Kapitalisme : Guru “Pahlawan Tanpa Tanda Jasa”

Oleh : Sitti Kamariah (Aktivis Muslimah) 

Deteksijambi.com ~ Balikpapan – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan, Irfan Taufiq, mengungkapkan bahwa saat ini Balikpapan masih mengalami kekurangan sekitar 500 guru di semua jenjang, mulai dari PAUD, SD, hingga SMP. Kekurangan guru ini akan coba diatasi pada tahun 2026 melalui skema rekrutmen kontrak kerja individu (KKI). Rekrutmen ini dilakukan sebagai respon atas larangan pengangkatan tenaga bantuan (naban) mulai tahun depan. Melalui skema KKI, Pemkot menyiapkan kuota sebanyak 580 guru. Untuk mendukung kebijakan ini, Pemkot Balikpapan mengalokasikan anggaran sekitar Rp60-70 miliar. (www.kaltim.idntimes.com, 18/07/2025)

Memang benar, kebijakan pemerintah saat ini adalah menghapus tenaga honorer di instansi pemerintah mulai tahun 2025. Hal ini berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengamanatkan penataan pegawai non-ASN (termasuk honorer) harus selesai pada Desember 2024. Sebagai gantinya, pengangkatan pegawai akan dilakukan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun untuk menjadi PPPK pun ternyata tidak mudah, banyak persyaratan yang perlu dipenuhi dan harus lulus tes dimana soalnya tidak linear dengan bidang keahlian peserta tes. 

Sejak dahulu hingga saat ini, masalah kekurangan tenaga guru terutama pada daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) tak kunjung usai. Demi memenuhi kebutuhan tersebut maka diangkatlah guru dengan status honorer. Namun ternyata tetap saja masih belum mampu mencukupi kebutuhan guru di setiap daerah. 

Sudah menjadi rahasia umum bahwa gaji guru di Indonesia yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) saja tergolong rendah jika dibandingkan dengan negara lain, terlebih guru honorer. Banyak guru honorer yang nominal gajinya di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), bahkan tidak sedikit yang hanya menerima upah seadanya di tengah harga kebutuhan hidup yang tinggi. 

Kapitalisme adalah akar masalah guru tidak pernah sejahtera, sehingga kebutuhan guru pengajar tak pernah tercukupi. Dalam sistem kapitalisme, tenaga kerja, termasuk guru, dipandang sebagai aset produksi yang dapat dikomersialisasi dan ditekan pembiayaannya. Demi mengejar efisiensi dan keuntungan maksimal, eksploitasi terhadap para guru selaku pihak yang berposisi sebagai pekerja, dianggap hal yang lumrah. Maka dibuatlah stigma narasi ”guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa”. Stigma ini membuat posisi guru kurang dihargai, nuraninya sebagai guru akan dipertanyakan apabila menjadi orang yang pamrih dalam meminta haknya. 

Padahal guru merupakan aktor penting dalam membentuk masa depan generasi. Mereka memainkan peran penting dalam membentuk masyarakat, membina generasi muda, menginspirasi ke arah perubahan positif dan membangun peradaban gemilang. Sayangnya tugas mulia ini telah tergerus oleh sistem kapitalis sekuler dengan berbagai kebijakan yang materialistik, sehingga kualitas generasi pun ikut tergerus. 

Kapitalisme membuat semua orang berhitung dengan materi, begitupun dengan penguasa yang memandang rakyat sebagai komoditas bukan untuk diurus dan disejahterakan. Penguasa justru bekerjasama dengan para oligarki kapitalis dalam memprivatisasi dan mengeksploitasi sumber daya alam. Padahal apabila sumber daya alam tersebut dikelola sendiri oleh negara akan menjadi sumber pendapatan yang sangat besar untuk menyejahterakan rakyatnya. Hasil pengelolaan sumber daya alam tersebut seharusnya sudah cukup untuk memenuhi anggaran kelengkapan institusi pendidikan dan penggajian guru yang layak sehingga mampu memberikan output pendidikan berkualitas. 

