Anak Kecanduan Judol, Ibu Kandung Jadi Korban

Oleh : Sukma Ayu Hartini (Aktivis Dakwah)

Deteksijambi.com ~ Seorang pemuda (23) di Lahat, Sumatera Selatan membunuh ibu kandungnya sendiri karena kecanduaan judi online. Sebelumnya, sudah banyak kasus pembunuhan yang dilatarbelakangi masalah kecanduan judi online terjadi di beberapa daerah di negeri kita ini.

(https://www.metrotvnews.com/read/kewCj6a6-kecanduan-judol-anak-di-lahat-bunuh-ibu-kandung-jasad-dibakar-dan-dimutilasi).

Kasus pembunuhan terhadap ibu kandung disebabkan judol membuat hati rasa miris. Pelaku nekat melakukan kekejaman seperti itu di sebabkan lemahnya iman. Hal ini tidak lepas dari pemahaman Sekularisme yaitu memisahkan agama dari kehidupan. Agama sebatas ranah ibadah ritual semata, sedangkan mengatur urusan kehidupan lainnya tidak bersandar pada agama. Alhasil membuat orientasi hidup manusia adalah mengejar kepuasan materi sebesar-besarnya dan menjadi manfaat sebagai standar berfikir dan berperilaku. Tanpa perduli haram atau pun halal.

Atas penerapan sistem ekonomi Kapitalisme semakin memperparah keadaan. Menciptakan kesenjangan sosial, kaya makin kaya dan yang miskin kian terhimpit. Selain itu Kebutuhan dasar semakin sulit dijangkau rakyat, lapangan pekerjaan terbatas akhirnya mendorong maraknya tindak kriminal demi mendapatkan uang dengan cepat agar dapat memenuhi kebutuhan hidup salah satunya judol tersebut.

Negara Kapitalis gagal hadir sebagai junnah bagi rakyat. Judol dibiarkan karena menjadi lahan bisnis dianggap memberi andil dalam perputaran ekonomi. Regulasi pun bersifat reaktif dan parsial, tidak menyentuh akar masalah.

Selain itu, sanksi yang diberikan pada pelaku kriminal tidak memberi efek jera, sehingga membuat kasus terus berulang ulang terjadi.

Berbeda dalam sistem Islam, islam menjadikan akidah sebagai asas kehidupan dan halal-haram sebagai standar berperilaku, bukan manfaat materi. Sehingga keimanan menjadi benteng pertama bagi individu dalam bertindak. Maka judol merupakan perbuatan yang diharamkan dalam Islam, Allah SWT berfirman yang artinya, “ Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (TQS. Al Maidah ayat 90).

Sistem ekonomi dalam Islam memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi orang per orang melalui pengelolaan kepemilikan umum oleh negara, lapangan pekerjaan disiapkan seluas luasnya, agar para pemimpin keluarga bisa dengan mudah mencari rezeki, sehingga kesenjangan sosial tidak akan terjadi.

Negara Khilafah hadir sebagai raa’in dan junnah bagi rakyat. Judol diharamkan dan diberantas tuntas, bukan sekadar diblokir parsial.

Negara Khilafah menerapkan sanksi tegas (uqubat) yang bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa) bagi pelaku kriminal (baik judol dan juga pembunuhan), sehingga menjerakan pelaku dan memutus rantai kejahatan. Semua itu dapat terwujud jika penerapan sistem Islam secara kaffah.

Wallahu ‘alam.**