Oleh: SitiNurkotimah (Aktivis Dakwah Islam Kaffah)
Deteksijambi.com ~ Anggota DPRDKukar minta usut tuntas dugaan kekerasan seksual di Tenggarong Seberang. Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret oknum pimpinan pondok pesantren di kecamatan Tenggarong Seberang kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memicu reaksi keras dari legislatif. Sri Muryani selaku anggota komisi IV DPRD Kukar, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa kompromi.Sri Muryani mengaku sangat terpukul melihat dugaan kasus asusila ini terjadi di lingkungan pendidikan. Dirinya meminta masyarakat untuk bijak dalam menyikapi situasi dan tidak menyudutkan institusi pesantren secara umum. Dan DPRD Kukar memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Minggu, 07/06/2026 KORAN KALTIM.COM.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren. Lingkungan yang mestinya tersuasanakan dengan nilai-nilai pendidikan dan agama justru menjadi tempat mengerikan. Tidak pernah terbayangkan bahwa niat untuk menimba ilmu justru menjerumuskan pada hancurnya mental para korban. Mereka mengalami trauma yang sulit dihilangkan.
Berdasarkan data yang disampaikan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kaltim, kasus kekerasan tercatat mengalami fluktuasi. Kepala DP3A Kaltim, Noryani Sorayalita, mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 jumlah kasus kekerasan menurun dari 1.108 kasus menjadi 1.002 kasus,atau berkurang sebanyak 116 kasus yang tercatat dalam aplikasi Simfoni PPA. Namun, data hingga 31 Agustus 2025 menunjukkan masih terdapat 916 kasus. Jika dirata-rata, jumlah tersebut setara dengan sekitar 114 kasus per bulan, atau 3–4 kejadian per hari. Dari jumlah tersebut, Kota Samarinda mencatat angka tertinggi.(25/09/2025, kaltimprov.go.id)
Setiap masalah tentu memiliki akar, hulu, penyebab yang perlu untuk dicari dan dipecahkan. Namun sepertinya pemerintah tak pernah melihatnya sebagai sesuatu yang perlu diselesaikan. Terbukti dengan kebijakan
yang ada hanyalah sebatas memberikan undang-undang yang diharapkan dapat memberi hukuman berat bagi pelaku seperti keluarnya Permendikbud No. 30 Tahun 2021 atau UU TPKS. Pemerintah hanya terfokus pada hilir dan hukuman namun gagal dalam memahami mengapa kasus ini selalu terulang dengan aktor yang berbeda.
Maraknya kasus kejahatan seksual menunjukkan rusaknya sistem kehidupan yang diterapkan negara hari ini, hukumannya lemah, kebebasan pergaulan, dan rusaknya tayangan media turut memperparah keadaan. Selama Negara masih memakai sistem kapitalisme, kejahatan seksual akan terus meningkat, bukan semata soal sanksi yang ringan,tetapi karena akar masalahnya tidak ditumpas. Negara hanya mengobati penyakit, bukan mencari penyebabnya.
Islam memandang bahwa kejahatan seksual tidak cukup diatasi secara parsial, tetapi harus dengan solusi sistematik yang menyentuh akar persoalan. Ideologi Islam mengatasi kejahatan seksual dari akar persoalan hingga sanksi tegas bagi para pelakunya.- _Pertama: Islam meletakkan iman dan takwa sebagai landasan interaksi pria-wanita. Allah SWT berfirman: “Kaum Mukmin, lelaki dan perempuan,sebagian mereka adalah penolong bagi sebagian yang lain. Mereka melakukan amar makruf nahi mungkar “(QS At-Taubah [9]:71). Nabi Muhammad Saw. juga bersabda: “Bertakwalah pada Allah dalam urusan kaum perempuan”…(HR Muslim). _Kedua: Islam mewajibkan kaum Muslim dan muslimah untuk menutup aurat saat berinteraksi dan saling menjaga pandangan. _Ketiga: Islam melarang interaksi antara pria dan wanita yang bisa membuka celah kejahatan seksual terjadi seperti pesta dansa, klub-klub malam, dsb. Islam juga melarang khalwat(berdua-duaan) antara pria dan wanita yang belum menikah tanpa disertai mahramnya. _Keempat: Islam mengharamkan perbuatan mendekati zina dan perzinaan. Perzinaan merusak kehormatan pria dan wanita, merusak nasab, serta mengundang bencana. Allah SWT berfirman: “Janganlah kalian mendekati zina.Sesungguhnya zina itu perbuatan keji dan jalan yang buruk”(QS Al-Isra'[17]:32). _Kelima: Syariah Islam menetapkan sanksi berat atas pelaku kejahatanbseksual. Kaum Muslim sudah seharusnya menyadari bahwa kerusakan sosial hari ini terjadi adalah akibat penerapan ideologi sekularisme – kapitalisme. Dalam negara yang menerapkan ideologi sekuler- kapitalisme, pornografi dibiarkan membanjiri masyarakat, termasuk keluarga Muslim, sehingga mendorong terjadinya berbagai kejahatan sosial. Pria dan wanita dibebaskan bercampur-baur, tidak menutup aurat, termasuk bebas melakukan perzinaan. Tentu saja pemberantasan tindak kejahatan seksual tidak bisa dicegah hanya semata dengan tausiyah dan doa, tetapi harus ada penerapan hukum-hukum Allah SWT secara kaffah dalam institusi pemerintahan Islam (khilafah).**
Wallahu a’lam bi Ash-shawwaab.
















