“Kejahatan Seksual Semakin Meraja, ISLAM Solusi Tuntas” 

Oleh: Tri Siswoyo (Pemerhati Sosial)

 


Deteksijambi.com ~ Dugaan tindak kekerasan seksual di lingkungan Ponpes (Pondok Pesantren) Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kukar terungkap ke publik. Sebanyak 11 santriwati resmi melaporkan dugaan asusila yang diduga dilakukan seorang pimpinan Ponpes kepada aparat penegak hukum.

Anggota komisi l lV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar Sri Mulyani mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa kompromi.

Sebagai respon cepat Sri akan segera berkoordinasi dengan ketua Pansus 1 DPRD Kukar. 

Saat ini sedang dibahas Rancangan peraturan daerah (Raperda) perlindungan anak.

Kasus ini dinilai menjadi alarm keras bawa regulasi lokal harus diperketat. 

Kejahatan seksual kembali mencuat, lebih memilukan ini terjadi di lingkungan pondok pesantren yang diharapkan menjadi tempat aman. Pada kenyataannya masih ada pelecehan, kekerasan, kejahatan hingga predator seksual.

Berdasarkan data bahwa pada tahun 2025 jumlah kekerasan seksual tercatat 6.767 kasus yang mayoritas korbannya adalah perempuan. Angka kekerasan di Kaltim sangat tinggi, didominasi oleh kekerasan seksual.

Jika ditelusuri kejahatan seksual meningkat bukan semata soal sanksi yang ringan tetapi akar masalah tidak dibasmi. Sistem sekularisme liberal yang memisahkan agama dari kehidupan, kebebasan berprilaku dijadikan standar kehidupan. 

Kaum perempuan dijadikan objek pelampiasan nafsu lelaki, itulah pandangan khas ideologi kapitalisme sekularisme. Dengan paham liberalisme, image ini dilekatkan pada wanita lewat film, konten-konten pornografi yang mudah diakses oleh siapa saja. Akibatnya kekerasan dan kejahatan seksual pada wanita semakin merajalela.

Terkait pemberian sanksi pun masih menjadi perdebatan, termasuk praktisi hukum menghendaki pemberian sanksi kebiri pagi para pelaku kejahatan seksual dan sebagian pihak menentang atas dasar melanggar hak asasi manusia. Adapun hukuman penjara dianggap masih ringan rata-rata vonis untuk pelaku pemerkosaan adalah 87 bulan atau 7 tahun 3 bulan.

Berbeda dengan Islam, ideologi Islam mengatasi kejahatan seksual dari preventif hingga kurartif. Dari akar masalah hingga sanksi tegas badi para pelakunya.

Islam meletakkan iman dan ketakwaan sebagai landasan interaksi pria dan wanita. 

Allah Swt berfirman: 

kaum muslim lelaki dan perempuan sebagian mereka adalah penolong bagi sebagian yang lain, mereka melakukan amar makruf nahi mungkar. (TQS: Attaubah 9:71)

Nabi Muhammad Saw juga bersabda: 

Bertakwalah pada Allah dalam urusan kaum perempuan (HR Muslim).

Dengan demikian pria maupun wanita akan menjaga diri dalam ketakwaan, berakhlak mulia saling menjaga kehormatan sendiri.

“Perempuan itu saudara kandung laki-laki” (HR. Abu Dawud).

Dengan aturan Islam maka tidak ada tempat bagi peredaran pornografi di tengah tengah masyarakat karena haram dan merusak interaksi pria dan wanita. Islam mewajibkan kaum muslimah menutup auratnya saat berinteraksi dan saling menjaga pandangan. Pandangan terhadap aurat lawan jenis terbukti menjadi sarana untuk merusak pikiran laki-laki dan perempuan.

“Katakanlah pada kaum mukmin, hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka yang demikian adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Tahu atas apa yang mereka perbuat ( TQS: An’ Nur 24:30).

Islam melarang interaksi antara pria dan wanita yang bisa membuat celah kejahatan seksual, pesta dansa, di klub malam dsb. Islam juga melarang khalwat (berdua duan) antara pria dan wanita yang belum menikah tanpa disertai mahramnya.

Islam juga mengharamkan perbuatan mendekati zina sekalipun atas dasar suka sama suka .

Allah berfirman:

janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu perbuatan keji dan jalan yang buruk (TQS; al’ lsra 27:32).

Pemberantasan kejahatan seksual tidak mungkin bisa dilakukan dalam sistem sekuler liberalisme. Semua hanya bisa dilakukan dengan menerapkan sistem secara Islam Kaffah dalam bingkai khilafah.

Wallahu alam bisowab**