Oleh : Sitti Kamariah (Aktivis Muslimah)
Deteksijambi.com ~ Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Paser, Zulfikar Yusliskatin, menerangkan terkait perlunya Perda yang mengatur peredaran minuman beralkohol, saat ditemui di Sekretariat DPRD Paser, Rabu (29/10/2025). Digodoknya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dianggap dapat memberi nilai ekonomis bagi daerah, namun belum ada payung hukum yang mengikat perihal Miras yang marak peredarannya di tengah masyarakat dan dijual secara ilegal.
Regulasi tersebut sangat penting dalam konteks posisi strategis Kabupaten Paser yang berbatasan langsung dengan Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia menilai, arus investasi dan peluang usaha di sektor hiburan malam akan meningkat seiring dengan perkembangan IKN. Zulfikar berharap, Raperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dapat segera rampung. (www.kaltim.tribunnews.com, 30/10/2025)
Berdasarkan fakta dan data, minuman keras adalah sumber berbagai masalah, seperti kriminalitas, kecelakaan bahkan kematian. Berdasarkan data tahun 2020 di Indonesia, tercatat 726 kecelakaan lalu lintas akibat minuman beralkohol, yang menyebabkan 201 orang meninggal dan 417 orang luka ringan. Secara global, World Health Organization (WHO) mencatat lebih dari 3 juta kematian setiap tahun akibat penggunaan alkohol secara umum.
Minuman keras pun menjadi sumber berbagai tindak kejahatan akibat pelakunya telah hilang akal. Banyak kita dapati kasus kriminal akibat mabuk, contohnya, ada pria mabuk yang membanting bayi hingga kepalanya pecah, ada kakak mabuk yang membunuh adiknya, ada suami mabuk yang tega membunuh istri dan anaknya, ada nenek yang diperkosa pria mabuk, dan lain sebagainya.
Sangat jelas sekali, banyaknya mudharat akibat dari minuman keras. Allah SWT pun telah mengharamkan minuman keras ini. Namun sampai saat ini, bukannya dihilangkan total, pemerintah justru melegalkan peredaran dan konsumsi miras walaupun dengan bahasa dibatasi dan diawasi, karena ada cuan yang didapat dari miras tersebut. Inilah ciri sistem kapitalisme, selama ada keuntungan materi yang didapat, meski hal itu haram dan membahayakan, akan tetap dilakukan.
Industri dan perdagangan miras diklaim memberikan manfaat secara ekonomi, yakni berupa pendapatan daerah dan negara. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa penerimaan cukai dari minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol mengalami peningkatan yang signifikan hingga Agustus 2024. Dalam laporan APBN KITA, penerimaan cukai MMEA tercatat telah mencapai Rp 5,42 triliun, yang setara dengan 58,07% dari target APBN 2024 sebesar Rp 9,33 triliun.
Disamping pendapatan ekonomi yang dihasilkan, namun minuman keras dengan berbagai mudharatnya juga tentu memberikan kerugian atau beban ekonomi. Kerugian ekonomi akibat minuman alkohol ini berasal dari berbagai penyebab. Meliputi, peningkatan biaya kesehatan yang berujung beban bagi BPJS Kesehatan. Lalu, biaya penelitian untuk mitigasi risiko negatif alkohol, biaya kriminalitas dan penegakan hukum, biaya kerusakan properti karena pengaruh kekerasan akibat minol, biaya administrasi pemungutan cukai, biaya jaminan sosial, dan sebagainya.
Sedangkan, dampak tidak langsung minuman keras terhadap beban ekonomi, contohnya kematian bayi prematur, penurunan produktivitas masyarakat, dan risiko kehilangan pekerjaan atau pensiun dini karena sakit yang diakibatkan oleh konsumsi minol.
Berdasarkan studi oleh Dokter Montarat Thavorncharoensap pada 2009 lalu, menjelaskan bahwa 20 riset di 12 negara menyebutkan beban ekonomi dari minol adalah 0,45 persen hingga 5,44 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). PDB Indonesia tahun 2024 mencapai Rp22.139,0 triliun. Jika mengambil potensi kerugian paling kecil dalam studi itu, yakni 0,45 persen dari PDB, maka kerugian ekonomi akibat miras adalah Rp 99,6 triliun.
Apabila melihat data tahun 2024, dimana pendapatan cukai miras adalah Rp 5,42 triliun, sedangkan beban ekonomi akibat miras adalah Rp 99,6 triliun, maka angka kerugian ekonomi jauh lebih besar dari potensi penerimaan negara dari cukai miras per tahunnya. Hal ini menunjukkan bahwa sesungguhnya miras tak memberikan keuntungan apapun.
