Penonaktifan 11 Juta Peserta PBI BPJS, Bukti Kebijakan Zalim

Oleh: Sarinah 

Deteksijambi.com ~ Kesehatan adalah kebutuhan yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Kesehatan adalah aset berharga dan investasi terbaik yang perlu dijaga. Penanganan medis, obat-obatan bagi penderita penyakit adalah kebutuhan yang tidak bisa ditunda. Maka kesehatan adalah termasuk kebutuhan primer (pokok) dan kebutuhan yang bersifat mendesak, terutama bagi orang yang sakit, karena pemenuhannya tidak dapat ditunda untuk menjaga kelangsungan hidup.

Mengutip pada laman Kompas.com, 6 Februari 2026_ Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan menonaktifkan status PBI (Penerima Bantuan Iyuran) ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Melalui unggahan video singkat di akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, Dia menjelaskan, kebijakan penonaktifkan PBI dilandasi oleh Surat keputusan menteri Sosial nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai Februari 2026. Mereka yang tidak memenuhi syarat tidak diaktifkan sebagai PBI.

Ada beberapa syarat dan kriteria yang berhak mendapat PBI (Penerima Bantuan Iyuran) yakni, pertama orang tersebut memang masuk PBI ( Penerima Bantuan Iyuran) untuk periode bulan sebelumnya. Syarat kedua, orang tersebut termasuk orang miskin atau rentan miskin. Sedangkan untuk syarat ketiga yaitu orang tersebut memang membutuhkan pelayanan gawat darurat kesehatan.

Sebanyak 11 juta pasien PBI BPJS dinonaktifkan, hal ini jelas menghambat Layanan kesehatan bagi pasien yang membutuhkan perawatan rutin, termasuk para pasien cuci darah.

Pemerintah beralasan penonaktifkan ini untuk verifikasi data. Sedangkan Reaktivasi bisa dilakukan dengan mengurus di Dinasosial dengan menyertakan surat keterangan tidak mampu dari RT, RW, hingga kelurahan.

Penonaktifan PBI BPJS tanpa informasi sungguh sangat merugikan pasien, khususnya penderita penyakit kronis. Penonaktifkan peserta penerimaan Bantuan Iyuran (PBI) BPJS Kesehatan akan berdampak pada keberlanjutan layanan kesehatan masyarakat miskin dan rentan.

 Selain itu penonaktifan peserta PBI menghambat layanan kesehatan bagi pasien yang membutuhkan perawatan rutin, khususnya penderita penyakit ktonis. kelambatan informasi dapat menyebabkan pengobatan pasien terputus dan membahayakan keselamatan. Maka jelaslah masyarakat sangat dirugikan akan adanya pemutusan BPJS PBI ini.

Meskipun masyarakat dihimbau untuk mengecek status keanggotaannya pada aplikasi JKN dan disebutkan melayani komplain Tetapi kemungkinan

Proses klarifikasi dan reaktivasi data untuk diterimanya protes itu kecil, meskipun diterima pasti akan ada banyak prosedur yang berbelit dan tidak memihak kepada pasien sehingga sangat sulit untuk dijangkau masyarakat.

Peran Negara adalah pemelihara umat, namun saat ini negara tidak berperan menurut fungsinya. Negara zalim dan semena-mena kepada masyarakat miskin. Nyawa manusia dianggap hanya angka yang bisa dihapus begitu saja, dengan alasan pemutakhiran data.

 Setelah masyarakat ramai protes, baru ada kebijakan reaktivasi. Ini mencerminkan bahwa negara tidak berpihak kepada masyarakat kecil, dan hanya setengah hati dalam meriayah rakyat. Masyarakat dipaksa menelan mentah-mentah kebijakan yang dibuat tanpa adanya pertimbangan demi kemaslahatan rakyat.

Kebijakan penonaktifkan PBI kesehatan ini, adalah cermin bahwa dalam sistem Kapitalisme kesehatan menjadi komoditas bisnis dan tidak berpihak kepada masyarakat miskin. Beginilah tabiat 

Negara yang menganut sistem sekuler Kapitalisme, berbuat atas dasar manfaat demi meraup keuntungan.

Negara menyerahkan layanan kesehatan kepada perusahaan BPJS yang bekerja dengan orientasi keuntungan, bukan layanan. Akibatnya, yang diprioritaskan adalah keuntungan, dan seberapa banyak materi yang didapat bukan nyawa rakyat. Sedangkan Rakyat dianggap sebagai ladang bisnis.

Dalam Islam, kesehatan adalah kebutuhan pokok rakyat yang wajib dipenuhi oleh negara. Negara memiliki kewajiban menjamin pemenuhan kesehatan rakyat secara individu serta gratis. Semua orang berhak mendapatkan layanan kesehatan, baik kaya maupun miskin. Karena dalam Islam kesehatan adalah hak bagi setiap individu rakyat.

Negara berperan sebagai pengelola layanan kesehatan, negara tidak menyerahkan pengelolaan kesehatan kepada swasta. Ini adalah cermin keseriusan dalam pengurusan rakyat.

 Sumber dana negara berasal dari Baitulmal ( rumah harta) yaitu dari pos pemasukan fa’i (harta yang diperoleh dari non muslim tanpa peperangan) dan kharaj (pajak tanah atas non muslim) serta kepemilikan umum (Sumber Daya Alam) yang dikelola oleh negara, memungkinkan untuk menunjang biaya kesehatan gratis seluruh individu masyarakat.  

Anggaran dana kesehatan akan selalu ada di Baitulmal. Negara boleh memungut pajak pada saat Baitulmall kosong untuk pembiyayaan layanan kesehatan yang terkategori dharar ( bahaya) jika tidak dipenuhi. 

Begitulah Daulah Islam dalam memenuhi tanggung jawab negara, yakni memelihara urusan rakyat Rakyat tidak perlu memikirkan biaya untuk layanan kesehatan.

Hanya dengan sistem Islam satu-satunya sistem yang benar yang akan menjadikan masyarakat sejahtera.**

Allahu a’lam bishawwab.