TEBO  

Izin Tak Jelas, Kolam IPAL PT Winer Diduga Operasi Ilegal

Gawat,, Kolam IPAL stockpile PT Winer Diduga Operasi Ilegal DLH Tebo Kemana? 

Deteksijambi.com ~ TEBO – Kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (stockpile) milik PT Winer di kelurahan sungai bengkal, Kecamatan Tebo Ilir. Kolam IPAL tersebut diduga beroperasi secara ilegal karena izin operasionalnya tidak jelas dan tidak memenuhi standar teknis, menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan warga setempat.

 Lebih memprihatinkan lagi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tebo diduga melakukan pembiaran atau bahkan menutup mata terhadap pelanggaran lingkungan yang nyata ini.

Warga mengungkapkan keprihatinan mendalam terkait ukuran kolam IPAL yang terlampau kecil (sekitar 4 meter persegi) dan keberadaan tiga titik kolam yang berdekatan. Kondisi ini meningkatkan risiko pencemaran lingkungan secara signifikan, mengancam kesehatan dan ekosistem sekitar. 

 “Kami khawatir akan dampak buruknya bagi lingkungan dan kesehatan kami,” ungkap salah satu warga kelurahan sungai bengkal kepada awak media. Dugaan operasi ilegal ini semakin memperparah kekhawatiran warga akan dampak jangka panjang dari pencemaran tersebut.

Ketiadaan izin operasional dan dugaan operasi ilegal kolam IPAL PT Winer menjadi fokus utama permasalahan ini. Warga mendesak tindakan tegas dari pemerintah daerah, khususnya DLH Kabupaten Tebo, untuk menindak tegas PT Winer dan memastikan penerapan standar lingkungan yang ketat.  

Namun, dugaan pembiaran atau penutupan mata oleh DLH menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen pemerintah daerah dalam melindungi lingkungan dan kesehatan warganya. Kepercayaan publik terhadap kinerja DLH pun menjadi taruhannya.

PT Winer terancam sanksi administratif (pencabutan izin, denda) dan bahkan sanksi pidana (penjara, denda) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kementerian ESDM dan KLHK memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi. Namun, jika terbukti melakukan pembiaran atau kelalaian, DLH Kabupaten Tebo juga dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Warga menuntut investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT Winer dan dugaan pembiaran dari DLH Kabupaten Tebo. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan perlindungan lingkungan yang efektif di Kabupaten Tebo. 

 Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. (Muslim)