PALOPO ~ Deteksijambi.com — Proyek revitalisasi Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 1 Palopo Tahun Anggaran 2026 dengan nilai pagu Rp1.458.021.000 menjadi sorotan publik. Sorotan itu mencuat usai ditemukan indikasi ketidaksesuaian ukuran besi beton dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah material besi beton yang terpasang di lokasi diduga tidak sesuai dengan ukuran yang lazim dipersyaratkan dalam dokumen teknis.
Hasil pengukuran menggunakan alat sigmat yang ditunjukkan kepada awak media menyebut, besi yang dalam keterangan material disebut berukuran 10 mm terukur sekitar 6,8 mm. Sementara besi yang seharusnya berukuran 8 mm terukur sekitar 6,61 mm. Kondisi ini memunculkan dugaan penggunaan material yang di lapangan kerap diistilahkan sebagai “besi banci”.
Namun demikian, temuan pengukuran lapangan tersebut belum dapat serta-merta disimpulkan sebagai pelanggaran kontrak. Untuk memastikan kesesuaian material, diperlukan verifikasi terhadap dokumen kontrak, Rencana Kerja dan Syarat (RKS), spesifikasi teknis, Bill of Quantity (BoQ), dokumen persetujuan material (material approval), serta pengujian laboratorium oleh tenaga ahli yang kompeten.
Dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, pemenuhan standar mutu, keamanan, dan keberlanjutan merupakan kewajiban. Hal ini diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, termasuk pengaturan mengenai keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi.
Apabila hasil pemeriksaan teknis nantinya membuktikan adanya ketidaksesuaian spesifikasi, maka hal tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengawasan dan ketentuan kontrak yang berlaku, termasuk kemungkinan perbaikan pekerjaan dan penggantian material.
Selain persoalan material, aspek keselamatan kerja di lokasi proyek juga menjadi perhatian. Dari pantauan di lapangan, terdapat pekerja yang terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap saat melakukan pekerjaan berisiko tinggi, termasuk pekerjaan di ketinggian.
Padahal, kewajiban penerapan K3 telah diatur secara tegas dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dalam konteks konstruksi, Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang saat ini masih berlaku mengatur secara rinci mulai dari identifikasi bahaya, pengendalian risiko, perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kinerja keselamatan konstruksi.
Penerapan K3 menjadi sangat krusial mengingat lokasi proyek berada di lingkungan sekolah yang masih terdapat aktivitas peserta didik dan tenaga pendidik.
Temuan ini juga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan proyek. Dalam proyek konstruksi, tanggung jawab terbagi sesuai kedudukan kontrak, antara pemilik pekerjaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia jasa pelaksana, konsultan pengawas atau manajemen konstruksi, hingga pihak sekolah sebagai penerima manfaat.
Oleh karena itu, Kepala Sekolah tidak serta-merta dapat dianggap sebagai penanggung jawab teknis penuh tanpa melihat dokumen pengadaan dan kontrak. Untuk memperoleh gambaran objektif, perlu ada keterbukaan mengenai siapa PPK, siapa penyedia jasa, siapa konsultan pengawas, serta bagaimana laporan pengawasan teknis dilakukan.
Upaya konfirmasi kepada pihak SLB Negeri 1 Palopo disebut mengalami kendala. Menurut keterangan pelapor, nomor WhatsApp Kepala Sekolah disebut telah memblokir sejumlah kontak awak media dan perwakilan LSM yang hendak meminta klarifikasi.
Meski demikian, tindakan pemblokiran komunikasi tidak serta-merta membuktikan adanya upaya menutup-nutupi proyek. Demi menjaga prinsip keberimbangan, pihak sekolah tetap diberikan ruang untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi melalui jalur resmi.
Mengingat nilai proyek yang mencapai Rp1,4 miliar dan bersumber dari anggaran negara, transparansi menjadi hal yang mutlak. Pemeriksaan idealnya tidak hanya berdasarkan pengukuran kasat mata, melainkan harus mencocokkan sejumlah dokumen kunci, seperti:
1. Dokumen kontrak pekerjaan
2. RKS dan spesifikasi teknis
3. Gambar kerja dan Shop Drawing
4. Bill of Quantity (BoQ)
5. Dokumen persetujuan material
6. Laporan harian dan mingguan konsultan pengawas
7. Dokumentasi penerapan SMKK/K3
8. Hasil uji laboratorium jika diperlukan
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka sanksi kontraktual dan administratif dapat dikenakan sesuai ketentuan. UU Jasa Konstruksi sendiri mengatur sanksi administratif bagi pelanggaran penyelenggaraan konstruksi. Sementara untuk dugaan kerugian keuangan negara, harus dibuktikan melalui audit resmi oleh lembaga yang berwenang, bukan hanya berdasarkan selisih ukuran material.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak SLB Negeri 1 Palopo, PPK, pelaksana proyek, dan konsultan pengawas belum memberikan keterangan resmi. Radar Investigasi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait untuk menjaga keberimbangan informasi.(Tim)














