TEBO  

1 Karyawan Tewas, Mobil dan Loader Jatuh ke Sungai Batanghari Saat Bantu Dorong di Ponton PT Makin


Deteksijambi.com ~ TEBO ILIR — Seorang karyawan meninggal dunia setelah mobil dan alat berat jatuh ke Sungai Batanghari. Peristiwa terjadi di ponton penyeberangan Beloteng, Desa Teluk Rendah Ulu, Kecamatan Tebo Ilir, Kamis (9/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Korban diketahui bernama Edi Sapwan, karyawan PPKS Rengas, Makin Group. Ia meninggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, kecelakaan bermula saat sebuah mobil muatan kelapa sawit milik mitra PPKS Rengas mengalami trouble atau patah as roda di atas ponton penyeberangan milik PT Makin.

Untuk membantu mengevakuasi, dikerahkan 1 unit alat berat jenis loader milik PPKS Rengas. Saat loader sedang membantu mendorong dari belakang, ponton tersebut diduga mengambang ke laut. Akibatnya kedua unit yakni mobil muatan dan loader kehilangan keseimbangan dan jatuh ke Sungai Batanghari tepatnya di Beloteng, Desa Teluk Rendah Ulu.

Akibat kejadian tersebut, Edi Sapwan yang berada di lokasi tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia di TKP. 

Kedua unit kendaraan, mobil muatan dan loader, berhasil dievakuasi.

Camat Tebo Ilir, Yanto, S.Pd., M.M., membenarkan adanya kejadian tersebut. “Iya benar ada kejadian itu tadi siang di ponton Beloteng, Desa Teluk Rendah Ulu. Korbannya 1 orang meninggal dunia,” ujar Yanto saat dikonfirmasi awak media, Minggu (9/8/2026).

Selain itu, awak media juga telah melakukan konfirmasi kepada Humas Makin Group, *Haryono*, melalui pesan WhatsApp. Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi dan rincian lebih lanjut.

Pihak kepolisian setempat juga belum dapat dikonfirmasi terkait insiden tersebut.

Redaksi deteksijambi.com mengucapkan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Penentuan penyebab pasti kecelakaan masih menunggu hasil penyelidikan pihak berwenang dan keterangan resmi dari perusahaan.

Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi terbuka menerima *Hak Jawab* dan *Hak Koreksi* dari pihak terkait. 

Penulis : Hermanto