DJ ~ MUARO TEBO – Setelah penetapan Daftar Calon Tetap Legislatif tanggal 4 November 2023, Bawaslu menghimbau seluruh peserta pemilu untuk mengikuti tahapan yang telah ditetapkan dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023.
“Periode 04-27 November 2023, Bawaslu menghimbau agar APS dalam bentuk baliho, spanduk, pamflet, dan umbul-umbul yang diperbolehkan adalah tidak memuat kalimat ajakan seperti Mohon dukungan, Ayo pilih, Ayo coblos, Mari Coblos, Jangan lupa coblos, pilih saya dan tidak memuat simbol paku dan contreng.” ujar komisioner Bawaslu melalui Panwascam Rimbo Bujang, Budiman, S.Pd. dalam surat pemberitahuannya nomor 129/PM.00.00/K/JA.09/11/2023 tanggal 09 November 2023.
Caleg Provinsi Jambi Dapil Bungo Tebo, diusung Partai Golkar dengan nomor urut 8. Tomson Purba, menyayangkan masih banyaknya baliho dan spanduk caleg yang terpasang dengan nada ajakan untuk mencoblos caleg tersebut. “Kita kasihan dengan Caleg yang mensosialisasikan dirinya namun tidak memahami aturan hukum yang berlaku.” ujarnya.
“Seharusnya caleg lebih bijak menyikapi peraturan dalam tahapan proses pemilu tahun ini, dan tidak berusaha menutupi baliho dengan stiker ataupun lakban untuk menutupi tanda tanda yang tidak diperbolehkan untuk ditampilkan.” tutupnya.
Tim Redaksi Agus Deni