Warga Resah, Mesin Judi Tembak Ikan Bebas Beroperasi Seakan Kebal Hukum
DJ ~ TEBO — Tak bergetar sedikitpun para cukong didalam beraktivitas perjudian tembak ikan di kecamatan muara tabir kabupaten Tebo khususnya wilayah hukum Polres Tebo dan Polsek Muara Tabir sama sekali tidak tersentuh hukum, bahkan semakin merajalelah.
Salah satu pemilik judi tembak ikan yang diduga kebal hukum Menurut inpormasi narasumber yang layak di percaya, disatu tempat itu bukan hanya judi tembak ikan saja tapi ada juga judi song memakai kartu domino dan juga togel.
Patut diduga sipemilik menyetor sejumlah uang kepada para ‘oknum’, hingga nekat membuka perjudian secara terang-terangan, lapak perjudian tersebut ditengah dan di lingkungan masyarakat, sekitar dua ratus meter dari simpang tiga pasar SPB kecamatan muara tabir kabupaten Tebo.
Sejumlah warga mengaku kesal dengan keberadaan lokasi judi tembak ikan tersebut. Kemungkinan disana juga diduga menjadi lokasi transaksi narkoba ujarnya.
Saat ditemui awak media ini, warga setempat yang namanya tidak mau di tuliskan mengaku sangat resah dengan keberadaan lokasi judi itu.
“Sejak lokasi judi itu buka masyarakat disini sudah resah, jangan membuat warga jadi anarkis, dan ini salah satu PR baru buat Kapolda Jambi dan Kapolres Tebo karena perjudian mengganggu kekondusifan dan keresahan masyarakat,” terangnya warga.
Untuk itu warga meminta aparat sekitar bertindak tegas memberantas perjudian tembak ikan, yang sudah sangat meresahkan warga.
Aktivitas perjudian yang nyatanya merupakan tindakan pidana maksimal 10 tahun penjara, namun bisa beroperasi dengan leluasa.
Untuk itulah judi secara hukum dikategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur pada pasal 303 KUHP yang kemudian diperbarui secara khusus pada UU No.7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukamannya tidak main-main maksimal 10 tahun penjara. (Tim)