Inilah fakta negara dengan sistem kapitalisnya, hanya akan melihat cuan yang bisa masuk kantong mereka, keuntungan materi yang hanya bisa dinikmati oleh penguasa dan pengusaha miras, sedangkan rakyat hanya dapat “sial”. Sangat disayangkan padahal mayoritas masyarakat beragama Islam, bahkan para pemegang kebijakan miras pun mayoritas Muslim, namun tak mengindahkan larangan miras dari Allah SWT, akibat paham kapitalisme yang telah menancap pada diri penguasa.
Dalam pandangan Islam, minuman keras masuk kategori khamr. Dan khamr sudah jelas dan tegas diharamkan oleh Allah SWT. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah semua itu agar kalian mendapat keberuntungan (TQS al-Maidah [5]: 90).
Selain itu juga ditegaskan dalam sabda Rasul saw.:
الْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ وَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ يَقْبَلِ اللَّهُ مِنْهُ صَلاَةً أَرْبَعِينَ يَوْمًا فَإِنْ مَاتَ وَهِىَ فِى بَطْنِهِ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
Khamr adalah induk keburukan. Siapa saja yang meminum khamr, Allah tidak menerima shalatnya 40 hari. Jika ia mati, sementara khamr itu ada di dalam perutnya, maka ia mati dengan kematian jahiliah. (HR ath-Thabarani, ad-Daraquthni dan al-Qudha’i).
Miras atau khamr selain merusak pribadi peminumnya juga berpotensi menciptakan kerusakan bagi orang lain. Karena mereka yang minum khamr akan tertutup akalnya sehingga berpotensi melakukan berbagai kejahatan, bermusuhan dengan saudaranya, mencuri, merampok, membunuh, memperkosa dan kejahatan lainnya. Dalam sabda Nabi saw. menyebut khamr sebagai ummul khaba’its (induk dari segala kejahatan):
اَلْخَمْرُ أُمُّ الْفَوَاحِشِ، وَأَكْبَرُ الْكَبَائِرِ، مَنْ شَرِبَهَا وَقَعَ عَلَى أُمِّهِ، وَخَالَتِهِ، وَعَمَّتِهِ
Khamr adalah biang kejahatan dan dosa yang paling besar. Siapa saja yang meminum khamr bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya dan saudari ayahnya (HR ath-Thabarani).
Islam melarang total semua hal yang terkait dengan miras (khamr) mulai dari pabrik dan produsen miras, distributor, penjual hingga konsumen (peminumnya). Rasul saw. bersabda:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِى اْلخَمْرِ عَشَرَةً: عَاصِرَهَا وَ مُعْتَصِرَهَا وَ شَارِبَهَا وَ حَامِلَهَا وَ اْلمَحْمُوْلَةَ اِلَيْهِ وَ سَاقِيَهَا وَ بَائِعَهَا وَ آكِلَ ثَمَنِهَا وَ اْلمُشْتَرِيَ لَهَا وَ اْلمُشْتَرَاةَ لَهُ
Rasulullah saw. telah melaknat terkait khamr sepuluh golongan: pemerasnya; yang minta diperaskan; peminumnya; pengantarnya, yang minta diantarkan khamr; penuangnya; penjualnya; yang menikmati harganya; pembelinya; dan yang minta dibelikan (HR at-Tirmidzi).
Islam pun menetapkan sanksi hukuman bagi orang yang meminum miras berupa cambukan 40 kali atau 80 kali. Ali bin Abi Thalib ra. menuturkan, “Rasulullah saw. mencambuk (peminum khamr) 40 kali, Abu Bakar mencambuk 40 kali, Umar mencambuk 80 kali. Masing-masing adalah sunnah. Ini adalah yang lebih aku sukai.” (HR Muslim).
Sedangkan, bagi pihak selain peminum khamr, maka sanksinya berupa sanksi ta’zir. Bentuk dan kadar sanksi itu diserahkan kepada Khalifah atau qadhi, sesuai ketentuan syariah. Tentu sanksi itu harus memberikan efek jera.
Oleh karena miras atau khamr adalah sebuah keharaman, maka harus dilarang secara total tanpa alasan apapun. Dan hal ini hanya bisa terwujud jika syariat Islam diterapkan secara kaffah (menyeluruh) dalam negara. Maka, mari bersama kita campakkan sistem sekuler kapitalisme yang rusak ini dan kembali pada sistem Islam yang tunduk pada semua syariat Allah subhanahu wa ta’ala Sang Pencipta kehidupan ini.
Wallahu a’lam bisshowab.**

















