Kapitalisasi Pendidikan Mengancam Masa Depan

Oleh: Sitti Kamariah (Aktivis Muslimah)

 


Deteksijambi.com ~ Pendidikan tinggi semestinya menjadi jalan bagi generasi muda untuk meningkatkan kualitas diri, mengembangkan ilmu pengetahuan, dan berkontribusi bagi kemajuan masyarakat. Namun, realitas yang terjadi hari ini justru menunjukkan sebaliknya. Kuliah semakin sulit dijangkau oleh banyak kalangan karena biaya yang terus meningkat, sementara dukungan negara terhadap pendidikan tinggi masih terbatas. Akibatnya, tidak sedikit mahasiswa yang terpaksa menghentikan studinya di tengah jalan karena kendala ekonomi.

Data yang dirilis Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menunjukkan bahwa hingga tahun 2025 terdapat sekitar 289 ribu mahasiswa yang putus kuliah. Angka ini meningkat 2,62 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sebanyak 73,81 persen di antaranya berasal dari perguruan tinggi swasta (PTS), sedangkan sisanya berasal dari perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi agama, dan sekolah kedinasan. (detik.com, 25/05/2026) 

Kondisi ekonomi menjadi salah satu faktor utama tingginya angka putus kuliah tersebut. Berbagai kajian menunjukkan bahwa subsidi pendidikan tinggi yang menyusut berdampak pada meningkatnya beban biaya yang harus ditanggung mahasiswa dan keluarganya. Kondisi ini membuat akses terhadap pendidikan tinggi semakin berat bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Fenomena ini berkaitan erat dengan paradigma kapitalisme yang menjadi dasar pengelolaan pendidikan saat ini. Dalam sistem kapitalisme, pendidikan dipandang sebagai sektor yang dapat dikelola dengan prinsip bisnis dan efisiensi ekonomi. Akibatnya, kampus didorong untuk mencari sumber pembiayaan sendiri agar dapat menjalankan operasionalnya. Perguruan tinggi akhirnya bergantung pada uang kuliah tunggal (UKT) dan berbagai pungutan lainnya sebagai sumber pemasukan utama.

Kondisi tersebut sangat terasa terutama di perguruan tinggi swasta yang sebagian besar pembiayaannya bertumpu pada mahasiswa. Ketika biaya operasional meningkat sementara bantuan negara terbatas, beban itu dialihkan kepada mahasiswa melalui kenaikan biaya pendidikan. Akibatnya, banyak mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu kesulitan melanjutkan studi. Sebagian harus bekerja sambil kuliah, sebagian lainnya memilih cuti, bahkan tidak sedikit yang akhirnya putus kuliah.

Inilah konsekuensi ketika pendidikan diperlakukan sebagai komoditas yang diperjualbelikan. Pendidikan tidak lagi dipandang sebagai hak dasar rakyat yang wajib dijamin negara, melainkan sebagai layanan yang dapat diakses sesuai kemampuan ekonomi masing-masing. Negara hanya berperan sebagai regulator yang mengatur mekanisme pendidikan, sementara tanggung jawab pembiayaan semakin banyak dibebankan kepada masyarakat.

Padahal Islam memiliki pandangan yang sangat berbeda. Dalam Islam, pendidikan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dijamin oleh negara. Pendidikan tidak hanya berfungsi mencetak tenaga kerja, tetapi juga membentuk kepribadian Islam serta melahirkan generasi yang memiliki ilmu dan kepakaran untuk mengurus urusan umat.

Rasulullah ﷺ bersabda, “Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim.” (HR. Ibnu Majah)

Kewajiban menuntut ilmu ini menuntut tersedianya fasilitas dan sarana yang memungkinkan setiap individu memperoleh pendidikan tanpa terhalang faktor ekonomi. Oleh karenanya, negara dalam Islam berkewajiban menyediakan layanan pendidikan yang dapat diakses seluruh rakyat.

Rasulullah ﷺ juga bersabda, “Imam (khalifah) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat, dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa negara berfungsi sebagai raa’in (pengurus rakyat), termasuk dalam urusan pendidikan. Negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan kepada mekanisme pasar.

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan dalam kitab Muqaddimah ad-Dustur, “Negara wajib menyediakan pendidikan bagi seluruh rakyat dan menyediakan sarana-sarana pendidikan secara cuma-cuma agar setiap individu dapat memperoleh pendidikan.”

Dalam pandangan Islam, pendidikan tidak boleh dikomersialkan. Negara wajib menyelenggarakan pendidikan dari tingkat dasar hingga pendidikan tinggi secara gratis bagi seluruh warga negara. Kesempatan untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi diberikan seluas-luasnya tanpa membedakan status ekonomi. Dengan demikian, tidak akan terjadi fenomena putus kuliah karena alasan biaya.

Pembiayaan pendidikan dalam sistem Islam berasal dari Baitulmal yang memiliki sumber pemasukan beragam, seperti pengelolaan kepemilikan umum, kharaj, fai’, jizyah, usyur, dan berbagai pos pemasukan syar’i lainnya. Dengan sumber keuangan yang kuat, negara mampu menyediakan layanan pendidikan berkualitas tanpa membebani rakyat.

Bahkan dalam sejarah peradaban Islam, pendidikan tinggi berkembang pesat dengan dukungan penuh negara. Lembaga-lembaga pendidikan menghasilkan ilmuwan besar dalam berbagai bidang ilmu tanpa menjadikan biaya pendidikan sebagai penghalang bagi masyarakat untuk belajar.

Adapun sekolah dan kampus swasta tetap dapat berdiri dalam sistem Khilafah Islam. Namun orientasinya bukan mencari keuntungan. Pembiayaan lembaga pendidikan swasta dapat berasal dari wakaf pendidikan yang dikelola secara profesional. Kurikulumnya pun harus mengikuti kurikulum negara sehingga tujuan pendidikan tetap sejalan dengan pembentukan kepribadian Islam dan penguasaan ilmu pengetahuan.

Dengan demikian, maraknya mahasiswa yang putus kuliah akibat tingginya biaya pendidikan sejatinya bukan sekadar persoalan teknis anggaran, melainkan buah dari penerapan sistem kapitalisme yang menjadikan pendidikan sebagai komoditas. Selama pendidikan diposisikan sebagai barang ekonomi dan negara hanya berperan sebagai regulator, persoalan mahalnya biaya kuliah akan terus berulang. 

Solusi hakiki atas berbagai problem dalam dunia pendidikan hanya dapat diwujudkan melalui penerapan syariat Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah, yang menjadikan pendidikan sebagai hak rakyat yang wajib dijamin negara secara penuh, sehingga setiap generasi memperoleh kesempatan menuntut ilmu hingga jenjang tertinggi tanpa terhalang oleh biaya.

Wallahu a’lam bishshowab.**