“Debitur Memohon Kepada OJK Agar Memberikan Perlindungan dan Memfasilitasi Mediasi Dengan Pihak Bank Mandiri”
Deteksijambi.com ~ TEBO – Kisah pilu datang dari seorang warga Kabupaten Tebo, SH, yang kini tengah berjuang keras mempertahankan rumah ibunya agar tidak disita oleh Bank Mandiri. Di tengah kondisi ekonomi yang sulit dan kesehatan ibunda yang terus menurun, SH mengajukan permohonan mendesak kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi untuk turun tangan.
Dalam surat permohonannya tertanggal 17 November 2025, SH mengungkapkan bahwa ia tidak lagi sanggup membayar angsuran kredit sebesar Rp5,8 juta per bulan. Meski begitu, ia tetap berupaya membayar sebagian angsuran, yakni Rp2,3 juta setiap bulan, sebagai bentuk itikad baik. Namun, upaya ini tampaknya belum cukup untuk meyakinkan pihak bank.
SH telah mengajukan permohonan keringanan sejak 8 Oktober 2025, namun ditolak mentah-mentah oleh Bank Mandiri pada 21 Oktober 2025. Upaya banding pun tak membuahkan hasil. Pada 6 November 2025, Bank Mandiri Cabang Muara Bungo hanya menawarkan opsi pelunasan penuh atau sebagian, tanpa memberikan solusi restrukturisasi yang lebih manusiawi.
Dengan kondisi ibunya yang semakin memprihatinkan—berusia 67 tahun dan terus berjuang melawan penyakit—SH sangat berharap OJK dapat memberikan perlindungan dan memfasilitasi mediasi dengan Bank Mandiri. Baginya, rumah itu bukan hanya sekadar bangunan, tetapi juga tempat berlindung dan kenangan bagi sang ibu.
“Saya hanya meminta keringanan sesuai kemampuan saya. Rumah ini adalah satu-satunya tempat tinggal ibu saya, dan saya sangat berharap bisa mempertahankannya,” ujar SH dengan nada penuh harap dalam suratnya.**

















