Oleh: Sarinah
Deteksijambi.com ~ JAMBI – Razia gabungan penertiban pajak kendaraan bermotor di kota Jambi mulai berlangsung pada Senin 21 April 2025, kabarnya razia akan diadakan selama 8 hari di tujuh titik yang ada di Kota Jambi.
Razia ini menyasar kepada kendaraan bermotor yang menunggak pajak, dan kendaraan plat luar Jambi yang beroperasi di wilayah kota Jambi. Target yang dipatok adalah menjaring seratus ribu sampai dua ratus ribu kendaraan yang menunggak pajak. Dilansir dari (TRIBUNJAMBI.COM 21April 2025).
Pajak adalah salah satu pendapat terbesar yang ada di negara kita. Pendapatan indonesia dari sektor pajak merupakan sumber pendapatan negara yang utama, yakni mencapai sekitar 82,4 persen dari total pendapatan.
Tak heran jika pemerintah membuat kebijakan demikian, menggembleng masyarakat untuk taat pajak. Jargon yang sering kali terpampang “Orang Bijak Taat Pajak” adalah salah satu upaya pemerintah mensosialisasikan kepada masyarakat agar masyaraka taat membayar pajak.
Wajar jika beberapa kebijakan kemudian dikeluarkan untuk menekan bahkan memberi sangsi terhadap masyarakat yang tidak membayar pajk. Tak cukup hanya sekedar memaksa namun juga membuat masyarakat dihukum atas kelalaian membayar pajak.
Tak heran jika pajak adalah salah satu yang terus dikejar oleh pemerintah, seakan tak boleh lepas. Hal ini karena negara tercinta ini mengadopsi sistem kapitalisme. Kapitalisme memiliki ide sekulerisme, memisahkan agama dari kehidupan, kebijakan yang dibuat cenderung hanya berpihak bagi segelintir orang saja.
Sistem kapitalisme berbuat atas dasar manfaat semata dan hanya berorientasi terhadap materi, wajar jika pemerintah membuat aturan yang menyengsarakan rakyat seperti pajak.
Bagi masyarakat kecil membayar pajak bukan hal mudah untuk dilakukan, tak hanya memenuhi kebutuhan keluarga tetapi harus menangung beban negara yakni membayar pajak.
Alih-alih memperbanyak pendapatan negara dari sektor pajak, seharusnya pemerintah menaikkan pendapatan negara dari sektor lainnya, misalnya dari SDA yang melimpah.
Hal ini sangat berbeda Dalam sistem Islam yang mendapatkan penghasilan dari berbagai sumber seperti kharaj, jizyah, ghanimah, pada ngelolaan SDA pajak bukanlah menjadi penghasilan utama negara.
Kharaj ( pajak tanah atas non muslim) diambil bukan atas kesewenang-wenangan, kharaz diambil dari non muslim yang berkecukupan bukan semua warga non muslim. Sama juga dengan jizyah ( pajak yang dikenakan pada non muslim yang hidup di negara Islam (Daulah khilafah) juga diambil kepada mereka yang mampu, bukan kepada seluruh masyarakat non muslim.
Saat negara dalam kondisi paceklik dan keadaan khas negara (Baitul mal) kosong maka akan diberlakukan pajak. Pajak diberlakukan hanya pada saat negara benar-benar membutuhkan.
Selain itu pengelolaan Sumber Daya Alam (Al milkiah am) juga dikelola oleh negara, individu maupun swasta tidak diperbolehkan mengelola sumber daya alam milik umum, seperti Padang rumput air dan api ( HR Al Bukhari dan Muslim) .
Hal ini akan menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat dan pembangunan negara seperti infrastruktur jalan, pembangunan gedung sekolah, rumah sakit pasar dll.
Maka sudah selayaknya kita kembali kepada Islam dengan apa yang telah Rasulullah ajarkan yakni menjadikan Islam sebagai ideologi dan mendirikan Daulah isamiah.**
Allahu a’lam bishawwab

















