TEBO  

“Lubang Bekas Tambang Batubara PT NAR: Ancaman Diam-diam bagi Masyarakat”

“Warga Minta Pemerintah Bertindak atas Lubang Bekas Tambang Batubara PT NAR yang Mengancam Keselamatan”

Deteksijambi.com ~ TEBO – Desa Rantau Api, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo – Lubang bekas tambang batubara PT NAR di Desa Rantau Api, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, menuai sorotan dari masyarakat. Pasalnya, lubang tersebut tidak ditimbun setelah kegiatan penambangan selesai, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya kecelakaan

Menurut warga yang enggan namanya dituliskan, lubang bekas tambang batubara PT NAR tidak ditimbun setelah kegiatan penambangan selesai. “Apa nunggu makan korban jiwa dulu baru ditimbun?” kata warga tersebut. Ia khawatir bahwa lubang tersebut dapat menyebabkan kecelakaan, terutama jika anak-anak atau hewan ternak terjatuh ke dalamnya.

Berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemegang IUP dan IUPK wajib melakukan reklamasi dan pascatambang dengan tingkat keberhasilan 100%. Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang juga mengatur tentang kewajiban reklamasi dan pascatambang.

Sebelum operasi tambang dimulai, perusahaan tambang diwajibkan untuk menyetor uang jaminan reklamasi (UJR) kepada pemerintah atau lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah. Uang ini digunakan untuk menjamin bahwa perusahaan tambang akan melakukan reklamasi dan pemulihan lingkungan setelah kegiatan pertambangan selesai.

Warga mempertanyakan kemana uang reklamasi yang telah disetor oleh PT NAR tersebut. “Apakah uang reklamasi tersebut sudah digunakan untuk kegiatan reklamasi, atau masih disimpan?” kata warga tersebut. Ia berharap pemerintah dapat memastikan bahwa uang reklamasi tersebut digunakan untuk kegiatan reklamasi dan pemulihan lingkungan yang memadai.

Pemegang IUP yang tidak melakukan reklamasi dan pascatambang dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. Sanksi administratif dapat berupa pencabutan IUP, denda, dan pembekuan IUP. Sementara itu, sanksi pidana dapat berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00.

Masyarakat meminta pemerintah Kabupaten Tebo, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tebo, untuk mengambil tindakan terkait lubang bekas tambang batubara PT NAR tersebut. Mereka berharap pemerintah dapat memastikan bahwa lubang tersebut ditimbun atau di reklamasi untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

Warga berharap Kepala DLH Tebo dapat segera mengambil tindakan terkait lubang bekas tambang batubara PT NAR tersebut. Mereka berharap pemerintah dapat memastikan bahwa lubang tersebut tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar dan lingkungan.

Menurut kita, dinas lingkungan hidup kabupaten tebo (DLH) dinilai terkesan tutup mata terkait hal tersebut. Menjadi perhatian serius.

Dengan demikian, pemerintah Kabupaten Tebo diharapkan dapat memperhatikan masalah ini dan mengambil tindakan yang tepat untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan memastikan keselamatan masyarakat sekitar. (Amir)