LGBT Ancaman Serius Bagi Peradaban Umat Manusia

Oplus_131072
Oleh: Sarinah. (komunitas Literasi Islam Bungo)

 


Deteksijambi.com ~ LGBT (Lesbian, Gay Biseksual dan Transgender) kini tengah menjadi topik yang mengguncang dunia. Penyimpangan seksual yang kini digaungkan secara masif ditengah masyarakat, menjadi salah satu hal yang menyita perhatian publik khususnya di Indonesia.

Ada sebagian masyarakat yang mendukung keberadaannya, ada pula sebagai masyarakat yang menentang keras keberadaan kaum pelangi ini. Hal itu terungkap dalam sejumlah survey nasional pada 5 mei 2018. Surnas menyebutkan kendati bertentangan dengan agama, 57,7 persen publik menyatakan LGBT memiliki hak hidup di negara Indonesia, hingga mendorong pemerintah untuk melindungi komunitas tersebut. Adapun pendapat sebaliknya adalah penolakan terhadap keberadaan LGBTQ ini adalah sebanyak 41,1 persen ( BBC NEWS, 25 Juni 2018). Keadaan ini menjadi rumit karena adanya HAM (Hak Asasi Manusia) yang menjamin tiap-tiap warga negara Indonesia memiliki kebebasan dalam berekspresi.

Beberapa pihak menyatakan bahwasanya LGBT adalah bagian dari HAM bagi rakyat dan turut menyuarakan. Padahal nyatanya LGBTQ adalah bentuk penyimpangan seksual dan penyebab malapetaka yang harus di bumi hanguskan.

Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 111 tahun 2025 mencantumkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender and Queen ( LGBTQ) sebagai ancaman non militer terhadap pertahanan negara. Hal ini direspon oleh Kementerian Agama (Kemenag) dengan menyiapkan konten edukasi untuk mencegah penyebaran LGBT.

Materi edukasi untuk mencegah penyebaran LGBTQ ini dibahas bersama dalam Rapat Pemimpin Kemenag RI di Jakarta pada Senin, 6 Juli 2026. Rapat dipimpin oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i diikuti pejabat Eselon 1 dan 11 Kemenag RI.

Menurutnya, Kemenag perlu mengambil posisi yang jelas terkait LGBTQ karena hal ini menyangkut dengan nilai agama, martabat kemanusiaan, pendidikan, serta ketahanan bangsa.

Sebagai institusi yang menangani urusan keagamaan, beliau mengatakan bahwa Kemenag memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menindaklanjuti amanah Perpres tersebut, mengenai penyebaran budaya LGBTQ harus dicegah melalui edukasi resmi yang berpijak pada nilai agama, Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Sikap Kemenag terhadap upaya mencegah penyebaran budaya LGBTQ dibangun di atas pandang bahwa LGBTQ tidak dibenarkan dalam ajaran agama mana pun.

Pandangan para tokoh agama “bahwasannya LGBTQ adalah tindakan yang tidak dibenarkan dalam agama manapun”, menjadi dasar penting bagi Kemenag dalam menyusun langkah edukasi pencegahan terhadap tindakan LGBTQ. Ia menilai setiap kebijakan dan gerakan sosial di Indonesia harus tetap berada dalam koridor nilai Ketuhanan yang maha Esa, sebagaimana yang terdapat dalam filosofi bangsa yakni, Pancasila. Hal ni tertuang dalam sila pertama, yakni mengenai nilai Ketuhanan (Republika CO.ID Senin, 6 Juni 2026).

Maraknya kasus LGBTQ di Indonesia sebagai negeri muslim, adalah buah dari paham liberalisme (kebebasan) yang diadopsi kaum muslimin. Paham ini muncul dari asas negara dan peradaban yang berupa sekularisme ( memisahkan agama dari kehidupan).

Sekularisme memiliki ide memisahkan agama dalam kehidupan. Walhasil nilai agama dan moral masyarakat sangat jauh dari nilai-nilai agama dan terus terkikis hingga terjadi krisis terhadap norma agama maupun moral.

Adanya HAM (hak asasi manusia) yang menjadi salah satu temeng bagi masyarakat turut memperparah adanya kebebasan berekspresi, termasuk dalam hal penyimpangan seksual. Hal Ini justru akan menjadi alat bagi masyarakat untuk semakin bebas dalam berekspresi dan berlindung dibawah payung HAM. 

Maka dari sinilah akan lahir manusia-manusia yang individualis dan bermoral rusak, menormalisasi bentuk penyimpanan dengan memperalat HAM. 

Perpres (peraturan persiden) tidak bisa secara untuh mengambil sikap secara agama, ini adalah wujud dari sikap sekuler (memisahkan agama dari kehidupan). Karena hukum yang tegak di tengah masyarakat adalah hukum yang tumpang tindih. HAM diperjuangkan sementara nilai agama ditelantarkan, padalah dalam agama jelas LGBT adalah hal yang menyimpang dari nilai agama, sedangkan berbeda dalam pandangan HAM LGBT termasuk kebebasan ekspresi yang dijamin keberadaan oleh negara.

