});

Hukum di Pengadilan Kalteng: Tidak Respon Laporan Dugaan Penggelapan Uang Rp. 3,5 M


DJ ~ KALTENG – Hukum di Pengadilan Kali Mantan Tengah (Kalteng) diduga kurang respon terkait dengan adanya laporan dugaan kasus penggelapan Uang dengan nominal yang sangat besar Rp.3,5 M.

Hal tersebut di laporkan oleh salah seorang dengan sapaan Tommy, dilaporkan berawal dari bulan januari 2022 di Polda Kalteng hingga hari ini kamis (31/08/2023) laporan tersebut belum juga mendapat respon. 

justru pihak korban di gugat secara perdata oleh tersangka Yanto. G di PN palangkaraya dan PN Sampit melalui kuasa hukumnya suryansyah halim.

Langkah yang diambil pihak Yanto  G terkesan sebagai bentuk perlawanan atas laporan penggelapan dan usaha untuk menghambat proses penegakan hukum di Kalteng .,

Tommy menuturkan dirinya sangat kecewa dan putus asa dengan proses peradilan atas kasus yg di alaminya. Dirinya melaporkan dugaan penggelapan uang dan barang oleh kepala cabang sampit  dengan nominal Rp 3,5M di perusahaan miliknya PT Bulvari Prima Cemerlang 

Hal tersebut di terangkan saudara Tommy bahwa dirinya merasa tertekan dan kecewa pada saat dijadikan saksi di PN Sampit karena sebagai pelapor, rasanya seperti saya yg jadi terdakwa begitu tambahnya..

Sampai berita ini di terbitkan pihak Yanto G dan kuasa hukumnya belum bisa terhubung, 

Begitu juga dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yang menangani perkara tersebut belum bisa terhubung awak media karna tidak ada nomor kontak telepon, APH  atau Hakim  yang bisa di hubungi. (Ira)

You cannot copy content of this page

Verified by MonsterInsights