TEBO  

Miris,, DLH Tebo Diduga Tutup Mata: Kolam IPAL Stockpile PT NAR Beroperasi Ilegal

“Pelanggaran Lingkungan di Kabupaten Tebo: Kolam ipal stockpile milik PT NAR Diduga Beroperasi Tanpa Izin”

Deteksijambi.com ~ TENGAH ILIR – Kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) stockpile milik PT NAR yang berada di Simpang Niam, Desa Rantau Api, Kecamatan Tengah Ilir, terkuak belum memiliki izin pembuangan air limbah. Menurut sumber yang tidak mau namanya disebutkan, kolam IPAL tersebut tidak sesuai dengan ketentuan teknis dan jelas melanggar aturan.

Jika terbukti bahwa PT NAR tidak memiliki izin pembuangan air limbah dan kolam IPAL yang sesuai dengan ketentuan, maka perusahaan tersebut dapat menghadapi sanksi hukum yang berat, termasuk:

– Denda yang besar

– Pencabutan izin usaha

– Penghentian operasional sementara atau permanen

– Tindakan administratif seperti penutupan sementara atau pencabutan izin lingkungan

– Sanksi pidana, termasuk penjara, bagi individu yang bertanggung jawab

PT NAR diduga melanggar beberapa pasal dan peraturan, antara lain:

– Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 69 ayat (1) huruf a)

– Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Pasal 35 ayat (1))

– Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah (Pasal 3 ayat (1))

Beberapa sumber meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tebo untuk segera turun ke lapangan dan memberikan sanksi tegas kepada PT NAR jika terbukti melanggar peraturan lingkungan.

 “DLH Tebo harus buktikan kinerjanya, jangan diam sama ini sudah jelas melanggar dan tidak mempunyai izin jadi nunggu apa lagi, tolong jaga kepercayaan publik,” kata seorang warga.

Berharap dinas lingkungan hidup kabupaten Tebo (DLH) dan masyarakat perlu bekerja sama untuk memastikan bahwa kegiatan industri dilakukan dengan bertanggung jawab dan mematuhi peraturan yang berlaku. 

Kita juga minta Bupati Tebo dan Wakil Bupati untuk menindak tegas terhadap tambang batubara yang nakal, apa lagi kolam IPAL stockpile tidak memiliki izin, jadi sudah jelas melanggar.

Media ini telah mencoba konfirmasi melalui WhatsApp kepada pihak PT NAR, namun sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban.(Amir)