Adv. Chandra Makkawaru, S.Pd.,SH.,M.H. Soroti Kinerja Penyidik Polsek Suli


Deteksijambi.com ~ Luwu — Penyidik Polsek Suli, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan mendapat sorotan tajam dari advokat Chandra Makkawaru, S.Pd., S.H., M.H., terkait buruknya pelayanan birokrasi dalam memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor. Chandra Makkawaru menyayangkan sikap penyidik yang terkesan mempersulit hak pelapor.

Berdasarkan aturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), SP2HP merupakan hak publik atas transparansi penyidikan yang seharusnya diberikan secara berkala tanpa perlu birokrasi yang berbelit-belit.

Berikut adalah poin-poin utama kritik dan pelanggaran prosedur yang disoroti oleh Adv. Chandra Makkawaru:

– Birokrasi Dipersulit: Pelapor atau kuasa hukum diwajibkan membawa surat permohonan resmi hanya demi mendapatkan selembar SP2HP.

– Respon Lambat: Meski surat permohonan tertulis sudah diserahkan, pihak penyidik Polsek Suli tetap tidak memberikan respon instan atau langsung.

– Abaikan Perkap Kapolri: Tindakan ini dinilai mengabaikan Peraturan Kapolri (Perkap) mengenai transparansi penyidikan, di mana SP2HP wajib diberikan kepada pelapor secara otomatis pada setiap tahapan perkembangan kasus (paling lambat 3 hari setelah penerbitan Surat Perintah Penyidikan).

Sikap lambat dan berbelit-belit dari oknum penyidik ini dikhawatirkan dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap jargon Presisi yang diusung institusi kepolisian, khususnya di wilayah hukum Polres Luwu.

Sampai berita ini dinaikkan belum ada tanggapan dari pihak penyidik Polsek Suli. (**)