SPBU Pal 10 Terancam Sanksi: Gaji Karyawan Menunggak Empat Bulan
Deteksijambi.com ~ JAMBI – Polemik SPBU 2436113 Pal 10 milik Sapmiaty di Jambi semakin melebar. Permasalahan bermula dari penunggakan gaji karyawan yang telah berlangsung hampir empat bulan. Para karyawan mengaku gaji mereka belum dibayarkan oleh pemilik SPBU.
“Iya Bang, gaji kami hampir empat bulan belum dibayar oleh Ibu,” ungkap salah satu karyawan kepada wartawan.
Ketika dikonfirmasi langsung ke SPBU Pal 10, wartawan hanya bertemu dengan pengawas, Adi. Adi mengaku tidak mengetahui detail permasalahan gaji tersebut dan berjanji akan menyampaikannya kepada pemilik SPBU. Namun, tiga hari kemudian, gaji karyawan tetap belum dibayarkan.
Tim dari media Perisainews dan Detexi kembali mendatangi SPBU Pal 10 dan menemui Adi. Permintaan untuk mendapatkan nomor telepon pemilik SPBU ditolak.
Tim menjelaskan bahwa tindakan tersebut melanggar peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI. Sebagai respons, Adi menjawab dengan nada ketus,
“Terserahlah Bang, mau apa. SPBU mau hancur, hancurlah,” sebelum pergi meninggalkan lokasi.
Menindaklanjuti hal ini, tim media akan melaporkan pemilik SPBU ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jambi dan pihak-pihak terkait.
Disnaker Provinsi Jambi berencana memanggil pemilik SPBU dan akan memberikan teguran serta sanksi atas pelanggaran yang terjadi.
Kasus ini menjadi sorotan dan menunjukkan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.##

















