Berkas Hasil Pemeriksaan Oknum PPTK Terkait Dana Puding RSUD Chatib Quzwain Sudah Dilimpahkan ke Kejati Jambi
DJ ~ SAROLANGUN – Dana puding untuk petugas tenaga kesehatan RSUD Chatib Quzwain kabupaten Sarolangun seharusnya bukan berbentuk sembako tapi adalah berbentuk uang. anggaran puding yang nominalnya cukup besar dan pantastis miliaran rupiah Anggaran Tahun 2023.
Dana sebanyak itu tidak boleh dibelanjakan sendiri, itu harus melalui proses lelang pihak ketiga melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), ini malah sebaliknya.
ketua DPW Puspa RI Arian Arifin Mengatakan apa yang dilakukan oleh oknum Direktur RSUD Chatib Quzwain inisial (B) sudah menyalahi aturan keuangan, seharusnya hal seperti ini tidak dilakukan.
Pembagian sembako itu patut diduga tidak melalui SPJ, langsung diberikan, terus mana yang sudah dapat langsung pergi. Hal ini sangat janggal sekali, yang menjadi pertanyaan itu apakah boleh seorang Direktur RSUD belanja tidak melalui LPSE.
Yang jelas apa yang dilakukan oleh oknum Direktur itu patut diduga ada kejanggalan dan ada dugaan indikasi penyelewengan dana anggaran tersebut.
Dengan perkara ini, saya minta kepada pihak Kejati Jambi untuk lebih serius menangani kasus ini. Panggil dan periksa semua pihak yang terlibat terutama oknum direktur RSUD Chatib Quzwain kabupaten Sarolangun jika terbukti bersalah maka saya minta proses secara hukum.
Karena pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus pidana. Jadi intinya bagi siapa saja yang merugikan keuangan negara harus diproses secara hukum sesuai UU yang berlaku.
Tambah Arifin, Karena hal Itu sudah jelas penyediaan jasa penunjang digantikan dengan belanja barang padahal jelas di (RKA) itu dibunyikan tambahan puding petugas jaga berbentuk uang nominal 25.000/hari kok bisa digantikan dengan barang tanpa melalui LPSE proses lelang dengan nominal lumayan pantastis sebanyak 1 M lebih
Sesuai yang tertera di RKA Perubahan Tahun 2023, luar biasa sekali oknum Direktur ini, kegiatan bisa dilaksanakan belanja langsung dengan uang sebanyak itu tutupnya.
Kasi Intel kejaksaan negeri Sarolangun menjelaskan kepada awak media hari ini 10 Juli 2024, terkait pemeriksaan oknum inilah (SW) selaku PPTK dalam kegiatan dana puding RSUD Chatib Quzwain, bahwa hasil pemeriksaan laporan tersebut sudah dikerjakan oleh bidang pidsus Kejari Sarolangun.
“Laporannya sudah kami kirimkan ke Kejati jambi karena, laporan resminya disampaikan ke Kejati Jambi oleh masyarakat
Tambahnya, Tanpa mengurangi rasa hormat, ada baiknya bapak bisa konfirmasi ke pihak kejati karena kami hanya melaksanakan perintah dari kejati untuk menangani perkara ini. untuk laporan hasil pemeriksaannya sudah kami sampaikan ke pihak kejati 5 Juni kemarin ujarnya.(Tim)