Karhutla Berulang, Perempuan dan Anak Rentan Jadi Korban

Oleh : Siti Nurzakiya, S.E (aktivis dakwah)


Deteksijambi.com ~ Persoalan sama yang berfluktuasi angkanya setiap tahun dan menimbulkan dampak luar biasa adalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Berdasarkan sistem pemantauan SiPongi Kementerian Kehutanan Republik Indonesia selama periode Jan-Agustus 2026, luas lahan terbakar di Indonesia adalah 202.010,96 ha. Pemerintah menetapkan 6 provinsi sebagai prioritas rawan karhutla di Indonesia yaitu Kalimantan Barat (38.000 ha), Kalimantan Tengah (7.634 ha), Kalimantan Selatan (8.019 ha), Riau (15.738 ha), Sumatera Selatan (1.330 ha) dan Jambi (379 ha). Menyusul daerah rawan baru yakni Papau Selatan (25.838 ha) dan Barat (2.496 ha), NTT (19.565 ha), NTB (17.406 ha), Maluku (14.677 ha), Pulau Jawa khususnya Jawa Timur (10.667 ha) dan Barat (1.892 ha), Sulawesi khususnya Selatan (1.89 ha), Tengah (3.138 ha) dan Tenggara (2.735 ha) . Kalimantan menjadi wilayah paling rentan dikarenakan sebaran titik api yang banyak dan cepat meluas. Hanya dalam 2 bulan terakhir  

CNN Indonesia – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat ada 50.891 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama Juli hingga Agustus 2026. Angka ini terdiri dari 38.291 kasus pada usia lebih dari 5 tahun dan 12.600 kasus pada usia 0-5 tahun. Hal ini disampaikan Plt. Dirjen Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan Andi Saguni dalam konferensi pers secara daring, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Anataranews.com – Dokter Spesialis paru dan pernapasan RSUP Persahabatan Jakarta, Dr. dr. Feni Fitriani Taufik, Sp.P (K), M.Pd.Ked. mengatakan, “kelompok yang tergolong rentan atau paling mudah terdampak asap karhutla antara lain ialah ibu hamil, anak-anak, balita, lansia, hingga pe nderita penyakit kronis saluran napas dan jantung seperti asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), penyakit jantung dan gagal jantung.”

Di wilayah terdampak seperti Kalimantan Selatan, perempuan menghadapi beban ganda, yakni selain mengalami gangguan kesehatan reproduksi/kehamilan. Mereka harus mengurus anggota keluarga yang sakit di tengah kelangkaan air bersih dan rusaknya sumber penghidupan harian mereka.

Faktor Penyebab Terjadinya Karhutla

Banyak faktor yang menyebabkan karhutla ini, bukan sekadar murni karena kejadian alam melainkan faktor yang disengaja oleh manusia untuk kepetingannya, sedangkan faktor alam hanya memperparah kejadiannya. Faktor penyengajaan manusia itu antara lain ; (1) Alih Fungsi lahan dan drainase (2) Tanah kehilangan kelembapan (3) Pembakaran sengaja (4) Api Bawah tanah (ground Fire) yang tidak bisa dijangkau.

Tidak dipungkiri bahwa karhutla diakibatkan oleh masifnya pembukaan lahan demi untuk kepentingan bisnis, diantaranya adalah untuk Perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri atau HTI (seperti bahan baku kertas), proyek pangan skala besar (food estate), sektor pertaambangan dan energi, serta pembangunan infrastruktur (seperti pembukaan akses jalan, pemukiman, dan kawasan industri baru). 

Pemantauan satelit NASA Fire Information for Resource Management System (FIRMS) yang memanfaatkan sensor MODIS dan VIIRS menghadirkan peta yang menunjukkan sejumlah titik api yang tersebar di Kalbar, Kalteng, Kaltim, Kalsel, dan Kaltara. Titik-titik tersebut kemudian dibandingkan secara visual dengan lokasi konsesi atau wilayah aktivitas perusahaan. Visual tersebut menyoroti sembilan korporasi/perusahaan yang diduga memiliki lokasi kegiatan yang berdekatan dengan titik panas, yang terdiri atas perusahaan perkebunan kelapa sawit, HTI, dan pertambangan batubara.

Jadi sebenarnya penyebab utama karhutla ini adalah karena masifnya pembukaan lahan oleh korporasi. Pemerintah sebenarnya bisa mencegah terjadinya karhula ini dari jauh-jauh hari, karena karhutla ini sudah seperti siklus tahunan yang berulang. Sayangnya, pemerintah hanya memadamkan di hilir tanpa menyetop pemicu utamanya di hulu.

