Oleh : Isheriwati, SPdi
Deteksijambi.com ~ Maafkan Mama nak tidak bisa membahagiakan aa dan dede ” begitu tulisan dirumah dinding korban, yang kemungkinan tulisan itu ditunjukkan untuk 2 orang buah hatinya.
Dini hari, Yadi Suryadi ( 35 ) berteriak histeris saat mengintip dari jendela rumahnya. EN (34) istrinya terlihat gantung diri. Rumah itu terkunci dari dalam, sebelumnya Ia telah mengetuk namun tak ada suara yang menyaut.
Kasus tragis ini terjadi di Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Ibu berinisial EN (34) ditemukan bunuh diri setelah diduga meracuni kedua anaknya yang berusia 9 tahun dan 11 bulan. Polisi juga menemukan surat wasiat berisi ungkapan penderitaan dan kekesalan terhadap suami, diduga terkait tekanan ekonomi dan utang keluarga.
Kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Kakak beradik berusia 6 dan 3 tahun ditemukan tewas di Pantai Sigandu, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Sedangkan sang ibu VM (31) ditemukan bersembunyi di dalam toilet portabel di sekitar lokasi kejadian. Kejadian tragis ini bermula ketika VM membawa kedua anaknya ke tengah laut hingga keduanya tenggelam pada Rabu, 30 Juli 2025. Namun, VM terseret ombak hingga ke tepi pantai. Ia pun kemudian bersembunyi di dalam toilet. Sore harinya polisi menemukan VM dalam kondisi linglung (Metro TV, 9-9-2025).
Kasus di Bandung maupun Batang ini terkategori filisida maternal (maternal filicide-suicide), yaitu ketika seorang ibu mengakhiri hidup anaknya sebelum kemudian mengakhiri hidupnya sendiri. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebut kasus filisida yang terjadi di beberapa daerah belakangan ini dipicu oleh berbagai masalah yang kompleks dalam kehidupan masyarakat.
Perihal ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyoroti pentingnya penguatan ketahanan keluarga dan komunikasi dalam rumah tangga.
Ia juga menegaskan perlunya kepedulian di lingkungan sekitar antara satu sama lain untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu menguatkan bahwa masalah filisida itu banyak dipicu oleh kesehatan mental ibu, ketahanan keluarga yang lemah, masalah ekonomi, juga rendahnya dukungan masyarakat.
Hal senada disampaikan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), bahwa untuk kasus yang di Bandung, faktor penyebabnya adalah masalah ekonomi. Sementara itu, dari perspektif psikologi forensik, Psikolog Klinis Forensik Universitas Indonesia (UI), Kasandra Putranto menjelaskan bahwa kasus bunuh diri dan filisida pada ibu di Indonesia tidak bisa dilihat semata-mata sebagai tindak kriminal. Ia menegaskan bahwa fenomena ini bersifat multidimensional, juga dipengaruhi oleh faktor psikologis, sosial-ekonomi, serta minimnya dukungan kesehatan mental. Selain itu, evaluasi penyebab kematian melalui autopsi psikologi menjadi penting. Untuk itu, menurutnya, kasus semacam ini tidak boleh hanya dipandang dari sisi hukum, melainkan juga sebagai kegagalan sistemis dalam penanganan kesehatan mental.
Kondisi Indonesia saat ini sudah darurat filisida maternal. Ini sebagaimana pernyataan KPAI bahwa Indonesia mengalami darurat filisida dengan jumlah 60 kasus pembunuhan anak oleh orang tuanya sepanjang 2024. Kondisi ini merupakan alarm bagi negara dan masyarakat untuk dapat memperkuat intervensi preventif, memperluas akses layanan psikologi maupun kesehatan mental, serta membangun dukungan sosial yang lebih kukuh bagi keluarga rentan.
Sekulerisme Merajalela
Jika kita telusuri lebih lanjut, maraknya filisida maternal diketahui terkait erat dengan beragam faktor. Ini menunjukkan bahwa kasus filisida maternal tidak berdiri sendiri, melainkan sudah melibatkan berbagai aspek sehingga terkategori perkara sistemis.
Dalam hal ini, pelaku maupun korban sama-sama menjadi korban sistem yang sakit, rusak, dan merusak. Rendahnya kesehatan mental ibu akibat sejumlah faktor eksternal membuktikan bahwa beragam faktor tersebut memiliki daya infiltrasi yang menembus aspek internal individu, yakni jiwa dan kesehatan mental.
Kita tidak bisa menampik bahwa faktor ekonomi saat ini bukanlah masalah ringan. Melambungnya harga berbagai kebutuhan hidup sungguh telah menguras dompet rumah tangga. Namun, kaum ibu selaku manajer keluarga nyatanya tidak hanya menghadapi polemik harga, tapi juga “monster” baru ekonomi digital bernama judol dan pinjol. Nafkah yang semestinya utuh sampai ke dompet, akhirnya harus ludes di dalam aplikasi digital penghancur ekonomi rumah tangga itu.
Terlebih, pemerintah tampak kurang serius memberantas judol dan pinjol, pantaslah dampaknya meluas hingga ke ranah filisida maternal.
