TEBO  

Arian Arifin: Rumah Dewan Komisaris PT Alfi Syahri Ramadhan Diserang Oknum Biduan, 2 Orang Jadi Korban


Deteksijambi.com ~ TEBO — Ketenangan warga Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, terusik. Dewan Komisaris PT Alfi Syahri Ramadhan bersama Yuni menjadi korban dalam aksi penyerangan oleh oknum biduan inisial RS sekitar pukul 04.30 WIB dini hari.

Aksi tersebut membuat korban merasa terancam dan tidak tenang. Pasalnya, pelaku datang ke rumah korban, menggedor pintu, dan menuduh hal-hal yang tidak berdasar.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku tidak hanya menggedor-gedor pintu rumah tanpa izin. Oknum biduan RS juga sempat mengambil kayu dan berniat memukul ibu dari Linda, Komisaris PT Alfi Syahri Ramadhan. 

Yuni yang saat itu berusaha melerai dan menghalangi justru ikut menjadi korban. Akibat menahan aksi RS, di tangan Yuni terdapat beberapa bekas luka.

“Apa yang dituduhkan oleh oknum biduan itu semuanya tidak mendasar dan tidak benar. Saya tidak pernah komunikasi sama laki-laki yang dituduhkan itu,” ungkap Dewan Komisaris PT Alfi Syahri Ramadhan.

Korban juga menegaskan ini bukan pertama kalinya. Perbuatan tidak menyenangkan serupa sudah dilakukan RS untuk kedua kalinya, sehingga membuat masyarakat sekitar gaduh dan resah.

Menanggapi kejadian ini, Arian Arifin kedua DPW Puspa RI provinsi Jambi meminta Polsek Tebo Ilir segera menindaklanjuti dan memproses hukum pelaku.

“Ini sudah menyangkut kenyamanan, keamanan dan keselamatan Komisaris PT Alfi beserta ibunya. Terdapat bukti fisik di tangan Yuni yang ikut melerai. Hal ini sudah sangat jelas dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kami dari DPW Puspa RI siap mengawal kasus ini hingga tuntas agar korban bisa merasa aman dan tenang dalam beraktivitas,” tegasnya.

### Dugaan Pelanggaran Hukum

Atas perbuatannya, oknum biduan RS diduga melanggar beberapa pasal dalam hukum yang berlaku di Indonesia:

1. Pasal 335 KUHP – Perbuatan Tidak Menyenangka

    _Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan._  

    Ancaman: Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda.

2. Pasal 167 KUHP – Memasuki Pekarangan Rumah Tanpa Izin

    _Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum._  

    Ancaman: Pidana penjara paling lama 9 bulan.

3. Pasal 310 KUHP – Pencemaran Nama Baik

    _Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh suatu hal tanpa bukti._  

    Ancaman: Pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda.

4. Pasal 351 KUHP – Penganiayaan

    Terkait aksi pemukulan dengan kayu dan adanya luka di tangan Yuni akibat melerai.  

    Ancaman: Pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

### Hak Jawab dan Hak Koreksi

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

1. Pasal 1 Ayat 10: Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

2. Pasal 1 Ayat 11: Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Redaksi Deteksijambi.com membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait, dalam hal ini oknum biduan inisial RS atau kuasa hukumnya, untuk menggunakan hak jawab maupun hak koreksi. Tanggapan dapat dikirim ke redaksi@deteksijambi.com atau melalui kontak redaksi kami. Setiap hak jawab dan hak koreksi akan kami muat secara berimbang dan proporsional.

 

Penulis: Redaksi