Deteksijambi.com ~ Batanghari – Belum mundurnya ketua BPD Desa Ture menjadi pertanyaan dikalangan masyarakat Hal ini lantaran sebelumnya ada dari mereka yang telah menjadi Ketua BPD terlebih dahulu, kemudian lolos seleksi ASN melalui jalur CPNS dan PPPK dan selanjutnya ditetapkan sebagai Aparatur Sipil Negara.
Polemik rangkap jabatan ASN dan Ketua BPD ini terjadi di Desa Ture Kecamatan Pemayung Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi, padahal aturan nya sangat jelas
Hal tersebut tentunya menegaskan agar anggota BPD yang telah lolos sebagai ASN baik CPNS maupun PPPK agar memilih salah satu diantara dua jabatan tersebut.
Mereka harus memilih, jika memilih BPD, harus mundur dari PPPK. Sebaliknya, jika ingin melanjutkan sebagai PPPK, harus mundur dari BPD
Jika terus memaksakan diri untuk merangkap jabatan ASN sekaligus anggota BPD, maka akan ada konsekuensi pengembalian dana ke pemerintah. Karena penghasilan yang bersangkutan bersumber dari APBN atau APBD.
Dan ika dipaksakan, resikonya adalah pengembalian dana. Pada prinsipnya, baik BPD maupun perangkat desa lainnya, jika sumber penghasilannya dari APBD atau APBN, tidak boleh dirangkap
bahwa anggota BPD yang telah resmi mengantongi SK sebagai ASN PPPK harus memilih salah satu jabatan yang akan dijalankan. Karena tidak diperkenankan memiliki dua jabatan dari anggaran yang sama seperti APBD.
Permasalahan ini bukan hanya menyangkut persoalan administratif, tetapi juga menyentuh aspek legalitas jabatan, etika pemerintahan, dan netralitas aparatur sipil
Camat Pemayung Firdaus saat di konfirmasi terkait hal tersebut cuma mengatakan,”sudah diproses oleh Dinas PMD ndo, “katanya kepada awak media
Kadis PMD Taufik saat di konfirmasi terkait tanggapan dan tindakan yang dilakukan atas polemik belum mundurnya Ketua BPD malah mengatakan, ” Coba Tanya Yang Bersangkutan Apa Jawaban nya, “
Hal tersebut tentu nya membuat masyarakat bertanya tanya kenapa Dinas PMD belum memberi tindakan atas rangkap jabatan yang di sandang Ketua BPD tersebut dan malah menyuruh awak media untuk menanyakan hal tersebut ke Ketua BPD (tim)

















