“Penyerahan Uang Denda Adat Sebesar Rp 700 Juta Kasus Konflik Antara Suku Anak Dalam dan PT Makin Grup di Tebo Berjalan Dengan Lancar dan Kondusif”
Deteksijambi.com ~ TEBO – Sebuah babak baru tercipta dalam penyelesaian konflik antara Suku Anak Dalam (SAD) dan PT Makin Grup di Kecamatan Tebo Ilir. Setelah beberapa minggu berselang dari insiden yang mengakibatkan satu korban jiwa dari pihak SAD dan satu lainnya mengalami luka ringan, proses perdamaian akhirnya mencapai puncaknya. Pada Kamis, 15 Mei 2025, di Gedung LAMJ Kabupaten Tebo, serah terima denda adat sebesar Rp 700 juta telah dilakukan.
Proses ini difasilitasi oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tebo, Sugiyarto, SP, yang mewakili Wakil Bupati Tebo.
Hadir pula dalam acara penting ini sejumlah pihak, meliputi Ketua LAMJ Kabupaten Tebo, Sekcam Tebo Ilir, Danramil Sungai Bengkal, perwakilan dari Koperasi Betung Timur, perwakilan PT Makin Grup, perwakilan Polres Tebo, pendamping SAD Kabupaten Tebo, Dinas Kominfo, Dinas Sosial, dan lima orang Temenggung dari Pemenang.
“Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan komitmen bersama untuk mencapai perdamaian dan keadilan,” ujar Sugiyarto, SP.
Ia menambahkan bahwa proses penyelesaian konflik ini menjadi bukti nyata dari upaya pemerintah untuk perdamaian.
Sugiyarto juga menyampaikan bahwa proses serupa akan berlanjut untuk kasus konflik anak suku dalam Kecamatan Muara Tabir. Penyerahan denda adat untuk korban SAD kecamatan tersebut dijadwalkan pada Jumat, di tempat yang sama.
Proses perdamaian ini diharapkan menjadi preseden baik dalam penyelesaian konflik serupa di masa mendatang, menunjukkan pentingnya dialog dan musyawarah dalam membangun hubungan yang harmonis
Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak untuk selalu mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. (Syahril)

















