Keputusan Bupati Batanghari Jadi Angin Segar Bagi Masyarakat Benteng Rendah
Deteksijambi.com ~ Batanghari – Masyarakat Benteng Rendah, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi, akhirnya mendapatkan keadilan setelah Kades Herman Pathi diberhentikan secara tidak hormat oleh Bupati Batanghari. Keputusan ini diambil setelah terbukti adanya pungli PTSL dan penyalahgunaan wewenang oleh Kades Herman Pathi.
Masyarakat Benteng Rendah telah melaporkan Kades Herman Pathi ke pihak Inspektorat dan Polres Batanghari pada November 2025 silam. Dalam laporan, disebutkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan pungli PTSL tahun 2024, dengan pungutan 500 ribu per Persil sartipikat perkarangan dan 2,5 juta per Persil, untuk sartipikat kebun.
Hasil audit Inspektorat menemukan 7 item temuan berat penyalahgunaan wewenang, termasuk pungli PTSL sebesar 17 juta rupiah. Surat keputusan Bupati Batanghari telah disampaikan kepada Herman Pathi oleh pihak Kecamatan Mersam pada Selasa 24/2/2026.
Masyarakat Benteng Rendah sangat antusias dengan keputusan ini dan berharap agar situasi tetap kondusif dan aman. Hamdi Zakaria, A.Md, dari Lembaga Pendamping Masyarakat Benteng Rendah, menghimbau masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif dan aman.
“Semua tokoh dan lapisan masyarakat, sudah berikrar, setia menjaga keamanan desa Benteng Rendah. Untuk itu, jaga tangan saat menggunakan sosmed, jaga sikap dan ucapan, jangan ada lagi, perpecahan kubu, di tengah tengah masyarakat,” himbau Hamdi.
Hamdi juga mengajak masyarakat untuk menyusun suasana baru dan memajukan desa Benteng Rendah ke depan.
“Kades sudah di berhentikan, mari susun suasana baru, untuk memajukan desa di segala bidang, saling membahu untuk memajukan desa Benteng Rendah kedepannya,” ujarnya.**

















