TEBO  

Kasus Meninggalnya Pengunjung Kolam Renang Water Byur Tebo Terus Berlanjut dan Berjalan Alot


DJ ~ TEBO, – Kasus tewasnya pengunjung destinasi wisata kolam renang water byur seorang anak berusia 8 tahun warga desa suo-suo kecamatan Sumay kabupaten Tebo terus bergulir. 

Wisata kolam renang  di jalanjalan lintas tebo-bungo No.km.4, Bedaro Rampak, Kecamatan. Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi 37271, Yang mengakibatkan korban meninggal dunia karena tenggelam.

Namun kejadian ini bukan yang pertama kalinya, Tetapi sudah yang kedua kali, Pertama terjadi sekitar tahun 2019 lalu.

 Dalam Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Diatur mengenai perbuatan yang mengakibatkan orang mati karena salahnya.

“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

“Disinyalir ada unsur keteledoran dari pihak pengelola kolam renang water byur, maka kasus tewasnya anak usia 8 tahun itu bisa menjadi perkara pidana.

Unit Tindak pidana tertentu (Tipidter) Polres Tebo IPDA Dicky Pribadi Kanit Tipidter saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan, Terus mendalami terkait kasus korban meninggal di wisata kolam renang kabupaten Tebo.

 Agenda kedepan meminta keterangan dari orang tua korban.

“Sudah coba dihubungi orang tua korban melalui kades, ybs belum bisa hadir krna bekerja

Masih berhalangan untuk hadir dan memenuhi undangan, karena kesibukan kerja tuturnya.

 

Tim Redaksi :

Verified by MonsterInsights