});

Ronsen RSUD Chatib Quzwain Tak Punya Izin Alias Ilegal, PJ Bupati Sarolangun Enggan Buka Suara

Terkait Pelayanan Ronsen di RSUD Chatib Quzwain Tak Punya Izin PJ Bupati Bungkam Saat Dihubungi

DJ ~ SAROLANGUN, – Awal mula mencuat dari salah satu pasien yang ingin berobat ke RSUD Chatib Quzwain dan saat akan di ronsen maka petugas mengatakan Kalu mau ronsen ke Rumah Sakit LGM saja, karena Rumah Sakit ini tidak bisa karena izinnya tidak dak ada.

 Menanggapi informasi itu, awak media melakukan penelusuran mencari dan terus menggali informasi kemudian cek langsung ke ruang radiologi dan ternyata benar adanya radiologi tutup.

 Saat menanyakan ke petugas rumah sakit dia mengatakan emang benar kalau izinnya sudah lama dicabut sejak tahun 2021, dan saat ditanya dari mana izinnya dan siapa yang mencabut izin tersebut dia mengatakan kalu tidak salah bapeten ucapnya.

Perlu kita ketahui hal ini sangat miris, dan ini sudah melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran. Yang mana ada radiasi yang tidak sesuai ketentuan sehingga tidak memenuhi syarat untuk beroperasional. 

Intinya RSUD sudah meng operasionalkan rongsen tanpa izin itu, dan sudah di segel oleh bapeten. Namun selama 2 tahun sejak di segel diduga masih saja beroperasioanal katanya.

Maka dari itu kami minta pihak polda jambi dan juga pihak kejaksaan kabupaten Sarolangun agar segera menangani dugaan tersebut dengan serius, jika emang terbukti dan melanggar hukum proses sesuai dengan UU yang berlaku.

“Jika terbukti panggil dan diperiksa direktur RSUD Chatib Quzwain tersebut. 

Pelayanan Ronsen di RSUD Chatib Quzwain Tutup karena tidak memiliki Izin dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), pertanyaan selama ini berarti sudah mengoperasikan ronsen tersebut sebelum diketahui.

 Saat ini pelayanan ronsen di RSUD tutup krna tidak memiliki izin dan melanggar UU No. 10 Tahun 1997, hal ini bisa masuk ranah tindak pidana tertentu (tipidter) karena telah merugikan orng lain dengan efek radiasinya.

Tambah sumber yang enggan namanya dituliskan mengatakan, yang aneh dalam waktu 4 tahun tapi disela tu pula bisa lulus akreditasi paripurna 🌟 5, kok bisa Ya menurut kami sangat aneh sekali.

Sedangkan RS Lgm kok bisa dapat Izin padahal swasta sama-sama Covid19, tapi cepat dapat izinnya hal ini menjadi tanda tanya serius ada apa sebenarnya yang terjadi penuh dengan teka-teki loh.

Seharusnya RS Pemda itu lebih jadi utama dikeluarkan izinnya, kalau memang tidak bermasalah, kayaknya ada dugaan gedung ronsen RSUD itu tidak sesuai SOP dan menyalahi prosedur ucapnya.

Menurut informasi yang didapat kuat dugaan dinding ruang ronsen tersebut tidak dilapisi timbal.

Kami menilai direktur RS itu tidak bisa bekerja, kami minta kepada PJ bupati dan gubernur Jambi. Copot saja direktur RS tersebut ujarnya dengan nada kesal.

Sementara Pada 17-06-2021 Ronsen di RSUD Chatib Quzwain telah di label merah, dilarang untuk digunakan tuturnya sumber.

Awak media ini juga sudah hubungi direktur RSUD Chatib Quzwain, untuk menanyakan hal tersebut dia menjawab.

“Iya ..semuanya masih dalam proses pengurusan izinnya.

Kemaren itu kita masih terkendala Masalah masih merebaknya Covid19, thn 2020, 2021, 2022 dan 2023 jadi prosesnya agak terhambat, dan pada masa itu juga kami Sudah mengajukan pengurusan izin, sampai saat ini masih dalam proses.

Untuk Rhoncen pasien saat ini kami kerjasama dengan RS GOLDEN MEDIKA Pak.

 Saat ini kami tidak pernah mengoperasikan Ronsen untuk sementara, karena izinnya masih dalam proses pengurusan ujarnya.

Terkait hal tersebut awak media juga sudah mengkonfirmasi PJ bupati Sarolangun Dr. Ir. BACHRIL BAKRI, M.App.Sc, dan Plt sekda kabupaten Sarolangun, melalui pesan singkat WhatsApp Sabtu 2 Maret 2024.

 Namun pesan dari awak media terkesan diabaikan oleh PJ bupati dan Plt sekda kabupaten Sarolangun, padahal kita ingin Komfirmasi dan meluruskan informasi yang beredar di tengah-tengah masyarakat yang simpang siur. sampai berita ini diterbitkan belum juga ada tanggapan dan respon dari pemerintah kabupaten Sarolangun terutama PJ bupati dan Plt sekda.

Dengan tidak ada respon dari PJ bupati Dr. Ir. BACHRIL BAKRI, M.App.Sc dan Plt sekda kabupaten Sarolangun, tentu sangat disayangkan sikap seorang pemimpin bisa seperti itu. Hal ini juga menjadi tanda tanya baik dari kalangan masyarakat maupun publik. (Tim)

You cannot copy content of this page

Verified by MonsterInsights