Liberalisasi Hutan dan Lahan di bawah Sistem Kapitalis

Karhutla lahir dari sistem Kapitalisme yang mengizinkan pembukaan lahan secara masif demi keuntungan korporasi. Sistem ekonomi kapitalisme menempatkan SDA sebagai komoditas ekonomi yang dapat dimiliki, dikuasai, dan dieksploitasi untuk menghasilkan keuntungan, tanpa memedulikan keselamatan manusia dan ekosistem.  

Dalam perspektif ini, hutan dan lahan tidak dipandang sebagai ekosistem yang memiliki fungsi ekologis dan sosial, tetapi juga sebagai ruang produksi yang memiliki nilai ekonomi. Ketika orientasi terhadap keuntungan menjadi dominan, tentu ekspansi perkebunan, industri kehutanan, pertambangan, dan berbagai bentuk pemanfaatan lahan dapat mendorong peningkatan tekanan terhadap kawasan hutan dan lahan. Akibatnya hutan dan lingkungan kehilangan fungsi alaminya sebagai penyeimbang ekosistem serta kehilangan fungsi sosialnya bagi masyarakat sekitar.

Persoalan semakin kompleks ketika penguasaan lahan berskala besar bertemu dengan lemahnya pengawasan, bahkan sebatas formalitas. Menjadi sia-sia penanganan yang dilakukan jika Pemerintah memosisikan diri hanya sebagai pemadam kebakaran dan pemberi imbauan medis (seperti memakai masker atau stayed indoor). Sedangkan aturan dan kebijakan yang diberikan negara mempunyai celah dan kelonggaran bagi korporasi. Bahkan terkesan berpihak kepada korporasi, 

Berbagai regulasi yang menabrak aturan tata kelola lingkungan ini tidak lahir dari ruang hampa. Kerangka pikir tata kelola yang berpihak pada korporasi ini lahir dari satu pemahaman bahwa swasta adalah mesin utama pertumbuhan yang efektif, efisien, dan krusial. Menurut para kapitalis, mereka dapat melakukan eksplorasi dan eksploitasi melalui investasi dan berkontribusi pada pendapatan negara.

Sayang, prinsip kapitalisme dengan konsep kebebasan kepemilikan inilah yang menjadi celah eksploitasi dan penyalahgunaan wewenang. Orientasi profit telah membuat korporasi menyepelekan bahkan cenderung8 menyederhanakan masalah karhutla. Wajar jika pada akhirnya ketika karhutla terjadi, beban krisis sosial dan kesehatan diserahkan begitu saja ke keluarga. 

Perempuan dan Anak Rentan Jadi Korban

Perempuan terpaksa menanggung beban domestik yang makin berat. Menjadi seorang istri dan ibu, tidak hanya merawat dan mengobati. Tetapi para ibu juga harus berjibaku memastikan kebutuhan di dalam rumah tidak terganggu oleh asap. Perempuan harus mengurus anak yang sakit, menjaga balita agar tidak terpapar asap, mendampingi anggota keluarga yang membutuhkan pengobatan, memastikan makanan tersedia, mencari air bersih, sekaligus tetap mengurus berbagai kebutuhan rumah tangga lainnya.

Bagi ibu hamil, kondisi ini lebih berisiko. Sebab, kualitas udara yang memburuk akibat asap jelas akan memengaruhi risiko kesehatan tambahan. Kebutuhan ibu dan janinnya terhadap lingkungan sehat tidak terpenuhi. Juga ibu menyusui. Mereka harus mengurus bayi di tengah kondisi udara yang buruk dan mengganggu kesehatan anak-anak. Ini tentu menjadi beban berlapis bagi para ibu. Selain harus menjaga kesehatan keluarganya di situasi ini, ia juga “wajib” sehat untuk merawat anak-anak dan suaminya saat sakit akibat terlalu banyak terpapar asap. 

Jika sumber penghasilan keluarga terganggu akibat karhutla, persoalannya menjadi lebih berat. Aktivitas ekonomi masyarakat menjadi terhambat. Petani, pekerja harian, pedagang, dan berbagai kelompok masyarakat lainnya dapat kehilangan pendapatan ketika kondisi lingkungan tidak memungkinkan mereka bekerja secara normal. Pada saat yang sama, kebutuhan lainnya juga meningkat. Biaya transportasi untuk berobat, kebutuhan obat-obatan, makanan, air bersih, hingga perlengkapan perlindungan dari asap menjadi tambahan pengeluaran. Sementara jaminan perlindungan lingkungan dan kesehatan dari negara sangat minim. Ini sama saja dengan membiarkan masa depan kesehatan Perempuan dan generasi terus terancam setiap tahun.

