“Judi Penyebab Malapetaka, Sistem Islam Solusinya”

Oleh: Sarinah (Komunitas literasi Islam Bungo)

Deteksijambi.com ~ JAMBI BUNGO – Judi adalah salah satu bentuk pelanggaran terhadap norma agama maupun norma hukum. Judi menyebabkan candu, sehingga pelakunya memiliki rasa penasaran dan candu hingga ketagihan. 

Biasanya judi dipicu oleh faktor ekonomi. Pelaku berangan-angan ingin cepat kaya dengan cara instan, pelarian masalah, hiburan, kesenangan dan bisa juga karena pengaruh lingkungan.

 Saat ini judi sangat mudah diakses, hanya dengan sekali klik pada layar ponsel tanpa keluar rumah yakni “JUDOL”( judi online).

Mudahnya pengaksesan judi dapat memicu makin maraknya perjudian di dunia ini, termasuk Indonesia.

Baru-baru ini, kasus CURANMOR (pencurian sepeda motor) terjadi di daerah Muaro Jambi. Polisi menangkap pelaku Subrantas (25 tahun) warga Muaro Jambi atas pencurian sepeda motor. Dengan modus pelaku bermodal tampang memelas meminta untuk ditumpangi pengendara sepeda motor sebagai target pencuriannya dengan dalih menumpang untuk membeli nasi, atau belanja setelah sampai tujuan pemilik motor ditinggal dan motor korban dibawa kabur. Bahkan pelaku sebelumnya sempat viral di media sosial saat pelaku membawa motor pelajar SMA di Muaro Jambi.

Pelaku sebelumnya telah melancarkan aksinya sebanyak enam kali dengan modus tersebut. Pelaku beraksi di wilayah kota Jambi dan Muaro Jambi. Pelaku sudah beraksi di wilayah pasar Talanipura Jambi, Pelayang dan beberapa daerah di luar Jambi.

Hasil pencurian ini kemudian dijual ke wilayah Desa Rengkling, kecamatan Mandiangin dan Kabupaten Sarolangun. Hasil penjualan CURANMOR itu digunakan pelaku untuk membeli sabu dan judi online (detiksumbagsel 10 Oktober 2025).

Kasus judi online terus meningkat, dan berbagai rentetan kejahatan sebagian dipicu karna para pelaku JUDOL yang ketagihan berjudi kehabisan uang hingga melakukan berbagai tindakan penyimpangan sosial lainnya, seperti permapokan, pencurian bahkan pembunuhan juga tak jarang ditemui.

Kasus CURANMOR ini adalah salah satu bukti bahwasanya JUDOL dapat memicu tindakan kriminal lainnya. Legalnya media yang menampilkan konten- konten judol dan iklan-iklan Judol menyebabkan rasa penasaran membayangi masyarakat hingga memiliki khayalan ingin kaya secara instan tanpa harus bekerja keras. 

Seharusnya tidak boleh tidak, harus ada penyaringan terhadap media yang akan disajikan di tengah masyarakat dan berbagai aktivitas Judol hendaknya diberantas sampai ke akarnya sehingga tidak merajalela. Merajalelanya Judol ini sungguh meresahkan masyarakat karna berbagai tindak kriminal makin marak dan mengancam. Perampok, penjambret, pencuri hingga para pembunuh mengintai, mengincar harta untuk dijadikan taruhan judi. Begitulah fakta yang terindra yang terjadi di lingkungan tempat masyarakat tinggal.

Tidak adanya sangsi yang menjerakkan turun menumbuh suburkan kasus kriminal, seperti JUDOL atau CURANMOR. Hal ini terlihat tatkala para residivis yang terus mengulangi tindak kriminal yang pernah dilakukan. Ini menunjukkan tidak adanya efek jera terdapat hukuman yang diberikan. Hukum yang tidak memberikan efek jera dalam masyarakat inilah yang menjadi polemik sebenarnya. 

Berbeda dengan sistem Islam yang dulu pernah diterapkan selama 14 abad lamanya. Sistem yang kamilan ( sempurna) dan syamilan ( menyeluruh) yang jika diterapkan akan menjadi Rahmat bagi seluruh alam ( Rahmatul Lil alamin) dan meminimalisir berbagai tindak penyimpangan. 

Dalam sistem Islam masyarakat bergerak atas dorongan taqwa kepada Allah azza wa jalla. Tindak kriminal (Jarimah) yang bertentangan dengan syari’at Islam tidak akan tumbuh dengan subur seperti yang terjadi saat ini.

Para pelaku tindak kriminal akan dijatuhi hukuman yang benar-benar memberikan efek jera pada para pelakunya. Seperti contoh pada pelaku tindak pencurian yang tertuang dalam surah Al-Maidah ayat 38 Allah SWT berfirman yang artinya ” laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah kedua tangannya sebagai balasan atas perbuatannya yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa Lagi Maha Bijaksana “.

Begitulah hukum dalam sistem Islam menjerakkan dan tidak dapat ditawar. Seperti dalam hadis yang telah diriwayatkan oleh Aisyah Rasulullah Saw bersabda ” Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscahay aku akan memotong tangannya ” ( HR Bukhari dan Muslim).

Begitulah hukum Islam amat tegas dan tidak menunjukkan rasa belas kasih terhadap pelaku kriminal sehingga memberikan efek jera terhadap pelaku dan tindak kriminal tidak akan marak dan merejalela.

 Hanya hukum Islam satu-satunya hukum yang benar( sahih) satu-satunya hukum buatan Allah untuk mengatur seluruh manusia. Maka seharusnya seorang muslim harus terikat terhadap syari’at Islam.

 Jika hukum Allah diterapkan dimuka bumi ini niscahaya masyarakat akan hidup dengan aman, tentram dan Rahmat yang senantiasa menyelimuti. Seperti firman Allah SWT dalam surah Al -Araf ayat 96 yang artinya ” jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi”.

Allahu a’lam bishawwab.**