“Menjadi Perhatian Serius Aktivitas Angkutan Batu Bara Kembali Melintas di Jalan Nasional Aph Kemana”
DJ ~ TEBO JAMBI, – “Mobil angkutan batubara bebas beroperasi. Meskipun Intruksi Gubernur (Ingub) belum dicabut, namun truk angkutan batu bara kembali bebas melintasi jalan nasional di wilayah Kabupaten Tebo provinsi Jambi.
“Dengan adanya aktifitas dugaan ilegal ini, salah satu masyarakat yang enggan namanya dituliskan meminta kepada aparat kepolisian dan juga Dinas Perhubungan untuk menindak kendaraan yang melanggar tersebut. Jika dibiarkan, maka kedepan bisa saja terjadi kembali kemacetan dan merusak jalan nasional.
“Kami meminta kepada pihak kepolisian baik ditingkat Kapolda dan juga pihak polres untuk segera bertindak. Kendaraan truk batu bara ini sengaja melintas dimalam hari. Jika tidak ada tindakan, maka nanti kami masyrakat yang akan bertindak ,” ujar.
Untuk memantau aktifitas angkutan batu bara ini, menurut kami selaku masyarakat dan juga pengguna jalan harusnya pihak Kepolisian bersama Dinas Perhubungan terus pantau dan jangan biarkan mobil batu bara jenis tronton melintas di jalan nasional itu.
“Kalau tidak ada tindakan tegas dan tindakan serius dari pemerintah Baik pemerintah kabupaten hingga pemerintah provinsi Jambi. Hal tersebut harus di perketat jangan ada kata-kata terkesan sengaja pembiaran mobil tersebut bebas melintas, jika tidak di tindak maka kami selaku masyarakat patut menduga ada setor alias upeti.
Kami minta kepada pihak pemerintah terus melakukan pemantauan dan dilakukan razia, saya rasa tidak akan ada lagi truk yang membangkang. Saya berharap semua pihak dapat menghargai intruksi yang sudah dikeluarkan Gubernur Jambi ,” tutupnya. “
Dari hasil keterangan dari sumber ia mengatakan, bahwa PT batubara yang menggunakan tronton yaitu HTR, dan Muli yang melintas di jalan nasional. Terlihat jelas mobil tronton yang berjejer di sepanjang jalan ada yang sudah di muat Ada juga yang belum muat.
Hal ini menjadi tanda tanya serius baik di kalangan masyarakat hingga publik, aparat penegak hukum kemana. Jika memang sudah diperbolehkan melintas dan larangan (igug) sudah di cabut maka kami sebagai masyarakat meminta bukti surat yang Syah. Pertanyaan kami jika memang sudah dikeluarkan surat itu kenapa tidak disebarluaskan biar kami masyarakat tau.
Kim dari Bungo Bawak ke intigra wks,,HTR sama muli Bawak ke pelabuhan dagang
Yang jadi masala itu kan sbelum masuk wks,, mobil tronton itu lewat jalan nasional ujarnya.
Sementara Tertulis dalam surat berita acara komitmen bersama pengendalian permasalahan angkutan batubara
Pada hari Senin 1 Januari 2024 telah diadakan rapat koordinasi pimpinan daerah provinsi Jambi yang dihadiri oleh gubernur Jambi, ketua DPRD provinsi Jambi, Kapolda Jambi, Kejati Jambi, komandan koremgapu 042 yang menyepakati hal-hal sebagai berikut dan dibubuhi tanda tangan:
1. Kendaraan pengangkutan pertambangan batubara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di jalan pada ruas jalan:
A) Untuk Mulut Tambang dari Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarolangun yang melaksanakan hauling menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas jalan Sarolangun- Batanghan-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal.10-Lingkar Selatan-Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso
B) Untuk Mulut Tambang yang berasal dari Sei. Bahar-Desa Pelempang Kabupaten Muaro Jambi dilarang menggunakan jalan umum pada ruas jalan Panerokan-Simpang Tempino-Pal 10-
Lingkar Selatan-Simpang 46-menuju TUKS di Pelabuhan Pelabuhan Talang Duku dan Niaso c) Untuk Mulut Tambang yang berasal dari Sei. Gelam dilarang menggunakan jalan umum pada ruas jalan Sei. Gelam-Simpang 46 menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Niaso
2. Perusahaan pemegang izin IUPOP, IPP dan IUJP serta transportir agar tidak melaksanakan pengangkutan Batubara sampai pembangunan jalan khusus selesai, dan dapat mengoptimalkan hauling batubara dengan memaksimalkan penggunaan jalur sungai.
3. Setiap Badan Usaha Pemegang izin PKP2B dan IUP-OP wajib ikut dan bertanggungjawab merealisasikan pembangunan jalan khusus pertambangan Batubara.
4. Khusus bagi perusahaan pertambangan yang melaksanakan Hauling Batubara menuju TUKS Pelabuhan Dagang, Sumatera Barat dan Sumatera Selatan (via Lubuk Linggau) serta Bengkulu masih dapat menggunakan jalan umum dengan ketentuan:
A) Kendaraan yang digunakan wajib menggunakan Truck 2AS atau Truck PS. B) Jumlah muatan yang diperbolehkan 8 Ton belum termasuk dengan berat kendaraan.
C) Mematuhi tata cara pemuatan yang tidak mengganggu pengguna jalan lainnya sesua perundang-undangan yang berlaku.
5. Badan Usaha pemegang izin IUP-OP, IPP, IUJP dan Transportir dalam pengangkutan batubara dari mulut tambang menuju pelabuhan sungai maupun TUKS yang memanfaatkan jalan umum sesuai dengan kewenangannya, wajib memperoleh izin rekomendasi dari penyelenggara jalan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Dalam pelaksanaan instruksi ini pihak Polda jambi melalui Ditlantas dan Ditpolair Polda Jambi
Beserta Satgaswasgakkum batubara Prov, Jambi sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Agar berita akurat dan berimbang awak media sudah berusaha mencari dan menghubungi pihak perusahaan yang bersangkutan, hingga sampai berita ini diterbitkan belum berhasil dikonfirmasi. (Tim)