DLH Tebo Diduga Tutup Mata: Kolam IPAL PT Winer Beroperasi Ilegal

“Kolam IPAL PT Winer Diduga Operasi Ilegal, DLH Tebo Dicurigai Tutup Mata”

Deteksijambi.com ~ TEBO ILIR – Kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik PT Winer yang berlokasi di Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi, diduga beroperasi secara ilegal karena izin operasionalnya tidak jelas dan tidak memenuhi standar teknis. Kondisi ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekhawatiran akan dampak pencemaran lingkungan yang signifikan.

Sumber mengungkapkan bahwa ukuran kolam IPAL yang terlampau kecil (sekitar 4 meter persegi) dan keberadaan tiga titik kolam yang berdekatan meningkatkan risiko pencemaran lingkungan secara signifikan, mengancam kesehatan dan ekosistem sekitar. Dugaan operasi ilegal ini semakin memperparah kekhawatiran warga akan dampak jangka panjang dari pencemaran tersebut.

Kami telah berusaha menghubungi pihak PT Winer untuk meminta tanggapan terkait dugaan pelanggaran lingkungan ini, namun hingga saat ini belum ada respons dari pihak perusahaan.

Kabid DLH Tebo mengatakan bahwa mereka akan turun ke lapangan setelah laporan resmi dibuat. “Buatkan laporan resmi, biar kita turun,” ujarnya saat dihubungi.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas DLH Tebo, Mardiasyah, mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui kondisinya dan meminta untuk konfirmasi ke Kabid. “Saya belum tahu kondisinya, konfirmasi ke Kabid saja,” katanya saat dikonfirmasi.

Jika terbukti bersalah, PT Winer terancam sanksi administratif (pencabutan izin, denda) dan bahkan sanksi pidana (penjara, denda) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kementerian ESDM dan KLHK memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi.

Sumber meminta dan menuntut investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT Winer dan dugaan pembiaran dari DLH Kabupaten Tebo. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan perlindungan lingkungan yang efektif di Kabupaten Tebo.

Sumber juga meminta kepada Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, agar bertindak tegas atas dugaan pelanggaran yang sudah dilakukan oleh tambang batubara PT Winer. Diharapkan Bupati Tebo dan Wakil Bupati segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.(Mus)