Pemilik Pasar M. Junaid H. Sahibe Angkat Bicara: Sengketa Perjanjian Murni Perdata, Tuduhan Korupsi Keliru dan Dipaksakan


Deteksijambi.com ~ Luwu…………|Pihak pemilik sah Pasar M. Junaid H. Sahibe memberikan klarifikasi resmi terkait berkembangnya isu atau rencana sepihak pemerintah daerah yang ingin membawa masalah tata kelola pasar ke ranah hukum tindak pidana korupsi (Tipikor). Tuduhan tersebut dinilai keliru, salah alamat, dan dipaksakan.

“Perjanjian kontrak kerja sama antara saya dengan Pemda Luwu yang benar adalah 30 tahun berdasarkan SK Bupati Kepala Daerah Tingkat II Luwu No: 01/I/1998 yakni Pengelolaan Pasar Baru Bajo,” ungkapnya.

“Adapun Kontrak kerja sama tersebut saat ini baru berjalan kurang lebih 20 tahun, sehingga saya masih punya hak untuk mengelola pasar baru Bajo ini 10 tahun, dimanah pelanggaran hukum saya, justru sebaliknya pihak Pemda Luwu secara melawan hukum telah menghentikan secara paksa hak saya untuk mengelola pasar baru Bajo dan mengambil alih penguasaan fisik pasar sentral baru Bajo pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2026,” tambahnya.

“Justru ada Oknum pihak Pemda Luwu melakukan penarikan  uang retribusi, menyewakan Front Toko dan Kios dari para pedagang Pasar Baru Bajo yang diduga tidak disetorkan ke saya,” tutupnya.

Chandra Makkawaru, S.Pd., SH.,.MH Selaku Kuasa Hukum menegaskan bahwa seluruh area pasar, mulai dari status tanah hingga biaya pembangunan fisik Front Toko, Kios dan losd, merupakan murni milik pribadi dan dibiayai 100% oleh dana swasta.

“Pemerintah Daerah tidak pernah mengeluarkan anggaran satu rupiah pun dari APBD untuk pembangunan maupun perbaikan pasar ini. Tanah yang digunakan adalah tanah hak milik bersertifikat sah. Oleh karena itu, narasi yang menyebutkan ada unsur korupsi atau kerugian negara adalah tidak mendasar,” ujar Chandra dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/8/2026).

Duduk Perkara Pembatalan Kerja Sama  Konflik ini bermula dari perjanjian pengelolaan bersama yang dibuat antara pemilik pasar dan pemerintah daerah. Namun, dalam pelaksanaannya, pihak pemerintah dinilai melakukan wanprestasi atau gagal memenuhi janji-janji penting dalam kontrak yang merugikan pihak swasta.

Sesuai aturan hukum perdata, pemilik pasar akhirnya mengambil langkah tegas dengan menarik kembali hak pengelolaan pasar guna menyelamatkan aset dan investasinya. Langkah ini diambil murni sebagai pertahanan hak milik, bukan sebuah pelanggaran hukum.

Dasar Hukum Konkrit

Secara yuridis, tuduhan korupsi dipastikan gugur demi hukum berdasarkan tiga poin utama:

1. UU Tipikor (Pasal 2 & 3): Kasus korupsi wajib memiliki unsur kerugian keuangan negara. Karena pasar ini dibangun dengan dana pribadi di atas tanah pribadi, tidak ada aset atau uang negara yang hilang.

2. Pasal 1243 & 1338 KUHPerdata: Hubungan pemerintah dan pemilik pasar bersifat bisnis/kontrak swasta. Sengketa kontrak diselesaikan lewat jalur hukum perdata (ingkar janji), bukan hukum pidana.

3. Yurisprudensi Mahkamah Agung: Hukum di Indonesia dengan tegas melarang masalah sengketa perjanjian perdata dipaksakan menjadi kasus pidana.

“Kami mengimbau jajaran pemerintah daerah untuk menghormati koridor hukum perdata. Jika tuduhan tak berdasar ini terus digulirkan demi menekan pihak kami, kami tidak akan ragu mengambil langkah hukum balik atas dugaan pengaduan palsu dan pencemaran nama baik,” tutup Chandra pada media ini.

Sampai berita ini dinaikkan belum ada tanggapan dari pihak Pemda Luwu. (Tim)