Hal ini sangat berbeda ketika sistem Islam yang diterapkan oleh Institusi Khilafah, dimana syariat Islam secara menyeluruh diterapkan dalam kehidupan. Islam memandang pendidikan sebagai kebutuhan mendasar dan wajib bagi masyarakat. Dalam hadits disebutkan bahwa, “Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim.” (HR. Baihaqi). 

Oleh karenanya, pendidikan adalah salah satu di antara banyak perkara yang wajib diurus oleh negara. Rasulullah saw. bersabda: 

الْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya (HR al-Bukhari dan Muslim).

Kewajiban ini menuntut negara wajib menyelenggarakan pendidikan secara gratis serta memberikan fasilitas, sarana dan prasarana terbaik mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga tinggi. Negara akan memastikan seluruh rakyat mendapatkan pelayanan tersebut, baik miskin atau kaya, pintar atau tidak, muslim atau non-muslim. Semuanya dilayani dan diberi kemudahan akses. Para guru pun akan dijamin kesejahteraannya dengan gaji layak sehingga bisa fokus mengerjakan tugasnya sebagai pendidik dan pencetak generasi berkualitas tanpa harus pusing mencari penghasilan tambahan.

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam (Sistem Ekonomi Islam) menjelaskan bahwa besaran gaji dalam Islam ditentukan berdasarkan nilai jasa yang diberikan. Upah atau gaji bisa berbeda-beda karena perbedaan nilai jasa, bukan karena status pekerjaan (ASN atau non-ASN). Untuk itu, negara akan menunjuk ahli guna mengukur nilai jasa seorang guru secara objektif.

Status guru dalam negara bersistem Islam adalah pegawai negara yang digaji secara layak. Semua guru berstatus sama, tidak ada istilah guru honorer, ASN, atau PPPK. Sebagai contoh, diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, dari Sadaqah ad-Dimasyqi, dari al-Wadhi’ah bin Atha, bahwa Khalifah Umar bin Khaththab ra. memberikan gaji sebesar 15 dinar per bulan (1 dinar = 4,25 gram emas). Jika dikonversi dengan harga emas saat ini (Rp1.900.000 per gram), gaji tersebut setara dengan Rp121.125.000 per bulan.

Pada masa Shalahuddin al-Ayyubi, gaji guru bahkan lebih tinggi. Di dua madrasah yang beliau dirikan, yaitu Madrasah Suyufiyah dan Madrasah Shalahiyyah, gaji guru berkisar antara 11 hingga 40 dinar. Jika dikonversi, nilainya mencapai Rp88 juta hingga Rp323 juta per bulan. Pada masa Khilafah Abbasiyah, para pengajar, fuqaha, dan ulama yang mengajar di berbagai universitas di Bagdad menerima gaji sebesar 4.000 dinar per tahun. Jika dihitung berdasarkan nilai emas saat ini, jumlah tersebut setara dengan Rp15,6 miliar per tahun.

Pemberian jaminan pendidikan gratis dan berkualitas serta penggajian tenaga pendidik yang layak, tentu membutuhkan dana sangat besar. Pembiayaannya bisa dipenuhi dari sumber-sumber pemasukan negara yang telah ditentukan oleh syariat. Di antaranya dari hasil pengelolaan harta kekayaan umum seperti hasil hutan, berbagai macam tambang, minyak, gas, dan sebagainya, juga dari sumber-sumber lain seperti kharaj, jizyah, ghanîmah, fa’i, ‘usyur, pengelolaan harta milik negara dan sebagainya. Semua itu lebih dari cukup untuk bisa menggaji tenaga pendidik serta memberikan jaminan pendidikan secara memadai, berkualitas dan gratis untuk seluruh rakyat.

Demikianlah, betapa luar biasa kualitas pendidikan dalam sistem Islam. Terbukti, hal ini pernah terjadi di masa kejayaan Islam dahulu. Tak ada kejayaan tanpa penerapan hukum Allah secara menyeluruh. Tak akan terjawab permasalahan generasi jika tak mau mengambil syariat Islam sebagai solusi. Dan tak akan terjamin kesejahteraan para tenaga pendidik bahkan seluruh makhluk di alam semesta ini apabila tidak mengikuti syariat dari Sang Pencipta, yakni Allah Subhanahu wa ta’ala.

 Wallahu a’lam bishshowab##