Oleh: Sitti Kamariah (Aktivis Muslimah)
Deteksijambi.com — Fenomena penggunaan media sosial di kalangan anak dan pelajar kini kian mengkhawatirkan. Gadget telah menjadi “teman hidup” generasi muda sejak usia dini. Dari bangun tidur hingga menjelang tidur kembali, anak-anak tak lepas dari layar. Media sosial bukan lagi sekadar sarana hiburan, tetapi telah berubah menjadi bagian dari gaya hidup yang membentuk pola pikir, perilaku, bahkan identitas diri mereka.
Kondisi inilah yang mendorong pemerintah melalui Kementerian Agama mewacanakan pembatasan penggunaan media sosial bagi siswa MI dan MTs mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk mengendalikan aktivitas digital siswa di bawah usia 16 tahun. Di berbagai daerah, termasuk melalui forum Musrenbang Anak, juga muncul dorongan agar pemerintah memperkuat edukasi digital, pengawasan orang tua, pembatasan usia pengguna media sosial, serta penyaringan konten negatif. (www.pusaranmedia.com, 25/03/2026)
Kebijakan tersebut tampak sebagai langkah positif. Namun faktanya, persoalan generasi digital hari ini jauh lebih kompleks daripada sekadar durasi penggunaan gawai. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa penggunaan gadget berlebihan berkorelasi dengan meningkatnya gangguan kesehatan mental pada remaja, mulai dari kecemasan, depresi, gangguan tidur, menurunnya kemampuan fokus, hingga kecanduan digital. Tidak sedikit pelajar mengalami krisis identitas akibat tekanan standar sosial di media digital, cyberbullying, hingga obsesi validasi dari jumlah “likes” dan “followers”.
Namun akar persoalannya bukan pada gadget atau media sosial itu sendiri, melainkan pada sistem kehidupan kapitalisme sekuler yang diterapkan saat ini. Sistem ini menjadikan kebebasan sebagai asas utama kehidupan sehingga melahirkan budaya digital tanpa batas. Anak-anak dibiasakan hidup dalam budaya liberal sejak dini, bebas mengakses apa saja, bebas menonton apa saja, bebas meniru siapa saja, selama dianggap tidak melanggar hukum negara.
Dalam sistem kapitalisme, media digital tidak dibangun untuk menjaga moral generasi, tetapi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya. Platform digital berlomba menciptakan algoritma yang membuat pengguna kecanduan scrolling dan terus terikat pada aplikasi demi meningkatkan profit perusahaan. Kesehatan mental generasi muda bukan prioritas, selama keuntungan ekonomi terus mengalir.
Ironisnya, masyarakat hanya menjadi pasar empuk bagi korporasi digital global. Negara tampak tidak berdaya menghadapi dominasi platform asing yang bebas menyebarkan konten merusak moral, pornografi terselubung, gaya hidup hedonis, hingga budaya permisif yang meracuni pemikiran anak muda. Ketika kerusakan sudah meluas, solusi yang diambil hanya sebatas pembatasan usia atau imbauan pengawasan. Sungguh solusi yang dangkal.
Padahal, membatasi akses media sosial tanpa membangun kepribadian generasi ibarat menutup jendela sementara pintu rumah dibiarkan terbuka lebar. Anak tetap akan mencari celah. Sebab persoalan sesungguhnya bukan hanya akses, tetapi absennya filter internal dalam diri generasi. Hal ini menunjukkan bahwa solusi yang ditawarkan sistem saat ini hanya menjadi solusi tambal sulam yang gagal menyentuh akar masalah.
Di sinilah Islam menawarkan solusi hakiki karena menyelesaikan masalah mulai dari akarnya. Dalam pandangan Islam, gadget dan media sosial hanyalah benda yang hukumnya mubah selama digunakan untuk perkara halal. Di sini yang diatur Islam adalah perbuatannya. Apabila digunakan untuk maksiat, maka hukumnya haram. Jika digunakan untuk dakwah, ilmu, dan kebaikan, maka bernilai pahala. Solusi Islam tidak berhenti pada pembatasan teknis, tetapi membangun kesadaran iman dan ketakwaan agar setiap individu memiliki filter dalam menggunakan teknologi.
Rasulullah saw. bersabda:
“Ketahuilah, dalam jasad ada segumpal daging. Jika ia baik, maka baiklah seluruh jasad. Jika ia rusak, maka rusaklah seluruh jasad. Ketahuilah, itulah hati.” (HR Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa pembentukan karakter dan akidah adalah fondasi utama dalam menjaga perilaku manusia, termasuk dalam aktivitas digital.
Solusi Islam berangkat dari tiga pilar utama, yaitu keluarga, masyarakat, dan negara yang sejalan menjalankan syariat secara menyeluruh. Orang tua berperan sebagai madrasah ula yang menanamkan iman sejak dini. Masyarakat menjalankan amar makruf nahi mungkar sehingga tercipta lingkungan yang saling menjaga. Sementara negara menjalankan fungsi raa’in (pengurus) dan junnahnya (pelindung) dalam membuat kebijakan tata kelola negara sesuai dengan syariat Islam.
Dalam sistem Islam, negara wajib membentuk syakhsiyah Islamiyah (kepribadian Islam) melalui sistem pendidikan berbasis akidah Islam, sehingga generasi tumbuh dengan pola pikir dan pola sikap Islami. Anak dididik untuk memahami halal-haram, menjaga pandangan, memanfaatkan waktu dengan benar, serta menyadari bahwa setiap aktivitas akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.
Selain itu, negara tidak akan membiarkan konten merusak tersebar bebas atas nama kebebasan berekspresi. Negara berhak menyaring, membatasi, bahkan menutup seluruh kanal media yang bertentangan dengan syariat. Pelaku penyebar konten merusak pun akan diberi sanksi tegas agar menimbulkan efek jera.
Khilafah sebagai institusi pemerintahan Islam memiliki visi membentuk generasi unggul dan pemimpin peradaban, bukan sekadar pengguna teknologi yang pasif dan konsumtif semata. Teknologi digital akan diarahkan menjadi sarana dakwah, pendidikan, inovasi, dan kemajuan umat, bukan alat penghancur mental generasi.
Dengan demikian, pembatasan media sosial memang dapat menjadi bagian dari teknis pengaturan (uslub), tetapi bukan solusi utama. Tanpa perubahan sistemik dan pembentukan syakhsiyah Islam, kebijakan semacam ini hanya menjadi tambal sulam yang tidak akan pernah menuntaskan masalah.
Sudah saatnya umat menyadari bahwa krisis generasi digital bukan sekadar akibat kelalaian individu, tetapi buah dari rusaknya sistem hidup sekuler kapitalistik. Maka solusi hakikinya bukan hanya membatasi media sosial, melainkan menghadirkan sistem Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan.
Wallahu a’lam bishshawab.**

