Islam Memandang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)

Islam secara tegas mengharamkan segala bentuk tindakan yang membahayakan dan merusak alam. Hutan termasuk dalam kepemilikan umum (al-milkiyyah al-‘ammah) yang haram diprivatisasi demi keuntungan. Rasulullah saw. bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud). Dengan demikian, dalam islam segala sumber daya yang menjadi hajat hidup orang banyak, yang jika ketiadaannya memicu kesulitan maka dikategorikan mutlak sebagai harta milik umum. 

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizham al-Iqtishadiy fi al-Islam menjelaskan bahwa SDA strategis seperti hutan termasuk kepemilikan umum dan haram diprivatisasi, baik melalui jual beli langsung maupun konsesi yang secara substantif menghilangkan kontrol negara. Negara wajib mengelola atau mengatur pemanfaatannya agar kembali kepada rakyat.

Konsekuensi dari status hutan sebagai kepemilikan umum ini adalah tidak boleh ada pemberian hak pengusahaan hutan (HPH) atau izin pengelolaan di dalam kawasan hutan kepada korporasi demi meraup keuntungan pribadi atau kelompok. Prinsip tata kelola hutan inilah yang diadopsi sistem pemerintahan Islam (Khilafah).

Negara tidak boleh memberikan kewenangan pengelolaan kepada swasta, tetapi negara boleh mempekerjakan swasta untuk mengelola hutan. Akad yang berlaku ialah akad kerja, bukan kontrak karya.

Negara akan mengembangkan kemajuan iptek di bidang kehutanan agar pengelolaan hutan dan lahan dapat dioptimalkan sebaik mungkin tanpa harus mengganggu dan merusak ekosistem. Mitigasi bencana dapat dilakukan dengan tindakan preventif dan kuratif.

Dalam aspek preventif, negara memberlakukan kebijakan proteksi terhadap kawasan hutan yang menjadi penyangga kehidupan makhluk hidup. Rasulullah ﷺ bersabda,

“Tidak ada hima selain milik Allah dan Rasul-Nya.” (HR Abu Dawud dari Sha’b Bin Jutsamah).

Secara sederhana, hima adalah kawasan yang dilindungi, wilayah yang tidak boleh dieksploitasi sembarangan. Rasulullah ﷺ pernah mempertahankan kawasan Naqi’ yang berjarak lebih dari 20 farsakh dari Madinah, karena di sana terdapat air melimpah, pohon kurma berbuah lebat, dan rumput untuk ternak. Beliau melarang orang lain menghidupkan tanah di tempat itu, sebab kawasan tersebut dipertahankan untuk kuda-kuda perang yang digunakan di jalan Allah. (Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, An-Nizham al-Iqtishadiy fi al-Islam, hlm.521).

Pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khaththab ra., Sa‘ad bin Abi Waqqash menindak seorang yang menebang pohon di wilayah hima dengan menyita kapaknya. Ketika keluarganya mengadu kepada Umar, sang khalifah meminta agar kapak dikembalikan. Namun, Sa‘ad menolak seraya menegaskan bahwa Rasulullah ﷺ telah melarang penebangan pohon di Madinah. Nabi bersabda, siapa pun yang melanggar aturan itu, maka barang sitaan menjadi hak orang yang menangkapnya.

Negara juga akan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku kerusakan alam dan lingkungan dengan sanksi hukum Islam yang berefek jera. Terhadap pelaku pembakaran hutan atau perusak alam, sanksinya berupa takzir, yang kadar sanksinya ditetapkan berdasarkan keputusan khalifah atau qadhi (hakim).

Dalam Islam, negara adalah raa’in (pengurus rakyat) yang berkewajiban memastikan rakyat mendapat haknya dan memenuhi kebutuhannya. Negara juga bertindak sebagai junnah (perisai), yang mana rakyat berlindung kepadanya. Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa,

 “Imam adalah junnah, yang orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.” (HR Bukhari dan Muslim). 

Hadis tersebut menegaskan bahwa negara dalam Islam wajib menjadi perisai bagi rakyat dari segala bentuk ancaman, baik ancaman fisik, sosial, maupun ekologis.**

Wallahu’alam