Menetapkan Perpres LGBTQ sebagai tindak kejahatan, tanpa merubah akar sekularisme tak akan menjadi solusi dari problem ini secara sempurna. Pemahaman masyarakat harus diubah menjadi pemahaman yang berlandaskan dengan aqidah islam. Satu- satunya cara adalah dengan cara mengganti aqidah masyarakat sekuler menjadi aqidah islam.

Sikap negara yang tidak mau mempidanakan pelaku LGBTQ dengan dalih HAM, menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang menganut paham sekuler, dan landasan norma hukum yang diambil jelas bukan Islam atau agama manapun, tetapi HAM.

LGBTQ adalah gerakan global sistemik yang memiliki target politik, yaitu Undang-Undang yang bisa melegalisasi pernikahan sesama jenis. HAM dan paradigma gender menjadi pintu masuk untuk melegalisasi LGBTQ, inilah arah politik yang sebenarnya di balik publikasi besar-besar LGBTQ yang marak saat ini.

kebijakan apapun seharusnya tidak boleh bertentangan dengan konstitusi yakni pasal 29 ayat (1) UUD 1945 berdasarkan kepada Ketuhanan yang maha Esa 

 Oleh karenanya dalam penyusunan materi edukasi mencegah penyebaran budaya LGBTQ, harusnya dilakukan tanpa ragu-ragu dan tegas dalam mengambil sikap.

Pancasila sebagai filosofi bangsa seharusnya menjadi rujukan dalam membaca seluruh persoalan kebangsaan, termasuk LGBTQ. Sementara Undang-Undang 1945 menjadi landasan yuridis dalam kehidupan bernegara. Legalisasi terhadap LGBTQ tentu bertentangan dengan sila pertama dalam lima sila tersebut yakni “Ketuhanan yang maha Esa”, oleh karena itu memberi ruang terhadap penyimpangan seksual adalah bentuk penghianatan terhadap nilai-nilai ketuhanan, seperti yang telah tertuang dalam sila pertama. 

Hal ini sungguh berbeda dalam pandangan Islam mengenai keberadaan LGBTQ.

Dalam prespektif Islam, perilaku LGBTQ dipandang sebagai perbuatan haram dan dosa besar.

Allah berfirman dalam surah Al-Araf ayat 81 yang artinya: “Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita. Bahkan kalian ini adalah kaum yang melampaui batas”.

Aqidah Islam bukan hanya menjadi landasan dalam aspek ruhiyah dalam kehidupan manusia. Dalam aspek siyasi (politik) termasuk sistem sanksi (hukum), aqidah Islam wajib dijadikan sebagai asas yang menopang keberadaanya. 

Dalam sistem sanksi (uqubat) Islam setiap bentuk kemaksiatan adalah Jarimah (kriminalitas).

Sanksi dari jarimah (kriminalitas) adalah berupa hudud, qisas dan takzir.

Hal itu sesuai dengan sabda Rasulullah Saw.

“Siapa saja di antara kalian yang mendapati orang yang melakukan perbuatan-perbuatan liwaath maka bunuhlah pelaku dan pasangannya ( HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi).

Berdasarkan hadis di atas, jumhur ulama mahzab Hambali, Maliki dan Syafi’i bersepakat bahwa praktik homo seksual (liwaath) antara sesama laki-laki, pelakunya layak dihukum mati. Adapun perilaku seksual sesama perempuan atau lesbian (sihaaq), serta bentuk penyimpangan seksual lain tidak memenuhi unsur tindak pidana huduud, pada umumnya ditempatkan dalam kategori ta’ziir yaitu sanksi yang jenis kadarnya ditetapkan oleh hakim (qadhi) atau penguasa (Khalifah) dalam Daulah Islam. 

Sanksi takzir dalam Islam dilaksanakan sesuai dengan ijtihad (penggalian hukum) oleh Khalifah atau qadhi. Ini hanya bisa diterapkan jika negara menerapkan syari’at Islam kaffah.

Sebagai sebuah gerakan, negara akan menindak LGBT ini dengan tegas dan bila perlu memeranginya, karena kemaksiatannya bukan lagi dalam persoalan pribadi dan membawa bahaya bagi jamaah.

Karena itu hanya dengan penerapan syari’at Islam di bawah naungan sistem pemerintahan Islam (khilafah)

Persoalan LGBTQ dituntaskan hingga ke akarnya. Khilafah akan menjadi pelindung bagi segala bentuk penyimpangan seksual dan pengaruh buruk ideologi Barat , sekuler. 

Tugas utama khilafah adalah mengurus urusan rakyat dengan syariat Islam yang akan mampu menjaga agama akal moral dan kelestarian seluruh warganya. Hanya dengan menerapkan sistem Islam, maka keberadaan LGBTQ akan musnah. Mari kembali kepada hukum Allah, satu-satunya hukum yang paling benar.**

Allahu a’lam bishawwab.