung pelaku, yang merupakan mantan istri korban.
Kronologi Kejadian Pada Selasa, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, korban mendatangi kediaman mantan istrinya di RT 13 Pematang Gajah. Merasa tidak senang, pelaku mengejar korban. Di Simpang Empat Kalibatas CRC, pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha MX King dengan Nopol BH 6705 ZB warna hitam menabrak motor Yamaha MX warna biru dengan Nopol BA 2139 VC milik korban. Setelah itu, terjadi percekcokan dan perkelahian yang menyebabkan pelaku menikam korban berkali-kali.
Saksi mata yang sedang minum kopi di dekat TKP mendengar suara tabrakan dan teriakan minta tolong dari seorang penjual kacang (Saksi 3). Saksi 1 keluar dari warung dan melihat perkelahian antara dua orang melawan satu orang. Saksi 1 berusaha melerai, namun salah satu pelaku menggunakan senjata tajam. Korban melawan dengan kayu yang ditemukan di TKP. Kedua pelaku kemudian melarikan diri. Saksi berteriak meminta bantuan warga untuk mengejar pelaku dan membawa korban ke RS Raden Mattaher menggunakan mobil pick up L300 warna hitam.
Penangkapan Pelaku: Pada Rabu, 26 November 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, Tim Opsnal Polres Muaro Jambi bersama Tim Macan Pseko Satreskrim Polres Sarolangun melakukan analisis keberadaan pelaku dan mengejarnya ke Kabupaten Sarolangun.
Setelah berkoordinasi dengan Tim Macan Pseko Satreskrim Polres Sarolangun, tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di Desa Tanjung Gagak, Kecamatan Batin VIII, Kabupaten Sarolangun. Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.
“Selanjutnya, tim langsung membawa pelaku ke Polres Muaro Jambi guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas.
Pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Arifin)

















