DJ ~ KALTENG – Sidang tuntutan terhadap tersangka S pelaku penganiayaan terhadap korban DM di duga sarat dengan dugaan masuk angin .,pasalnya pihak tersangka yang di hadirkan dalam pengadilan tersebut hanya satu orang ,lantas di kemanakan para oknum pelaku lainnya yang di duga terlibat pemukulan serta mengeroyok DM, tegas salah satu keluarga DM saat diskusi dengan awak media DJ Com Kalteng13 Nopember 2023.
Riska hanya itu dari pihak keluarga korban DM menilai bahwa JPU tersebut sangat janggal dalam mengadakan tuntutan terhadap tersangka S ,kok cuma pasal 35@ aja yang di terapkan buat tersangka ,lantas pasal 170 adanya dugaan pengeroyokan berencana yang diduga dia lakukan oleh beberapa orang termasuk salah satunya oknum anggota polisi yang berisinial TM ,mengakibatkan DM cacat seumur hidup kenapa tidak di ungkap pula ,ada apa dengan JPU tersebut ,ungkap salah satu keluarga DM
Sangat di sayangkan sikap dan cara JPU tersebut di anggap bukan contoh yang baik, Seharusnya JPU bisa menganalisa di mana dalam perkara tersebut kok bisa ( S ) mengakui cuma dirinya sendiri yang memukul DM. sedangkan saksi-saksi yang melihat serta di caffe tersebut saat kejadian ada banyak orang pada kemana orang-orang tersebut yang awalnya hadir bersama S, tegas keluarga korban DM.
Oknum JPU yang diduga masuk angin tersebut saat di Kompirmasi berulang kali namun tidak merespon sama sekali .
PH Imam Mahsan dari keluarga korban juga menuturkan adanya kejanggalan yang terjadi dalam sidang tuntutan terhadap tersangka (S ) pada 13/11/2023 saya selaku pendamping korban merasa janggal dan aneh dengan tuntutan tersebut yang sangat janggal.
Karna dalam keterangan korban Serta saksi” yang melihat bahwa pelakunya tidak hanya satu tersangka ( S ) aja namun ada beberapa orang yang diduga terlibat.
Kenapa pasalnya cuma 351 tindak pidana ringan pasal penganiayaan biasa lantas di kemanakan pasal 170 terakhir adanya dugaan pengeroyokan yang membuat korban cidera cacat SE umur hidup oknum JPU kok gitu tegasnya.
Pihak keluarga korban berharap agar ada keadilan buat DM dan berharap agar hakim bisa menilai semaksimal mungkin tegas nya. Sampai berita ini di terbitkan oknum JPU tersebut justru enggan buka suara .
DJ .Com Kalteng (TIM/RED).