Penyebab filisida maternal tidak hanya ekonomi, melainkan juga lingkungan sosial, termasuk pandangan seorang ibu terhadap anaknya sendiri.
Hal ini tidak terlepas dari tegaknya sistem kehidupan yang sekulisme, iklim kehidupan sekuler membuat individu masyarakat menjadi individualis. Dalam hal berinteraksi, banyak konteks percakapan yang jauh dari suasana positif, alih-alih sarat hikmah dan nasihat. Yang lebih marak justru kalimat julid dan nyinyir, bahkan tidak jarang datangnya dari anggota keluarga sendiri.
Lebih parah lagi, interaksi sosial yang cenderung negatif ini diakomodasi oleh media sosial.
Di antara sejumlah platform media sosial bahkan terdapat semacam kasta berdasarkan konten pembicaraan dan level berpikir pengguna di dalamnya. Ada media sosial yang mewadahi pemikiran dan nalar kritis, ada pula media sosial yang memfasilitasi konten nirfaedah seolah-olah segala topik harus di-roasting dan di-pansos.
Semua ini hanya secuil fenomena yang mau tidak mau sangat berpengaruh pada kesehatan mental kaum ibu, apalagi jika ia tidak memiliki circle yang bisa saling memotivasi secara positif dan saling mengingatkan perihal ketakwaan. Tidak heran, standar hidup yang serba materi malah turut memperburuk kehidupan mereka.
Untuk itu, jika kita tarik ke dalam perspektif yang lebih luas, tegaknya sistem sekularisme saat ini tidak bisa lagi dipandang enteng bagi individu masyarakat yang hidup di dalamnya. Sistem sekuler kapitalisme adalah sistem sakit yang bisa “menyakiti” individu masyarakat, bahkan merusak dan menghancurkan mereka.
Sistem Islam Mampu Melindungi Kaum Ibu Maksimal
Sungguh, kaum ibu membutuhkan perlindungan maksimal dalam rangka mencegah filisida maternal secara langsung, termasuk hal-hal yang memicunya. Perlindungan tersebut tidak bisa sekadar langkah pragmatis, misalnya pembagian BLT ataupun bansos dari pemerintah. Sedangkan di luar sana berbagai sektor ekonomi strategis telah diswastanisasi, seperti sektor migas, pangan, kesehatan, pendidikan, dan industri.
Kesejahteraan para ibu akan terwujud saat jalur nafkahnya terjamin.
Mereka adalah individu yang layak mendapatkan pemenuhan kebutuhan primer secara cukup dan makruf. Mereka berhak memperoleh pemenuhan nafkah berupa kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Mereka juga berhak mendapatkan pemenuhan kebutuhan sekunder dan tersier, jika memang itu diperlukan. Jika mereka tidak memiliki suami (belum menikah/suami meninggal), sebagai perempuan mereka memiliki pihak-pihak selain suami yang wajib menjamin jalur nafkah mereka tanpa harus banting tulang menjadi perempuan pekerja.
Namun, tentu saja kesejahteraan ekonomi itu bagai mimpi di siang bolong ketika para suami terancam gelombang PHK imbas industri yang gulung tikar. Para suami juga sulit mendapatkan mata pencarian dengan gaji yang baik akibat terganjal batasan UMR. Kondisi menjadi makin buruk ketika pintu disrupsi ekonomi justru dibuka lebar sehingga berdampak pada maraknya judol dan pinjol.
Dengan dibalut oleh tipisnya keimanan dan ditumbuh suburkan oleh circle kemaksiatan para pelakunya, sejatinya judol dan pinjol adalah “musuh dalam selimut” bagi ekonomi rumah tangga.
Ini semua menunjukkan bahwa penerapan sistem sekuler kapitalisme telah membuahkan kegagalan yang berlapis.
Bahkan, cara kematian husnulkhatimah pun gagal untuk diedukasikan oleh penguasa kepada rakyatnya hingga filisida maternal menjadi fenomena nasional.
Oleh karenanya, langkah strategis untuk bisa mencegah filisida maternal maupun menjaga kesehatan mental kaum ibu adalah dengan melenyapkan sistem sekularisme kapitalisme yang telah melahirkan dan memeliharanya. Langkah selanjutnya adalah dengan beralih menuju sistem Islam, Islam telah mengatur bahwa yang disebut keluarga adalah keluarga dekat (inti) maupun keluarga jauh (keluarga besar).
Semua pihak, baik dalam keluarga inti maupun keluarga besar, berperan untuk saling menciptakan suasana dan lingkungan interaksi yang kondusif sehingga akan muncul peran strategis keluarga untuk menjadi support system terbaik dan terdepan bagi kehidupan ibu dan anak.
Tidak semestinya pergaulan di antara anggota keluarga diwarnai komunikasi yang julid, nyinyir, ataupun menyakitkan bagi lawan bicara atau orang yang mendengarnya. Sebaliknya, pergaulan di antara anggota keluarga itu harus dipenuhi rasa kasih sayang serta sarat dengan nasihat yang saling menguatkan. Jelas, keluarga semestinya menjadi circle positif bagi tiap anggota keluarga.
