Krisis Guru, Alarm Masa Depan Generasi Bangsa

Oleh: Hartatik Pemerhati Sosial

Deteksijambi.com ~ Kabupaten Paser tengah menghadapi krisis tenaga pendidik yang mengancam keberlangsungan proses belajar mengajar di berbagai sekolah. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Paser mengajukan tambahan 250 guru melalui skema Pegawai Jasa Layanan Perorangan (PJLP) untuk mengatasi kekurangan sekitar 300 guru yang tersebar hampir di seluruh kecamatan.

Defisit tenaga pendidik ini terjadi pada berbagai jenjang pendidikan dan menjadi tantangan serius bagi efektivitas pembelajaran. Meski PJLP dipandang sebagai solusi cepat, realisasinya masih bergantung pada kemampuan anggaran daerah yang ikut tertekan oleh kebijakan efisiensi dan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD). Di sisi lain, jumlah guru yang diusulkan pun belum mampu menutupi seluruh kebutuhan. Pemerintah daerah berharap pembukaan formasi CPNS guru dapat menjadi solusi jangka panjang (infopaser.id, 15/07/2026).

Sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Paser menghadapi tantangan yang lebih kompleks. Peluang kerja di sektor industri dan proyek dengan penghasilan yang lebih tinggi membuat banyak lulusan kependidikan enggan menjadi guru honorer. Regenerasi tenaga pendidik pun semakin melemah. Fenomena serupa juga terjadi di sejumlah daerah lain di Kalimantan Timur, seperti Samarinda dan Balikpapan.

Persoalan ini sesungguhnya bukan sekadar kekurangan guru. Krisis guru merupakan alarm bagi masa depan kualitas sumber daya manusia. Jika dibiarkan, dampaknya bukan hanya terganggunya proses belajar mengajar, tetapi juga menurunnya kualitas generasi penerus bangsa.

Lebih jauh, krisis ini menunjukkan adanya persoalan tata kelola pendidikan. Pendidikan belum ditempatkan sebagai prioritas utama negara. Akibatnya, pemenuhan kebutuhan guru belum dilakukan secara optimal, baik dari sisi jumlah, pemerataan distribusi, maupun kesejahteraannya. Ketidaksesuaian antara peta kebutuhan guru dan penempatannya masih terus terjadi.

Dalam sistem kapitalisme sekuler, pendidikan dipandang sebagai sektor yang harus menyesuaikan kemampuan anggaran. Akibatnya, pemenuhan kebutuhan guru sering kali bergantung pada kondisi fiskal daerah. Profesi guru kehilangan daya tarik karena kesejahteraannya tertinggal dibandingkan profesi lain, padahal guru merupakan pilar utama pembentukan generasi dan peradaban.

Ironisnya, negeri yang dikaruniai kekayaan sumber daya alam yang melimpah justru masih kesulitan memenuhi kebutuhan tenaga pendidik. Hal ini menunjukkan bahwa akar persoalan bukan terletak pada minimnya sumber daya ataupun ketiadaan dana, melainkan pada sistem pengelolaan yang tidak menjadikan kekayaan alam sebagai sarana memenuhi kebutuhan rakyat. Kekayaan umum justru banyak diserahkan kepada swasta dan korporasi sehingga hasilnya tidak sepenuhnya kembali untuk membiayai pelayanan publik, termasuk pendidikan.

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizham al-Islam menjelaskan bahwa negara adalah institusi yang bertugas melakukan ri’ayah syu’un al-ummah (mengurus seluruh urusan rakyat) berdasarkan hukum-hukum syariat. Karena itu, negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab terhadap pelayanan publik ataupun menyerahkannya kepada mekanisme pasar. Pendidikan merupakan bagian dari pengurusan urusan rakyat yang wajib dijamin negara.

Penjelasan tersebut dipertegas lagi dalam Muqaddimah ad-Dustur, bahwa negara berkewajiban menyediakan seluruh sarana yang dibutuhkan masyarakat dalam bidang pendidikan, termasuk sekolah, guru, kurikulum, dan pembiayaannya. Dengan demikian, ketersediaan guru bukanlah persoalan ada atau tidaknya anggaran, melainkan konsekuensi dari kewajiban negara dalam mengurus rakyat.

Prinsip ini sejalan dengan sabda Rasulullah ﷺ, “Imam (khalifah) adalah pemelihara (pengurus) rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menegaskan bahwa pemimpin bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kebutuhan rakyat, termasuk kebutuhan pendidikan. Karena itu, menjamin tersedianya guru yang berkualitas, pemerataan distribusinya, serta kesejahteraannya merupakan kewajiban syar’i yang tidak boleh diabaikan.

Islam memandang pendidikan sebagai kebutuhan publik yang wajib dipenuhi negara. Negara berkewajiban menyediakan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh rakyat, memastikan jumlah guru mencukupi, distribusinya merata, kompetensinya terjaga, serta kesejahteraannya terpenuhi.

Allah Swt. berfirman, “…Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat.” (QS. Al-Mujadilah [58]: 11).

Allah Swt. juga berfirman, “Katakanlah, apakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” (QS. Az-Zumar [39]: 9).

Kedua ayat tersebut menunjukkan tingginya kedudukan ilmu dan orang-orang yang mengembannya. Guru sebagai penyampai ilmu memiliki kemuliaan karena menjadi perantara lahirnya generasi yang berilmu dan bertakwa.

Rasulullah ﷺ juga bersabda, “Sesungguhnya Allah, para malaikat-Nya, penghuni langit dan bumi, bahkan semut di dalam lubangnya dan ikan di lautan, semuanya bershalawat kepada orang yang mengajarkan kebaikan kepada manusia.” (HR. At-Tirmidzi).

Rasulullah ﷺ sendiri adalah pendidik terbaik. Beliau membina para sahabat di Darul Arqam dan Masjid Nabawi hingga lahir generasi yang mampu memimpin dunia dengan ilmu dan ketakwaan. Jejak tersebut dilanjutkan oleh para khalifah yang memberikan perhatian besar terhadap pendidikan. Guru dan para ulama dimuliakan serta dijamin kebutuhannya oleh negara sehingga lahirlah ilmuwan, mujtahid, dan pemimpin yang membangun peradaban Islam selama berabad-abad.

Dalam sistem Islam, pembiayaan pendidikan berasal dari Baitul Mal yang ditopang oleh pengelolaan harta kepemilikan umum, seperti hasil tambang, energi, hutan, laut, dan sumber daya alam lainnya. Seluruhnya dikelola negara sesuai syariat untuk sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat. Dengan demikian, pendidikan tidak akan bergantung pada keterbatasan APBD ataupun efisiensi anggaran, sementara kesejahteraan guru dapat dijamin secara layak.

Oleh karena itu, krisis guru tidak cukup diselesaikan dengan penambahan guru kontrak ataupun pembukaan formasi CPNS secara insidental. Solusi hakikinya adalah perubahan tata kelola negara yang menjadikan pendidikan sebagai prioritas utama dan amanah syariat. Ketika negara benar-benar menjalankan fungsi ri’ayah terhadap rakyat dengan menerapkan syariat Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah, guru akan dimuliakan, kesejahteraannya terjamin, pendidikan berkualitas dapat dinikmati seluruh rakyat, dan lahirlah generasi terbaik yang beriman, berilmu, berkepribadian Islam, serta mampu memimpin peradaban dan menjadi rahmat bagi seluruh alam.**

Wallahu a’lam bishshowab.