Deteksijambi.com ~ TEBO — Menjelang kedatangan Tim Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tebo ke Desa Bukit Pemuatan pada Selasa, 28 Juli 2026, desakan dari masyarakat kian menguat.
Kunjungan tim tersebut merupakan tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Tebo pada 25 Mei 2026 lalu. Warga menuntut OPD yang bertugas bekerja tegas, teliti, menyerap fakta di lapangan, serta mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa Suferi hingga ke sanksi pemberhentian tidak hormat.
Ketua TMPLHK Indonesia DPC Tebo, Helmy Jimi, menegaskan pentingnya akuntabilitas dan ketelitian tim Pemkab Tebo dalam memeriksa deretan poin krusial yang dilaporkan masyarakat.
Poin-poin tersebut di antaranya dugaan perusakan dan penjualan aset desa, praktik portal jalan berbayar, penerbitan ratusan Surat Keterangan Tanah (SKT) di kawasan Hutan Produksi (HP), hingga pembentukan 3 RT yang terindikasi berada di luar peta definitif desa dan dihuni kelompok perambah hutan.
“Kami dari TMPLHK Indonesia DPC Tebo siap mendukung masyarakat yang merasa dizalimi,” tegas Helmy Jimi.
Selain itu, transparansi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) periode 2023 hingga 2026 juga disorot. Masyarakat menduga banyak fisik pembangunan yang sia-sia, tidak bermanfaat bagi publik, dan ada yang berada di dalam kawasan hutan negara tanpa izin pelepasan resmi.
Sejumlah perwakilan warga dan tokoh masyarakat Desa Bukit Pemuatan secara terbuka menyuarakan keresahan atas kepemimpinan Kades Suferi yang dinilai otoriter dan merugikan masyarakat.
“Bujang Enggok, Perwakilan Warga.
“Jika dalam peninjauan lapangan terbukti terjadi pelanggaran hukum dan administrasi, Bupati Tebo diminta tidak ragu mengambil tindakan tegas berupa pemberhentian tidak hormat terhadap Kades Suferi.”
“Selain proses sanksi administratif berupa pencopotan jabatan oleh Bupati Tebo, Aparat Penegak Hukum (APH) juga wajib menindaklanjuti dugaan tindak pidananya hingga tuntas.”
“Tindakan kades yang diduga merobohkan 3 unit gedung eks UPT Transmigrasi, aset hibah Pemda Tebo, serta menjual tanah restan tanpa rekomendasi Camat dan izin tertulis Bupati Tebo merupakan bentuk pelecehan terhadap hierarki pemerintahan.”
“Warga selama ini merasa tertekan oleh sikap arogan Pemdes. Kami mengimbau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan APH untuk bekerja netral dan objektif tanpa tebang pilih. Mayoritas warga sudah menyatakan tidak bersedia dipimpin Kades Suferi.”
Ketua Divisi Informatika FRIC Jambi, Hamdi Zakaria, A.Md, memaparkan kajian hukum terkait laporan masyarakat. Menurutnya, tindakan yang dituduhkan mengandung potensi pelanggaran serius:
1. Perusakan dan Penjualan Aset Desa Tanpa Izin
Berdasarkan Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemindahtanganan atau penghapusan aset desa wajib melalui Musyawarah Desa dan persetujuan tertulis Bupati.
Selain itu, Pasal 406 KUHP mengatur tentang pengrusakan barang dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
2. Pemberhentian Kepala Desa Secara Tidak Hormat*
Pasal 40 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan kepala desa dapat diberhentikan Bupati apabila menyalahgunakan wewenang, melanggar larangan, atau melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat desa.
3. Tindak Pidana Korupsi dan Pungutan Liar
Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
4. Penyerobotan dan Pembangunan di Kawasan Hutan Negara
UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Kegiatan menduduki atau menerbitkan dokumen atas kawasan hutan secara tidak sah diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar.
Masyarakat Desa Bukit Pemuatan kini menunggu bukti nyata keseriusan Pemkab Tebo, Inspektorat, dan APH dalam menegakkan keadilan serta mengembalikan kondusivitas di desa mereka.**
















