Oleh : Wardatil Hayati (Pemerhati Ibu & Generasi)
Deteksijambi.com ~ Akademisi kebijakan publik Universitas Mulawarman, Syaiful Bachtiar, menyatakan bahwa pendapatan aktivitas tongkang batubara masuk sebagai PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Namun resiko dari aktivitas tongkang seperti kerusakan dan perbaikan justru dibebankan kepada pemerintah daerah. Sebagai contoh pemda harus menanggung sebagian besar pembangunan dan perbaikan jembatan serta fasilitas transportasi sungai yang beberapa kali rusak akibat insiden kapal. Syaiful Bachtiar menegaskan ini bukan hanya soal teknis tapi juga tanggung jawab.
(https://presisi.co/index.php/read/2026/03/24/19990/banyak-jembatan-di-kaltim-disenggol-tongkang-akademisi-singgung-soal-pad)
Masalah jembatan yang berulang kali ditabrak tongkang di Sungai Mahakam bukan sekadar insiden kecelakaan biasa. Ia adalah alarm keras tentang cara kita mengelola sumber daya, infrastruktur, dan tanggung jawab negara.
Dari sini terlihat ada aliran manfaat ke pusat, sementara risiko dan dampak ditanggung daerah. Ketika jembatan rusak, masyarakat lokal yang pertama merasakan dampaknya, akses terhambat, aktivitas ekonomi terganggu, bahkan keselamatan terancam. Tetapi ketika keuntungan dihasilkan dari lalu lintas tongkang, daerah tidak mendapatkan porsi yang sebanding untuk memperkuat infrastrukturnya.
Analisisnya sederhana, jika aktivitas ekonomi terus berulang menimbulkan kerusakan, berarti ada yang salah dalam pengaturannya. Lalu lintas tongkang yang mengekploitasi kekayaan alam batubara sering menabrak jembatan pasti mengancam keselamatan. Pertanyaannya kok bisa izin diberikan? Apakah ada standar keselamatan? Siapa yang bertanggung jawab saat kerusakan terjadi?
Jika insiden ini terus berulang tanpa evaluasi maka masalahnya bukan lagi pada pelaku di lapangan, tapi pada sistem yang membiarkan kondisi itu terjadi. Dalam sistem yang berorientasi keuntungan, izin bisa menjadi pintu masuk eksploitasi tanpa perlindungan maksimal terhadap kepentingan publik. Artinya ada kelemahan dalam sistem pengelolaan yang ada.
Padahal dalam Islam, pengelolaan sumber daya dan fasilitas umum memiliki prinsip yang sangat tegas. Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.”(QS. Al-A’raf: 56)
Ayat ini menegaskan bahwa segala aktivitas manusia, termasuk ekonomi, tidak boleh berujung pada kerusakan. Jika suatu kebijakan justru membuka jalan bagi kerusakan berulang, maka itu bertentangan dengan prinsip syariat.
Rasulullah bersabda:
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Artinya, negara tidak boleh lepas tangan. Keselamatan jembatan sebagai fasilitas umum adalah tanggung jawab langsung penguasa.
Menurut Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizham Iqtishadi fil Islam, sumber daya alam seperti batubara termasuk dalam kepemilikan umum. Negara wajib mengelolanya untuk kepentingan seluruh rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak. Hasilnya harus kembali kepada masyarakat dalam bentuk layanan publik yang optimal, termasuk infrastruktur yang aman dan terawat.
Beliau juga menekankan bahwa negara wajib menghilangkan segala bentuk mudarat yang menimpa rakyat.
Maka, jika aktivitas tongkang terbukti berulang kali merusak jembatan, negara tidak boleh sekadar memperbaiki setelah rusak, tetapi harus menghilangkan penyebabnya.
Dalam sistem Islam (khilafah), solusi atas persoalan ini akan ditangani secara menyeluruh
Pertama, negara akan memastikan bahwa aktivitas transportasi sungai tidak membahayakan fasilitas umum. Jalur tongkang diatur ketat, bahkan bisa dipisahkan dari jalur jembatan vital, atau dibatasi waktunya.
Kedua, setiap kerusakan akibat kelalaian pihak tertentu wajib ditanggung penuh oleh pelaku. Negara akan menegakkan hukum secara tegas, bukan sekadar administratif, tetapi sampai memberi efek jera.
Ketiga, karena batubara termasuk kepemilikan umum, hasilnya masuk ke Baitul Mal dan digunakan untuk membangun serta merawat infrastruktur secara maksimal. Tidak ada lagi alasan kekurangan anggaran di daerah.
Keempat, negara bertindak sebagai pelindung rakyat, bukan sekadar regulator yang memberi izin. Semua kebijakan akan diukur dari satu standar apakah ini menjaga keselamatan dan kesejahteraan rakyat atau tidak.
Jadi, persoalan jembatan ditabrak tongkang ini bukan masalah sepele atau kebetulan. Ia adalah gejala dari sistem yang belum menempatkan kepentingan rakyat sebagai prioritas. Islam punya solusi atas permasalahan ini.
Wallahu ‘alam bis showwab.**

