Sedangkan lingkungan sosial di luar keluarga, yakni masyarakat sekitar adalah masyarakat yang sadar akan pentingnya aktivitas amar makruf nahi mungkar karena aktivitas itu adalah wujud kasih sayang di antara sesama muslim.
Masyarakat Islam adalah masyarakat yang peka dan peduli dengan lingkungan dan sesama. Mereka saling mengetahui kondisi tetangganya bukan karena tetangganya bisa menjadi bahan gibah (bergunjing) serta sasaran sikap julid dan nyinyir, melainkan karena sadar bahwa berbuat baik kepada tetangga adalah salah satu ciri orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir. Realitas masyarakat yang demikian ini tentu sangat kondusif untuk mencegah terjadinya filisida maternal.
Semua kondisi ini akan sangat mendukung bagi para ibu untuk menyayangi anak-anaknya karena sejatinya rasa sayang ibu kepada anaknya adalah sesuatu yang naluriah. Semua ini juga memerlukan peran strategis negara dalam membahagiakan dan menjaga kewarasan warganya, tidak terkecuali para ibu. Ini karena di dalam Islam, negara adalah pengurus (raa’in) dan pelindung (junnah) bagi masyarakat.
Rasulullah saw. bersabda di dalam hadis,
الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR Bukhari).
Islam sebagai ideologi yang sempurna juga telah mewajibkan negara (Khilafah) melindungi dan menjamin kehidupan warganya, termasuk perihal kebahagiaan mereka. Islam menegaskan bahwa kebahagiaan hakiki seorang muslim adalah terikat dengan syariat secara kafah.
Untuk itu, Khilafah akan menjaga kebahagiaan warga dengan menjaga suasana keimanan mereka, yaitu bahwa tujuan tertinggi di dalam hidup adalah meraih rida Allah Taala. Ini adalah konsep perlindungan mental terbaik bagi seorang individu muslim.
Taqiyuddin an-Nabhani juga menjelaskan di dalam kitab An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam (Sistem Ekonomi Islam) bahwa hanya sistem ekonomi Islam yang mampu menciptakan kemakmuran, kesejahteraan, dan keadilan bagi seluruh rakyat. Sistem ekonomi Islam berfokus pada distribusi kekayaan, bukan produksi/akumulasi kekayaan.
Tujuan sistem ekonomi Islam tidak untuk menciptakan kekayaan kolektif nasional berbasis pertumbuhan ekonomi sebagaimana konsep produk domestik bruto (PDB), melainkan berfokus untuk mendistribusikan kekayaan kepada seluruh rakyat individu per individu (fardan fardan) secara adil.
Negara wajib menjamin kebutuhan pokok rakyat dalam jumlah cukup dan makruf, yakni berupa sandang, pangan, dan papan, serta hak-hak publik seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan.
Terkait jalur nafkah bagi kaum perempuan, Islam menetapkannya menurut empat jalur. Ketika dirinya belum menikah, jalur nafkah itu melalui ayahnya. Ketika dirinya sudah menikah, jalur nafkah itu melalui suaminya. Jika dirinya janda, jalur nafkah itu melalui ayahnya (jika masih hidup) atau saudara laki-lakinya atau anak laki-lakinya. Jika semua jalur nafkah tersebut tidak ada, nafkah itu ditanggung oleh negara melalui baitulmal. Realitas bekerja bagi perempuan di dalam sistem Islam tidak akan terjadi sebagaimana versi kapitalisme karena hukum bekerja bagi perempuan adalah mubah (boleh), bukan wajib.
Khilafah akan menjamin nafkah tiap keluarga dengan menyediakan lapangan kerja bagi para suami. Sistem ketenagakerjaan di dalam Khilafah stabil dan berkesinambungan sehingga tidak rawan PHK. Maka penerapan sistem ekonomi Islam adalah satu-satunya yang layak dalam rangka menyehatkan mental seseorang.
Khilafah juga berperan untuk mengatur konten di media massa maupun media sosial. Konten-konten rusak dan yang potensial meracuni pemikiran umat akan dilarang beredar. Selain itu, aplikasi-aplikasi digital yang memfasilitasi transaksi ekonomi yang haram seperti judol dan pinjol akan diblokir total.
Pada saat yang sama, Khilafah berperan penting dalam sistem pendidikan dan pembinaan generasi.
Dengan demikian, Penerapan Islam akan menumbuhkan sosok-sosok yang berakidah kuat, berkepribadian Islam, serta siap untuk terikat dengan hukum syarak, mendakwahkan, dan memperjuangkannya.
Dengan penerapan syariat Islam kafah melalui tegaknya Khilafah, upaya perlindungan maksimal bagi kaum ibu bisa diwujudkan, khususnya dari tekanan dan gangguan kesehatan mental. Maka didalam Islam tidak akan terputus ikatan rahim antara ibu dan anak seperti dalam sistem sekularisme yang kapitalisme saat ini. filisida maternal dapat dihindari, insyaallah. Wallahu a’lam bishawwab**

















