Oleh: Sarinah. (Komunitas Literasi Islam Bungo)
Deteksijambi.com ~ DPR RI Baru saja mengesahkan Undang -Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau UU PPRT ( KOMPAS.com 23 April 2026). Wakil ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut UU PPRT diharapkan dapat melindungi provesi PPRT.
“Pengesahan UU PPRT merupakan titik penting dalam memastikan perlindungan negara bagi kawan-kawan pekerja rumah tangga” katanya, dalam keterangan tertulis kepada Perlementaria pada Rabu 22 April 2026.
DPR RI mengesahkan UU PPRT dalam rapat Paripurna pada Selasa, 21 April 2026 setelah 22 tahun lamanya beleid ini diperjuangkan.
UU PPRT merupakan UU inisiatif DPR untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, upah layak, dan jam kerja bagi PRT.
UU PPRT diharapkan dapat melindungi PRT dari tindakan kekerasan, eksploitasi dan deskriminasi, serta mengatur hubungan kerja yang harmonis dan manusiawi.
Undang-Undang ini juga menjamin hak-hak dasar PRT, meningkatkan kesejahteraan dan keterampilan. Undang-Undang ini dapat menutup kekosongan hukum selama puluhan tahun membuat jutaan pekerja rumah tangga berada dalam hubungan kerja yang berjalan tanpa standar perlindungan yang jelas ( PARLEMENTARIA 22 April 2026).
Tiap tahun diperingati Hari Buruh Nasional yakni setiap tanggal 1 Mei.
Demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh masyarakat dan berbagai kalangan aktivis di berbagai negara untuk menuntut berbagai kebijakan perbaikan nasip buruh. Namun, faktanya nasib buruh hingga kini jauh dari kata sejahtera.
Demonstrasi buruh dengan beragam tuntutan yang dilakukan, menunjukkan nasib buruh masih jauh dari kata sejahtera bahkan para pekerja buruh tidak mendapatkan upah yang layak denga jam kerja yang tidak sesuai dengan pendapatannya.
Sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan hari ini, menjadikan nasib buruh ditentukan oleh para pemilik modal dengan prinsip ekonomi kapitalistik, yaitu:” pengeluaran sekecil-kecilnya untuk mendapatkan hasil sebesar-besarnya”.
Para pemilik modal yang mempekerjakan para buruh memaksimalkan jam kerja para buruh, namun menggajinya dengan sekecil-kecilnya. Itulah prinsip ekonomi ala kapitalis yang menjadi tolak ukur pada era ini.
Dengan adanya prinsip ekonomi Kapitalisme ini, maka nasib para pekerja tidak akan pernah mengalami perbaikan yang hakiki.
Sistem Kapitalisme menicahayakan kesenjangan yang semakin lebar antara buruh dan pemilik modal dan menyebabkan kemiskinan struktural. Sehingga wajar kini keadaan masyarakat miskin akan semakin miskin, yang kaya semakin kaya.
Jika ada regulasi yang diwacanakan untuk perbaikan seperti UU PPRT sementara, hanya untuk meredam potensi gejolak dan menjaga citra populis dengan aroma sosialis. Hal ini hanya merupakan perbaikan tambal sulam Kapitalisme, bukan solusi dari permasalahan. Bisa jadi ketika majikan merasa berat dengan aturan ini, para PRT akan diberhentikan atau sulit mendapatkan pekerjaan.
Penguasa dan pengusaha menetapkan aturan tidak berlandaskan pada syariat Islam, tapi berlandaskan pada kepentingan- kepentingan mereka.
Islam menjadikan solusi kehidupan berbasis wahyu, bukan kepentingan atau manfaat semata.
Solusi Islam terhadap permasalahan kehidupan, memandangnya sebagai masalah manusiabdengan segala potensi hidupnya bukan masalah buruh, penguasa atau pengusaha semata.
Karenanya Islam memberikan solusi yang hakiki dan sesuai fitrah manusia.
Terkait urusan pekerjaan seperti PRT, Islam memberikan beberapa ketentuan antara lain:
1). Ijarah ( upah -mengupah) adalah transaksi atas manfaat jasa.
2). Objek akad : yang disewakan adalah manfaat dari pekerjaan, sehingga jenis pekerjaan, waktu dan upah harus jelas agar tidak terjadi gharar .
3).majikan haram menzalimi pekerja.
4).Upah tidak ditentukan berdasarkan UMR ( Upah Minimum regional maupun UMK ( Upah Minum Kerja) tetapi berdasarkan nilai manfaat jasa yang diberikan, sehingga besaran upahnya bisa berbeda.
5).Upah harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan jujur dan adil tanpa menindas pekerja.
Sistem politik ekonomi Islam menjamin kesejahteraan semua warga negara, tidak dibedakan antara pengusaha, pegawai, karyawan, pegawai negara, pegawai swasta, ataupun buruh.
Hak dasar pangan, papan, pendidikan, kesehatan, keamanan dijamin melalui mekanisme ekonomi berdasarkan syariat Islam. Tak ada dikotomi kelas buruh dan pemilik modal.
Oleh karena itu, dakwah Islam kaffah harus terus dilakukan agar perubahan sistem politik dan ekonomi tidak hanya bersifat parsial, atau menguntungkan satu kelompok lain. Mengubah pemahaman masyarakat menjadi pemahaman yang berdasar kepada syari’at Islam secara keseluruhan, sehingga mampu mengubah pola pikir dan pola sikap yang benar yang didasarkan kepada Ridha Allah SWT.
Ketetapan hukum dan aturan harus dikembalikan pada syariat Allah sehingga keadilan dan kesejahteraan terwujud nyata, dengan itu negeri ini akan diberkahi Allah SWT.
Allahu a’lam bishawwab.**

















